Tampilkan postingan dengan label panwaslukada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label panwaslukada. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 April 2011

Panwaslukada Rohil lakukan coffee morning

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pertemuan dengan beberapa wartawan bertugas di kabupaten Rohil di gelar panwaslukada Rohil di jalan aman Bagansiapiapi, Minggu (3/3). Pertemuan “cofee morning” tersebut dilakukan agar rekan pers dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait pelaksanaan kampanye sebagai pengganti debat kandidat yang dibatalkan.

“Terkait jadwal kampanye yang telah di jadwalkan sebetulnya hari ini merupakan debat kandidat namun informasi yang didapat dari KPUD setelah mengadakan rapat pleno hanya satu calon pasangan yang memberikan pengembalian dokumen bersedia melaksanakan debat kandidat. Sebetulnya debat kandidat itu tidak wajib karena menurut UU dapat dilaksanakan dan dapat juga tidak dilaksanakan,”tuturnya.

Dia menjelaskan berbagai aspek yang di perlukan untuk melaksakan debat kandidat maupun tidak melaksanakan debat tersebut . Sementara itu ditambahkannya setiap tim sukses wajib membersihkan baliho, stiker maupun alat peraga lainnya setelah habis masa kampanye.

“Diharapkan tim sukses dapat membersihkan atribut kampanye. Dihimbau tim sukses harus taat dan patuh terhadap peraturan dan UU,”katanya.

Di tekankan kepada tim sukses dapat memberikan informasi hingga ke pelosok desa. Dikatakannya bila hal tersebut tidak diindahkan maka di identikkan sama dengan kampanye di luar jadwal. Hal tersebut telah melanggar yang tertera di pasal 116 ayat 1 UU 32/2004 dengan ancaman tiga bulan penjara. (andi wrc)

Rabu, 16 Maret 2011

Panwaslukada Rohil Gelar Penanda – tanganan MoU GAKKUMDU

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Penanda-tanganan Memory of Understanding (MoU) penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) di gelar di gedung serbaguna jalan Utama bagansiapiapi, Rabu (16/3). Hadir dalam acara tersebut Kapolres Rohil AKBP Drs Bambang Soedarmadji,Sik, ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, ketua KPUD Rohil Azhar Syakban, kapolsek se kabupaten Rokan Hilir, kejari Rohil diwakili sekretarisnya Vira Dilla,SH, Dandim bangko Kapt (inf) S.L Harahap, sekcam se kabupaten Rohil, pemuka masyarakat dan para tim sukses ketiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Rokan Hilir periode 2011-2016.

Dalam sambutannya ketua Panwaslukada dan wakada kabupaten Rokan Hilir Taufik,SH menjelaskan bahwa mkanisme penandatanganan MoU penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) merupakan sebagai bentuk implementasi UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dikatakannya salah saju upaya untuk mewujudkan pemilihan umum yang sesuai amanah UU yakni dengan menyamakan pemahaman dan pola tindak dalam penanganan pidana pemilu kepala daerah dan wakilala daerah secara terpadu dan terkoordinasi antara unsur panwaslu kada kabupaten Rohil, kepolisian resort Rohil dan kejaksaan negeri ujung tanjung.

“Kegiatan yang kita selenggarakan pada hari ini sebagai upaya penegakan hukum terpadu sehingga akan dapat diawasi dengan baik yang pada akhirnya dapat membuahkan hasil penegakan hukum yang optimal,”tuturnya.

Taufik,SH menjelaskan bahwa pemilukada dan wakda erpkn ntk paamujudkn kaulata rakyat melalui proses demokratisisasi berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil dalam rangka mendapat figure kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu mengembangkan berbagai inovasi dan berwawasan luas kedepan.

“Semua pihak menginginkan agar pesta demokrasi berjalan lancer dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu tugas mengawasi dan mengamankannya tidak semata-mata dilakukan panwaslu, pihak kepolisian atau kejaksaan saja tetapi melainkan tugas dan tanggung jawab semua pihak,”katanya ketua panwaslukada an wakada Rohil ini.

Dikatakannya ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni pertama, sentra penagakan hukum terpadu melalui unsure-unsur didalamnya. Diterangkannya bertugas secara terpadu untuk saling berkoordinasi melakukan penanganan tindak pidana pemilu mulai tahapan yakni tahapan adanya laporan, tahapan penyidikan, tahapan penuntutan hingga tahapan prsidangan.

Kedua, diharapkan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dari masing-masing pihak terkait yakni dengan kerjasama harmonis dengan membangun sikap saling percaya dan saling menghargai. Ketiga pemilukada jurdil (jujur dan adil,red) dan aman bukannya ditangan panwaslu saja namun harmonisasi KPU dan lembaga lainnya juga sangat diperlukan.

“Makanya Saya berharap kerjasama yang baik pelbagai pihak sangat diperlukan,”tandasnya. (andi wrc).

Sabtu, 05 Maret 2011

Selain Panwaslu kecamatan, Panwaslukada Rohil juga dibantu PPL dan Mitra PPL dalam pemilukada

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dalam pengawasan pelaksanaan pemilukada dan wakada kabupaten Rokan Hilir yang berlangsung pada tanggal 07 April 2011 mendatang maka panwaslu Rokan Hilir (Rohil) mengerahkan panwas kecamatan di masing-masing kecamatan sebanyak 3 petugas. Selain itu juga dikerahkan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) disetiap desa satu orang PPL dimana di Kabupaten Rokan Hilir ada sebanyak 144 desa. Kemudian dikerahkan juga pada saat pemungutan suara tersebut yang disebut mitra PPL dimana mereka ditempatkan satu orang di setiap TPS dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1195 TPS. Demikian diungkap ketua panwaslukada Rohil Taufik,SH melalui devisi humas dan pengawasan Jaka Abdillah,Sag kepada KABARROHIL ketika ditemui di kantor Panwaslukada Rohil jalan kelenteng Bagansiapiapi, Sabtu (5/3).

“PPL berwenang untuk mengawasi dan mengamati pelaksanaan pemungutan suara di setiap desa,”tuturnya.

Ia mengatakan bahwa pengawasan dengan PPL dan mitra PPL merupakan sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara oleh Panwaslukada agar dapat mengawasi pemilukada seefektif mungkin. Diterangkannya bahwa petugas dalam pengawasan disetiap kecamatan sebanyak 42 petugas panwascab ditambah sebanyak 144 petugas PPL dan sebanyak 1195 petugas mitra PPL sehingga total sebanyak 1381 petugas pengawasan ditambah panwaslukada kabupaten 3 orang.

“Dalam minggu ini petugas PPL dan mitra PPL akan dilantik,”terangnya.

Selanjutnya Devisi Humas dan pengawasan ini menghimbau agar para kontestan pemilukada maupun tim sukses pemilukada mencegah terjadinya pelanggaran. Jikalaupun ada pelanggaran tersebut terjadi maka panwaslukada akan melakukan tindakan lanjutan dengan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. (andi wrc)

Panwaslukada Rohil Melakukan Penertiban Alat peraga kampanye





BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Petugas panwaslukada Rohil dibantu panwascab kecamatan dan petugas Satpol PP menertibkan atribut dan alat peraga kampanye di kabupaten Rokan Hilir, Jumat (4/3). Penertiban yang dilakukan sejak pagi hari hingga Sabtu jam 04.00 dini hari tersebut telah menertibkan alat peraga sebanyak 55 buah. Alat peraga tersebut kemudian di simpan dikantor Panwaslukada Rohil jalan Kelenteng Bagansiapiapi sebagai bukti penertiban. Demikian dikatakan oleh ketua Panwaslukada Rohil Taufuk,SH kepada KABARROHIL ketika ditemui di kantor Panwaslukada jalan Kelenteng bagansiapiapi, Sabtu (5/3).

“Sebelum melakukan penertiban kami sudah melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu agar para tim sukses menertibkannya sendiri. Namun jika tidak diindahkan maka panwaslukada yang menertibkannya,”katanya.

Ia mengatakan penertiban atribut kampanye dilakukan berdasar UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, PP nomor 06 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 tentang pedoman kampanye pemilukada, peraturan bawaslu nomor 23 tahun 2009 tentang pengawasan kampanye pemilukada dan rapat koordinasi panwaslukada kabupaten Rohil, KPUD Rohil, Ka Kesbangpollinmas Rohil dan tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan Hilir.

“Atribut kampanye ditempatkan selain diposko kita tertibkan,”tuturnya.

Ia menjelaskan penyusuran penertiban tersebut dilakukan di kecamatan Bangko, Kecamatan Sinaboi, kecamatan Rimba melintang, kecamatan tanah putih tanjung melawan hingga ke kecamatan bangko pusako.

“Hari ini (sabtu hari ini, 5/3 red) kita lanjutkan melakukan penertiban ke kecamatan Bagan Sinembah,”terangnya. (andi wrc)

Kamis, 03 Maret 2011

PANWASLU ROHIL: Bersih alat peraga hingga masa kampanye tanggal 20 Maret 2011


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Ketua Panwaslukada dan wakada kabupaten Rokan Hilir Taufik,SH melalui devisi humas dan pengawasan Jaka Abdillah,Sag mengatakan bahwa mulai hari ini daerah kabupaten Rokan Hilir harus bersih dari segala alat peraga kampanye. Karena sejak mulai pencabutan nomor urut pasangan calon maka hal tersebut sudah seharusnya dilakukan. Oleh sebab itu Ia mengatakan sudah menyurati ketiga tim sukses pasangan calon yang ikut pemilukada di kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pembersihan segala alat peraga tersebut. Demikian dikatakan Jaka ketika ditemui di kantor Panwaslukada wakada jalan kelenteng bagansiapiapi, Kamis (3/3).

“Kami telah menyurati kepada tim sukses ketiga calon yang ikut dalam pemilukada Rohil agar menertibkan alat peraga kampanye hingga dimulainya masa kampanye pada tangga 20 Maret mendatang,”tutur Jaka.

Ia mengharapkan para tim sukses dapat melakukan penertiban tersebut sehingga wilayah Rokan Hilir sementara bersih dari atribut kampanye para pasangan calon. Ia juga menegaskan jika masih ada alat peraga kampanye ditemukan hingga masa kampanye maka panwaslukada tidak segan-segan akan melakukan penertibannya. Ia mengatakan dalam penertiban itu panwaslu akan melibatkan satpol PP, panwaslu setempat dan bila perlu wartawan juga ikut dalam penertiban tersebut.

Ia menjelaskan alat peraga kampanye tersebut bisa berupa stiker, baliho, spanduk, banner, kalender, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu diharapkannya peran serta masyarakat dan wartawan dalam memberikan informasi kepada panwaslu agar segera dapat dilakukan penertiban.

“Saat ini masa bersih dari segala alat peraga hingga masuk masa kampanye barulah diperbolehkan,”tuturnya. (andi wrc)

Senin, 31 Januari 2011

Diharapkan Tim sukses ikut menjaga suasana kondusif


BAGANSIAPIAPI, KABARROHIL-Ketua Panwaslukada dan wakada Rohil Taufik,SH melalui ketua Devisi Pengawasan dan Humas Jaka Abdillah,Sag mengatakan bahwa kampanye ditempat ibadah dilarang sesuai dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2004. Demikian dikatakannya ketika ditemui KABARROHIL dikantor Panwaslu Rohil jalan Kelenteng Bagansiapiapi, Senin (31/1).

"Seharusnya pasangan calon maupun tim sukses pasangan calon menghindari tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004,"tutur Jaka Abdillah.

Diterangkannya seperti disebutkan didalam Undang Undang nomor 32 tahun 2004 bahwa rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintah merupakan tempat dilarang melakukan kampanye termasuk juga memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, yang tidak mempertimbangkan etika, estetika , kebersihan dan keindahan kota.

"Pasal 78 Undang Undang 32 tahun 2004 menyebutkan dilarang menggunakan tempat beribadah dan tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit 100 ribu rupiah paling banyak 1 juta rupiah,"kata Jaka Abdillah.

Terkait ada informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan bakal calon yang melakukan kampanye di mesjid maka sebagai tindakan terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut Panwaslu akan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan konfirmasi atas kebenaran informasi itu.

“Jika hal itu benar maka telah melanggar pasal 78 huruf (i) UU no 32 tahun 2004. Diminta kepada tim sukses para calon agar dapat menjaga suasana kondusif menjelang ditetapkan bakal pasangan calon menjadi calon oleh KPU Rohil,"ujar Jaka Abdillah. (gun)

Kamis, 27 Januari 2011

42 panwaslukada kecamatan resmi dilantik oleh panwaslukada Rohil




BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Acara pelantikan panitia pengawas pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Panwaslukada) kecamatan se-Kabupaten Rohil digelar di gedung serbaguna jalan Utama Bagansiapiapi, Kamis (27/1). Pelantikan dilaksanakan oleh ketua Panwaskada Rohil Taufik,SH. Panwaskada Kabupaten Rohil memutuskan menetapkan mengangkat sebanyak 42 orang sebagai panwaskada se-kecamatan Rohil. Acara tersebut dihadiri oleh ketua DPRD Rohil dalam hal ini diwakili anggota DPRD, Asisten dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannnya setelah mengambil sumpah para panwaslukada kecamatan, ketua Panwaslukada Taufik,SH mengatakan bahwa para panwaslukada se-Rohil merupakan sebagai bentuk implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu dan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang parpol. Ia mengatakan salah satu upaya mewujudkan pemilu yang sesuai amanah UU tersebut maka kegiatan yang diselenggarakan ini sebagai upaya pemantapan pada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu kada dan wakada tersebut. Lanjutnya mengatakan khususnya dikabupaten Rokan Hilir ini sehingga akan dapat diawasi dengan baik dan pada akhirnya dapat membuahkan hasil pengawasan yang optimal. Dikatakannya pemilukada dan wakada adalah suatu bentuk upaya mewujudkan kedaulatan rakyat melalui proses demokratisasi berdasarkan azaz Luber (langsung, umum, bebas dan rahasia,red) serta jujur dan adil dalam rangka mendapatkan figur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu mengembangkan berbagai inovasi dan berwawasan luas kedepan untuk melakukan perubahan yang lebih baik dari masa-masa sebelumnya.

“Kita menyadari bahwa tujuan utama pemilu ini adalah mendapatkan hasil demokratis yang jujur dan adil. Semua pihak menginginkan agar pesta demokrasi berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu tugas mengawasi dan mengamankannya tidak semata-mata dilakukan panwaslu, pihak kepolisian, atau kejaksaan saja tetapi tugas dan tanggung jawab semua pihak,"ujarnya.

Dijelaskannya pengawas pemilu menempati posisi dan memegang peranan yang penting. Pengawas pemilu penting karena ada pemilu, dan pemilu penting karena ada kontrol sosial. Pemilu ini menjadi lebih penting lagi karena untuk memperbaiki kontrol sosial.

Dikatakannya kepada panwaslukada kecamatan yang baru saja dilantik merupakan tugas yang diemban nantinya cukup berat karena panwaslu kada dan wakada menjadi ujung tombak pengawasan setiap tahapan pemilu kepala daerah dan wakada di tingkat kecamatan. Panwaslukada kecamatan dimintanya untuk bersikap arief, bijaksana dan netral. Dikatakannya panwaslukada harus bekerjasama dengan pelbagai pihak.

"Diharapkan pengawasa pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kecamatan akan sepenuhnya bekerja selama proses pemilu dengan mata dan telinga yang selalu terbuka. Dan kami yakin bahwa tugas-tugas tersebut tentu akan dapat diselesaikan apabila kita memahami aturan hukum yang berlaku,”tutur Taufik,SH.

Beberapa hal penting dihimbau oleh ketua Panwaslukada Rohil kepada panwaslukada kecamatan yakni dalam mengawasi jalannya pemilu dituntut profesional, independen dan tanggung-jawab. Hal ini mengingat akuntabilitas, kredibilitas, kualitas hasil pemilu sangat bergantung dari pelaksanaan dan pengawasan.

“Untuk itu jika ada ditemukan tindak pelanggaran oleh oknum yang ingin merusak citra demokrasi harus ditindak,”ujarnya.

Selanjutnya sebagai pengawas pemilukada dan wakada juga harus mampu bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi tanpa pandang bulu dan tidak berlaku diskriminatif dalam melakukan tugas pengawasan. “Jika hal ini dapat dilakukan dengan baik oleh setiap pengawas maka pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa tercapai dengan aman dan sukses,”katanya.

Kemudian diungkapkannya kendati pelantikan ini agak terlambat namun diharapkannya tidak akan mempengaruhi kinerja para pengawas pemilukada dan wakada di kecamatan nantinya. Panwaskada dan wakada harus bisa memberikan kontribusi maksimal agar terhindar dari konflik kepentingan yang pada akhirnya membuat situasi tidak aman.

Diungkapkan oleh ketua panwaslukada dan wakada Rohil agar panwaslukada dan wakada kecamatan diminta jangan arogan dan bersifat netral dalam melaksanakan tugas sehingga tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaan pemilukada dan wakada. Oleh karena itu peran panwas sangat menentukan lancarnya pemilu.

“Terlebih tugas yang diemban panwaslu sangat berat karena harus mengawasi jalannya pemilu. Kendati pemilu yang jujur dan aman bukan hanya ditangan panwaslu saja namun harmonisasi KPU dan lembaga lainnya sangat diperlukan. Makanya saya berharap kerjasama yang baik sangat diperlukan,”ujarnya.

Dikatakannya untuk merealisasi seperti yang disebutnya tersebut maka diminta untuk ditingkatkan kerjasama dan koordinasi dari masing-masing pihak terkait. “Prinsip yang harus kita pegang bersama dalam membangun kerjasama yang harmonis tersebut adalah dengan membangun sikap saling percaya dan saling menghargai antar pihak-pihak terkait,”tandas taufik,SH.

Sedangkan Asisten I Syafrudin Masri mewakili Bupati kabupaten Rohil mengatakan pemerintah mengucapkan selamat kepada panwaslukada yang dilantik sehingga dapat menjalankan tugas dengan sebaiknya. Tentunya sebelum menjadi panwaslukada sudah mengerti tugasnya.

"Saya minta panwaslu bersikap netral dan profesional yang dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan polsek setempat dalam menjalankan pengawasan sehingga menghasilkan bupati yang sah dan diterima semua pihak,"tandasnya. (andi wrc)