Tampilkan postingan dengan label adv parlemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adv parlemen. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 April 2013

Pandangan Empat Fraksi : “Perda disusun melalui naskah akademis”



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sebanyak 33 orang anggota  hadir dari 40 anggota DPRD Rohil dalam sidang Paripurna yang di gelar di ruang utama gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (25/3/2013). Rapat paripurna penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap 18 Ranperda yang disampaikanoleh pemerintah daerah tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan. Hadir dalam rapat tersebut wabup H.Suyatno para asisten, kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil. 


Ketua DPRD Rokan Hilir Nasrudin Hasan menegaskan bahwa program legislasi daerah untuk pembangunan daerah harus terencana, terpadu dan sistimatis dengan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Dalam penyampaian pandangan umumnya rata-rata para fraksi berpandangan agar dijelaskan naskah akademis dari ranperda tersebut. Dalam pandangan umumnya fraksi golkar plus, disampaikan oleh  M Radjin Ginting, fraksi PDIP disampaikan oleh Hj Rosmanita, fraksi Demokrat disampaikan oleh Dodi Syahputra, fraksi persatuan bintang kebangsaan disampaikan oleh H Bachid Madjid, sedangkan fraksi kesatuan nasional sejahtera disampaikan oleh Edison,Sag.


Fraksi Golkar Plus,M.Radjun Ginting dalam pandangannya mengatakan patut diaspresiasi untuk dibahas terhadap 18 ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Namun dikatakannya ada tiga lembaga terlebuh dahulu di kaji akademis, disaratkan wailayah kab kota untuk lembaga teknisnya. Lanjutnya Dia menyampaikan perubahan secara teknis oleh pemerintah daerah bertentangan dengan peraturan daerah.

Terkait dengan 18 ranperda dikatakannya tidak menemui penjelasan akademis. Oleh sebab itu diharapkan pemerintah daerah menjelaskan naskah akademisnya sebagai ilustrasi perda. Menurutnya, dimana  oleh para ahli mengatakan kualitas diperlukan proses dan prosedur yang terkoordinasi dengan persiapan yang matang dan yang diatur dalam perda secara singkat jelas dengan bahasa yang baik disusun secara sistimatis disesuaikan dengan bahasa indonesia yang baik. Dikatakannya, Prosesnya terdiri dari 3(tiga) tahap yakni persiapan penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik dan naskah legal, kedua melalui persetujuan dan ketika proses perundangan oleh kepala daerah dan diundangkan oleh setda.


Sedangkan Fraksi PDI P dalam pandangan fraksi  yang disampaikan oleh Rosmanita menegaskan bahwa dalam pandangannya tugas pemda adalah mewujudkan keadilan sosial. Sejalan dengan hal tersebut dikatakannya, adil jika diatur sedemikian rupa dengan pembagian yang pantas. Perda disebutnya demi kepentingan publik dengan substansi yang sederhana. Dikatakannya, substansi perda tidak seharusnya membuat perdebatan yang panjang.

“Selayaknya perda diminta masukan dari masyarakat seperti diwajibkan oleh UU,”jelasnya.

Lanjutnya, menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dengan pendapat umum, kunker, sosialisasi, seminar, lokakarya maupun diskusi. Hal ini, lanjutnya mengatakan untuk memudahkan masukan masyarakat maka setiap perda harus mudah dapat diakses oleh masyarakat. Dalam hal ini, oleh sebab itu fraksi PDIP mempertanyakan apakah sudah bisa di akses oleh masyarakat Rohil. Kemudian Persoalan perbatasan sering menmbulkan konflik internal dan terjadi persengketaan seperti di pulau jemur dan adanya pilgub sumut mendirikan TPS di Rohil.


“Apakah kondisi PNS mencukupi untuk menempati eselon tersebut, mengingat masih ada pejabat eselon yang belum terisi,”ujarnya.

Lain lagi Fraksi Demokrat, dalam hal ini disampaikan oleh Dodi Syahputra, Dia menegaskan 18 Ranperda tidak disertai naskah akademis. Disebutnya hal ini sangat urgen (penting,red) untuk mengetahui tujuannya. Oleh sebab itu Fraksi Demokrat yang diketuai oleh M.Kazim dan sekretaris Oulia berpandangan sangat penting dan suatu kewajiban naskah akademis ini.

“Tidak salah perda untuk Rohil, namun harus ada dan terkait dengan naskah akademis. Menurut demokrat pemdakab sudah memahami namun seolah olah tidak melalui mekanisme. Untuk itu perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi antara SKPD dengan DPRD,”katanya.

Kemudian fraksi Persatuan Bintang Kebangsaan (PBK) yang disampaikan oleh H.Wachid Madjid menyampaikan sangat mendukung pemekaran Bagan Sinembah Jaya namun sebaiknya dengan nama Kubu Hulu dengan ibukota melalui aspirasi masyarakat. Dia menyampaikan agar ada Perda memberikan penghargaan tidak hanya terbatas bagi PNS saja. Namun penghargaan juga diberikan kepada kepada anggota DPRD,sebutnya.


Fraksi Keadilan nasional sejahtera (KNS) yang disampaikan oleh Edison,Sag, dalam pandangannya menyampaiakan bahwa 18 ranperda merupakan perwujudan pasal 18 UUD 45. Dalam penyusunan yang menjadi perhatian adalah Ranperda disertai penjelasan dan naskah akademik, yakni hasil penelitian terhadap penelitian ilmiah. Oleh sebab itu, menurut fraksi KNS yang diketuai oleh Hj Suryati ini menjelaskan bahwa naskah akademik sangat penting.

“Sejogjanya raperda disertai dengan naskah akademik. Oleh sebab itu, diharapkan dianggarkan dananya. Sedangkan masukan dari Fraksi diantaranya dalam pembentukan SOT baru apakah sudah ada kajian PNS yang menempati jabatan tersebut dan refelansi PP, perlu kajian dan intensif lembaga teknik  dikaitkan dengan badan tersebut, ketiga belum ada ranperda penunjang seperti BUMD,”tandasnya. (adv)

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN IV Sumut



>>Menyikapi Laporan Dari Masyarakt.DPRD Rohil Lakukan Hearing Dugaan Penyerobotan Lahan Yang Di Lakukan PTPN IV Sumut


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-DPRD Rohil mengundang sejumlah pihak pemerintah melakukan Hearing menyikapi permasalahan dugaan penyerobotan lahan di kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rohil. Dalam Rapat tersebut tampak dihadiri,sejumlah  anggota Komisi I lainnya seperti Juanda Juned, Backtiar,  H Rasmali. Juga dihadiri pihak Pemerintah Rohil antara lain Asisten I Setdakab Rohil H Rusli Syarif, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Ahmad Arslan, Kadis Perkebunan Muchtar Luthvie, Kadis Kehutanan Suandi, perwakilan BPN Rohil Gunawan. Camat Palika M Nasir, Penghulu Panipahan Darat Edi Sahrial dan tokoh masyarakat Darul Lubis, Hartoni, Darwis Harahap juga tampak menghadiri acara tersebut.

Sebelumnya anggota DPRD Rohil, Dedi Humadi menegaskan,"Kita sudah lama menunggu-nunggu penyelesaian penyerobotan lahan ini dari pihak PTPN IV. Asal tiap ada rapat, masalah ini sering dibicarakan, namun hasilnya belum kelihatan. Mudah-mudahanlah setelah hearing nanti, kita harapkan ada penyelesaian yang konkrit sehingga warga tidak lagi dirugikan".


Dalam Kesimpulan lainnya dalam rapat tersebut, setelah melakukan hearing dengan pihak PTPN IV, DPRD beserta unsur terkait lainnya akan direncanakan turun ke lokasi lahan yang diduga diserobot PTPN IV sumut untuk melihat langsung kondisi lahan dan mendengar langsung dari warga pemilik lahan. Mengingat persoalan tersebut juga ada kaitannya dengan persoalan tapal batas antara Provinsi Riau dengan Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut maka perlu dibentuk tim tapal batas pusat. Sedangkan tim tapal batas  di Kabupaten Rokan Hilir lazimnya diketuai langsung oleh Wakil Bupati
dengan anggotanya dari BPN, Perkebunan, Kehutanan dan instansi terkait lainnya.


"Tetapi dalam persoalan dugaan penyerobotan lahan warga oleh PTPN IV tersebut, tidak perlu dibentuk tim. Karena antara DPRD dengan pihak PTPN IV tersebut sebelumnya sudah pernah ada kesepakatan dan niat baik PTPN IV untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat di Palika,”ujar Dedi Humadi, Selasa (26/3/2013).

Dikatakan Dedi, konflik masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Palika tersebut sudah berlangsung lama dan belum ada penyelesaian. Bahkan menimbulkan konflik seperti pernah terjadi pembakaran beko yang berakibat sejumlah warga ada yang dipenjara.

"Makanya kita harapkan setelah hearing dan turun ke lapangan nanti, mudah-mudahan persoalan konflik ini bisa terselesaikan dengan baik," ujar Dedi Humadi.

Hasil informasi yang di terima DPRD Rohil dugaan penyerobotan lahan lebih kurang 5000 hektare lahan milik masyarakat Pasir Limau Kapas (Palika) oleh PTPN IV tanpa proses ganti rugi yang hingga saat ini masih terus berlangsung.  

Ketua komisi I, Dedi Humadi kepada wartawan seusai Rapat pembahasan sengketa lahan di pasir limau kapas tersebut menjelaskan,"dalam hearing rapat pembahasan sengketa lahan yang terjadi di pasir limau kapas tersebut yang barusan kita lakukan bersama pihak pemdakab rohil dalam hal ini di wakili oleh asisten tata pemerintahan (Tapem) ,camat pasir limau kapas.dan sejumlah datuk penghulu pasir limau kapas, Salah satu kesimpulannya dalam waktu dekat ini  kita akan segera mengundang pihak PTPN IV untuk hearing membicarakan penyelesaian persoalan dugaan penyerobotan sekitar 5000 lahan milik masyarakat di Pasir Limau Kapas (Palika)".

sementara Darul Lubis selaku perwakilan yang ikut rapat pada sat itu menjelaskan  aksi PTPN IV dengan melakukan penyerobotan lahan milik warga tersebut menunjukkan keangkuhan mereka.di mana sampai saat ini pihak PTPN IV tersebut terus saja melakukan kegiatan dengan mengelola perkebunan kelapa sawit di atas lahan milik warga Panipahan Darat, Palika.


"Kita sudah lama menunggu-nunggu penyelesaian penyerobotan lahan ini dari pihak PTPN IV. Asal tiap ada rapat, masalah ini sering dibicarakan, namun hingga kini hasilnya belum ada. kita berharap setelah tim pemdakab rohil turun kelokasi lahan tersebut nantinya Mudah-mudahan ada penyelesaian," pungkas Darul Lubis.(adv)

Nasrudin Hasan harap Fungsi Legislasi ditingkatkan



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Fungsi legislasi agar ditingkatkan sehingga ranperda dapat disahkan menjadi perda sesuai dengan target yang diharapkan. Demikian hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Rokan Hilir Nasrudin Hasan kepada KABARROHIL ketika ditemui, Senin (25/3/2013).


"Diharapkan alat kelengkapan dewan dapat membahas dengan cepat,"ujarnya.

Dia mengharapkan kehadiran kepada anggota dewan untuk menjalankan fungsi legislasi dengan membahas substansi ranperda sehingga proses pembahasan menjadi perda sesuai waktu yang diharapkan bersama.

Dikatakannya, tahapan demi tahapan proses pembahasan tentunya dengan kehadiran anggota DPRD sesuai tugasnya sebagai legislasi.

"Dalam proses tahapan tentunya dengan kehadiran anggota DPRD,"tandasnya. (Adv)

Persoalan anak di perbatasan Rohui-Rohil diselesaikan, PT Andika harus kooperatif



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Persoalan dilaporkan bahwa sebanyak 50 anak di desa babusalam Rokan Hulu yakni di PT Andhika daerah perbatasan Rohul-Rohil oleh Komisi Anak Nasional Arist merdeka Sirait kepada ketua DPRD Rokan Hilir sangat disambut baik. Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya pertemuan dan perbincangan dengan penjelasan di ruang tamu Gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi.


“Kita coba duduk bersama terlebih dahulu dimana orang tersebut daerahnya. Masalah hukum didudukkan secara hukum karena hukum dikedepankan,”ujar Nasrudin Hasan ketika ditemui KABARROHIL, Senin (25/3/2013).

Oleh sebab itu diharapkan Nasrudin Hasan PT Andhika yang berada di perbatasan tersebut harus kooperatif untuk mengetahui batas wilayah kabupaten Rokan Hulu dan kabupaten Rokan Hilir.

Dikatakan Nasrudin Hasan, tentang 50 anak di daerah tersebut tidak masuk sekolah maka perlu juga keikutsertaan komnas anak ini.

“Namun jelasnya pihak PT Andhika harus kooperatif tentang batas wilayah dan jangan memberikan keterangan batas wilayah yang membingungkan pemerintah daerah. Harus diselesaikan masalah ini,”tandasnya.

Sedangkan Arist Merdeka Sirait ketua Komisi Perlindungan Anak nasional (KPAN) menegaskan secara institusi komisi perlindungan anak nasional mengucapkan terima kasih atas diterimanya dirinya oleh ketua DPRD Rokan Hilir Nasrudin Hasan.

Dia menjelaskan kedatangan dirinya di daerah Rokan Hilir ini karena  mendapat laporan sebanyak 52 anak yang tidak dapat tempat yang bagus di desa Babussalam.

"Mereka biasanya terkena imbas di daerah konflik. Oleh sebab itu jangan dikorbankan anak anak,”jelasnya.

Dia mengatakan sangat mengharapkan agar PT Andika ini dapat mengamankan anak yang butuh sekolah tersebut agar dapat sekolah. Selain itu, dia juga mengharapkan keikutsertaan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ini.

"Saya ingin koordinasi saja,"kata Arist Merdeka Sirait.

Dia menegaskan untuk melakukan koordinasi kepada pemerintah Rokan Hulu dan pemerintah Rokan Hilir sehingga semua pihak termasuk kedua wilayah polres dilibatkan sehingga sama-sama mengembalikan warga masyarakat tersebut. (adv)

Rabu, 27 Maret 2013

Tingkatkan PAD: Nasrudin Hasan sebut Pajak PBB ke daerah merupakan langkah maju



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Hari ini (Senin 18/3/2013,red) sidang paripurna ke 4 masa sidang I (pertama) tahun sidang 2013 penyampaian laporan pembahasan ranperda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan oleh panitia khusus DPRD kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan dilanjutkan penyampaian 18 ranperda kabupaten Rokan Hilir oleh pemerintah.  Demikian ditegaskan oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan kepada KABARROHIL ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/3/2013).


“Pengalihan retribusi PBB ke daerah merupakan langkah maju pemerintah pusat yang direalisasikan ke daerah. Hal tersebut diucapkan terima kasih. Ada potensi  tidak hanya bangunan rumah saja. Apapun kita bantu untuk menambah PAD,"kata Nasrudin Hasan.

Dikatakannya dengan disahkannya perda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak bumi bangunan pedesaa dan perkotaan secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan Asli daerah (PAD).

“Diharapkan setelah disahkan dinas pendapatan dapat mengaplikasikannya dengan baik dan maksimal,”tuturnya.


Menurut ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) ini, dewan sangat mendukung program dinas pendapatan untuk menggali sumber potensi daerah untuk meningkatkan PAD. Dia juga mengharapkan dapat menggali potensi lainnya.

“Seperti kebun milik pengusaha yang areal luas itu potensinya juga bagus. Kemudian kebun milik per-orang bisa seluas 500 hektar sekarang mana pajaknya. Apa kontribusinya dan siapa miliknya,”jelas Nasrudin Hasan.

Politisi Golkar ini menegaskan dinas pendapatan juga harus serius dalam memungut pajak tersebut. Karena disebutnya, selama ini hal tersebut yang belum tergarap. Sebagai contoh, lanjutnya  tanah yang Ia miliki belum pernah didata bahkan didatangi petugas pajak. Oleh sebab itu, petugas pajak harus berani “jemput bola” dan diharapkan tidak ada rasa segan dalam hal penarikan pajak. Disebutnya penarikan pajak dapat meningkat jika dikelola dengan baik.

“Kita harus mengambil contoh di Bogor, sebesar 1 triluin lebih dana mengalir melalui pajak. Daerah perkebunan tidak seluas dengan Rokan Hilir bisa mencapai sebesar begitu,”tuturnya.

Dikatakan Nasrudin Hasan bahwa pajak itu penting dan harus dibayar. Dia menegaskan harus mengutamakan pajak dan bukan ijinnya yang diutamakan. Ditegaskannya semakin tidak ada ijin maka lebih besar dipungut pajaknya dengan menerapkan denda berlipat. Kemudian itu, pajak tersebut juga berlaku terhadap siapa saja. Baik itu lahan sengketa maupun dalam pengurusan perijinan.

"Siapapun harus dikenai pajak. Apakah lahan itu sengketa ataupun masih dalam tahapan perijinan pajak tetap di tagih,”tegasnya.

Sedangkan untuk PT CPI, dikatakannya tentu ada berlaku wilayah konsensi. Karena ada khususnya dan ada aturannya maka disebutnya mungkin ada berlaku lain. Hal ini perlu di kaji lebih dalam lagi.

Lanjutnya mengatakan, pajak perdesaan dan perkotaan ini merupakan tantangan daerah dan untuk menatanya tentunya memerlukan biaya. Maka dewan akan siapkan alokasi dana untuk menunjang potensi PAD tersebut. Karena tentunya, disebut Nasrudin Hasan memerlukan pembangunan UPTD di setiap kecamatan. Namun untuk sementara di daerah yang penting terlebih dahulu dibangun.

Disebutnya, yang dibenahi seperti di kecamatan Bagan Sinembah, kecamatan Tanah Putih, kecamatan Pujud, kecamatan Kubu, dan kecamatan Bangko. Lanjutnya mengatakan kantor-kantor perlu dilakukan pembenahan seperti kantor keuangan yang minimalis. Kemudian perlu juga penempatan petugas pelayanan yang ditempatkan di kantor tersebut orang yang santun, ramah dan murah senyum.

"Untuk kantor akan dipikirkan kedepan. Hal ini tergantung urgensinya. Pada setiap kecamatan yang berpotensi dibangun UPTD, seperti di kecamatan Sinaboi, Kecamatan bangko, kecamatan Kubu, kecamatan Bagan Sinembah, kecamatan Pujud, kecamatan Bangko Pusako, kecamatan Tanah Putih Sedangkan daerah kecamatan Batu Hampar masih sementara bisa dibawah naungan Bagansiapiapi terlebih dahulu,"pungkasnya. (Adv)