Tampilkan postingan dengan label diskanlut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diskanlut. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Maret 2013

Kacab Diskanlut Palika Kembangkan Budidaya Potensi Laut



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Kepala cabang Dinas perikanan Pasir limau kapas (kacab diskan palika) Rokan Hilir berkomitmen mensukseskan program Peningkatan Kehidupan Nelayan dan terus menyerap aspirasi masyarakat Nelayan.

Kepada KABARROHIL, Sabtu (16/3/2013) Deni Arief menjelaskan, potensi sumber daya perikanan selalu dikembangkan,seperti pengembangan kerupuk ikan,pengolahan terasi,dan budi daya kerang yang mendapat dukungan dari semua unsure.

“Untuk kedepannya kita lakukan upaya pengembangannya lebih mantap. Karena budi daya kerang ini sudah terbukti dapat meningkatkan ekonomi nelayan,”Jelasnya Kacab Diskan Pasir Limau kapas ini..

Menurut Deni, berbagai potensi sumber daya laut di perairan pasir limau kapas ini yang perlu dikembangkan. Diskanlut selalu berupaya untuk menggali potensi sumber laut tersebut untuk bisa dijadikan sumber pendapatan dan meningkatkan ekonomi para nelayan kita khususnya yang ada di pasir limau kapas .

Dalam merealisasikan target tersebut, Dia mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk menampung keluhan dan kebutuhan masyarakat nelayan.

Deni berkeyakinan dengan adanya pengembangan Program ini ditargetkan dapat menanggulangi kemiskinan masyarakat pesisir khususnya para masyarakat nelayan yang ada di pasir limau kapas.

Maka dari itu, lanjutnya mengatakan sangat berharap usulan-usulan nelayan diajukan,yakni permohonan dukungan alat tangkap seperti mana yang di harapkan masyarakat nelayan tersebut dapat terealisasi.

Selain itu, Dia juga menjelaskan untuk pengawasan illegal fishing di laut,Di katakan Deni,wilayah palika belum memiliki armada. Disebutnya, Armada patrol ini sangat penting sekali dimana jika mendapat informasi dari nelayan adanya pencurian ikan secara illegal maka bias secepatnya disikap.

“Kita telah usulkan melalu musrenbang beberapa waktu lalu”jelasnya.(Ags)

Senin, 29 Oktober 2012

Ir Amrizal bantah kapal ikan sitaan dijaga oleh petugas Diskanlut Rohil



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Memang diakui oleh kadiskanlut Rokan Hilir sebelum di putuskan oleh pengadilan kapal ikan tersebut dijaga oleh petugas dari Diskanlut. Namun karena sudah disita oleh Negara makanya petugas penjaga Diskanlut hanya menjaga kapal patroli Diskanlut saja yang berdekatan dengan kapal ikan sitaan tersebut.

Demikian ditegaskan oleh Kadiskanlut Rokan Hilir Ir Amrizal kepada wartawan seusai upacara sumpah pemuda di halaman kantor bupati Jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (29/10). Hal ini ketika dikonfirmasi wartawan terkait empat kapal ikan dilalap sijago merah belum lama ini di tambatan Dok Okade jalan Utama gang Karya Bagansiapiapi.

Kadiskanlut ini mengatakan kerena para petugas jaga dari diskanlut tidak mendapat jaminan keamanan. Hal ini karena pernah petugas jaga mereka diancam disaat melakukan tugas jaga dan sudah dilaporkan kepetugas yang berwajib. Namun dikatakannya belum juga ditanggapi laporannya. Sehingga akhirnya disebut Ir Amrizal petugas jaga dari diskanlut tidak jaga lagi.

“Tanggal 22 September anggota jaga kami dipukul dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Akhirnya sejak tanggal 25 September sudah tidak dijaga. Anggota kami hanya menjaga speed patrol diskanlut saja. Hal ini sudah dilaporkan ke jaksa,”tandasnya.

Seperti pernah diberitakan bahwa empat kapal ikan hangus, satu kapal hanya anjungannya saja dilalap oleh sijago merah, Kamis malam (25/10) kemaren. Kapal tersebut merupakan Barang Bukti (BB) hasil tangkapan patroli Diskanlut Rokan Hilir (Rohil) karena melanggar UU perikanan. Asal api diduga dari kapal kerang kemudian menjalar ke kapal lainnya. Sedangkan penyebab terbakarnya kapal tersebut masih belum diketahui karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (krc 01)

Jumat, 12 Oktober 2012

Lima tersangka sidang lapangan, Senin mendatang membacakan tuntutan



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Tadi dilaksanakan sidang lapangan atau PS di jalan Karya berdekatan dengan kapal patrol dinas perikanan dan kelautan Rokan Hilir (Diskanlut Rohil). Demikian dijelaskan oleh kadiskanlut Rokan Hilir Ir Amrizal ketika ditemui KABARROHIL di rumah dinas bupati jalan Perwira Bagansiapiapi, Jumat malam (12/10).

“Tadi kita gelar sidang lapangan,”tuturnya.

Dia mengatakan sidang lapangan dilakukan terhadap lima tersangka, yakni dua tersangka kapal pukat setan dan tiga tersangka kapal kerang. Dalam sidang lapangan tersebut, ditambahkan Kadiskanlut ini dihadiri  oleh jaksa Sawir,SH dan Aswin,SH, Pengacara Irvan,SH dan Fitri,SH, Hakim dan Diskanlut.

“Saat sidang lapangan tersangka mengaku kapal yang di perlihatkan adalah miliknya,”kata Ir Amrizal.

Disebutnya sidang lapangan merupakan rangkaian sidang terhadap tersangka kapal kerang dan kapal pukat setan. Rangkaian sidang yang dilakukan tersebut, disebut kadiskanlut Rokan Hilir ini yakni sebelumnya meminta keterangan saksi penangkap, keterangan saksi ahli kemudian dilakukan PS atau sidang lapangan.

“Setelah ini langsung tuntutan. Senin (15/10,red) siding membacakan tuntutan,”pungkasnya. (krc 01)

Senin, 10 September 2012

Diskanlut Rohil perlu tambah tenaga pengawasan dan penyidik perikanan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Fraksi Persatuan Bintang Kebangsaan DPRD Rohil menekankan pengawasan terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan setrum dan tawas agar selalu diawasi di sambut baik oleh Kadiskanlut Rokan Hilir Ir Amrizal. Namun saat ini disebuit Ir Amrizal terkendala dengan tenaga pengawas dan penyidik yang ada. Demikian disampaikan oleh Kadiskanlut Rohil Ir Amrizal ketika ditemui KABARROHIL seusai siding paripurna di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka bagansiapiapi, Senin (10/9).

“Penangkapan ikan dengan tawas dan setrum tidak diperbolehkan oleh UU nomor 45 di revisi UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,”jelasnya.

Melakukan pengawasan di perikanan sungai dan laut saat ini seperti di kehendaki oleh Fraksi PBK di DPRD Rohil, disebut Amrizal bisa saja dilakukan. Namun perlu penambahan personil untuk pegawasan di laut dan didarat,

Dikatakannya, untuk mendapatkan tenaga tersebut maka personil diskanlut perlu disekolahkan agar mendapat sebagai petugas pengawas. Melihat kondisi tersebut, lanjutnya mengatakan diperlukan tenaga pengawas 10 personil lagi. Lanjutnya mengatakan diskanlut saat ini hanya ada 5 personil penyidik perda.

“Perlu ekolah lagi untuk menjadi penyidik Undang-Undang. Penyidik UU bisa melakukan penyidik perda namun penyidik perda tidak bisa untuk melakukan penyidik UU,"katanya.

Kadiskanlut Rohil ini malah mengharapkan dimasa mendatang Diskanlut sudah ada laboratorium perikanan. Hal ini untuk tempat meneliti hasil ikan yang menggunakan zat kimia.

Disisi lain, Dia mengatakan untuk peningkatan kerja dan kinerja tersebut maka pengawasan idealnya harus memiliki 20 orang. Ditambahkannya, penyidik harus sepuluh personil. Hal ini  karena mengawasi laut, sungai dan darat. Sebelumnya, tentu hal ini disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dengan pembinaan dan menghimbau masyarakat tentang tidak diperbolehkan menangkap dengan tawas dan setrum di sungai maupun laut.

"Kita juga membutuhkan senjata laras panjang untuk tenaga pengawas dan senjata laras pendek untuk penyidik,"tandas Amrizal. (andi krc)

Selasa, 04 September 2012

Ir Amrizal sebut dalam waktu dekat berkas tersangka dua nakhoda sudah P 21


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dua kapal ikan yang ditangkap Dinas Perikanan dan kelautan Rokan Hilir (Diskanlut Rohil,red) tempo lalu sudah dalam penyidikan dan dalam waktu dekat berkas sudah P 21. Hal ini disampaikan oleh Kadiskanlut Rohil, Ir Amrizal seusai menghadiri sidang Paripurna DPRD ketika ditemui KABARROHIL di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (3/9).

Ir Amrizal menegaskan dalam masa penyidikan ada waktu 20 hari jikalau berkas belum lengkap atau belum  P 21 maka ditambah masa waktu penyidikan selama 10 hari lagi.

"Namun penyidikan terhadap dua tersangka ini diperkirakan dalam waktu dekat sudah P 21,"tuturnya.

Disebut Amrizal, bahwa dua nakhoda dari dua kapal ikan yang ditangkap patroli diskanlut beberapa waktu lalu (17/8,red) merupakan tersangka menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat setan. Ditegaskan oleh Kadiskanlut bahwa mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 85 juncto pasal 9 dan pasal 98 UU Perikanan dan pasal 55 KUHP ayat 1 sub ke satu. Hal ini, disebut kadiskanlut mereka dijerat karena masalah ada kerjasama. Oleh sebab itu dua orang tersangka tersebut diancam masing-masing dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dijelaskannya bahwa saat ini penyidikan terhadap Agus Salim seorang nakhoda kapal Bintang Kejora 1 dan Ahmin seorang nakhoda kapal Mitra Rezeki dimana kedua orang tersebut mengaku dari Tanjung Balai. Lanjutnya mengatakan bahwa kapal  Bintang Kejora 1 pernah ditangkap tempo dulu oleh Diskanlut dengan kasus yang sama namun waktu itu nakhoda Agus Salim sekarang ini masih selaku ABK di kapal tersebut.

“Saat sekarang Agus Salim selaku tersangka sebagai nakhoda Bintang Kejora I,”katanya.

Oleh sebab itu disebut kadiskanlut Rohil ini, dia berharap agar barang bukti (BB kapal,red) dapat disita oleh negara sehingga tidak terulang lagi kapal tersebut dipergunakan lagi untuk mencari ikan dengan peralatan yang dilarang UU perikanan ke wilayah Rohil.

"Efek jera jika BB disita negara. Karena sudah lengkap berkasnya termasuk juga saksi-saksi beserta BB sudah lengkap. Diperkirakan seminggu lagi berkas sudah P 21,"pungkasnya. (andi krc).