Rabu, 14 Desember 2011

Kapal Ferry penumpang harus memperhatikan keselamatan jiwa penumpang

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Anggota DPRD Rokan Hilir menghimbau kepada pengusaha kapal ferry dari Bagansiapiapi yang ke Pulau halang, Panipahan, dan Kubu atau rute sebaliknya agar mentaati aturan keselamatan transportasi laut. Karena menurutnya keselamatan jiwa manusia jauh lebih penting.  Demikian ditegaskannya ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya Gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu (14/12).

“Dihimbau agar pengguna transportasi laut mentaati aturan keselamatan pelayaran,”ujarnya.

Disebutnya, kapal mengangkut penumpang tentunya memiliki kapasitas mengangkut penumpang untuk diberikan surat ijin berlayar atau sejenisnya dengan dilengkapi daftar penumpang atau  passenger manifest. Oleh sebab itu kepada pihak yang terkait agar selalu mengawasi dan menge-cek kapasitas penumpang sebelum kapal tersebut boleh diberangkatkan.

Begitu juga kepada nakhoda maupun pengusaha kapal agar tidak menaikan penumpang selain yang ada di daftar penumpang. Hal ini demi keselamatan penumpang itu sendiri. Kemudian itu ditambahkannya agar kapal tersebut juga memenuhi aturan sebagai kapal mengangkut penumpang dengan melengkapi keselamatan di laut seperti life jacket, ring boy atau rakit penolong.

“Karena jikalau melebihi muatan bisa membahayakan keselamatan penumpang. Apalagi sampai duduk diatas anjungan. Kalau perlu Jika melanggar ijin yang ada atau kedapatan melebihi mengangkut penumpang agar ditindak tegas dengan mencabut ijin pengusaha kapal tersebut,"tandas Dedi Humadi. (andi krc)

Anggota DPRD Rohil jangan hanya bisa berkoar-koar, anggota DPRD harus pro aktif dan pro rakyat


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Diharapkan selaku anggota DPRD Rohil yang merupakan wakil rakyat di pilih oleh rakyat daerah pemilihannya dapat selalu mengawasi para kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya. Karena anggota DPRD sebagai legislative diharapkan pro aktif dalam pengawasan roda pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir. Demikian di katakan ketua Askar Melayu Riau Rokan Hilir (Rohil), Abdul Rahmad Yanie ketika ditemui KABARROHIL di kediamannya jalan Bahagia Bagansiapiapi, Rabu (14/12).

"Oknum anggota DPRD Rokan Hilir  jangan ngomong doang. Kalau ternyata proyek pembangunan ada yang  tidak selesai maunya anggota DPRD membuat suatu tim pansus agar bisa menindak tegas oknum kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek menggunakan dana APBD tersebut,"tutur Abdul Rahman Yanie.

Disebutnya sebagai anggota legislatif seharusnya bertindak cepat untuk mengawasi pelaksanan proyek pembangunan yang sedang berjalan.  Karena jika proyek pembangunan itu tidak dikerjakan dengan baik bahkan tidak dikerjakan sama sekali secara langsung bisa menghambat jalannya roda perkembangan pembangunan daerah Rokan Hilir. Dikatakannya sebagai anggota DPRD wajib tahu pembangunan di daerah pemilihannya. Selain itu, anggota DPRD juga harus memantau PNS yang bermain proyek . Disebutnya,  PNS selaku pelayan masyarakat harus bekerja lebih efektif. Ditambahkannya jika PNS bermain  proyek maka bekerja tidak bisa maksimal dalam melayani masyarakat.

"Jangan hanya berkoar-koar di depan meja saja ataupun di media massa sementara tidak terjun kelapangan. Anggota DPRD harus pro aktif dan pro rakyat,"cetusnya. (andi krc)

Masalah lahan, Utusan masyarakat manggala 25 beserta Plh Datuk Penghulu datangi DPRD Rohil



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sepuluh orang masyarakat Manggala 25 kepenghuluan manggala sakti kecamatan tanah putih sedinginan beserta Plh datuk penghulu Mustaruddin mendatangi kantor wakil rakyat Rokan Hilir jalan Merdeka bagansiapiapi Rabu (14/12). Selanjutnya mereka diterima oleh dua orang anggota DPRD Rohil Dedi Humadi dan H.M.Bachid Madjid dari Komisi I. Dalam ruang komisi I DPRD Rohil di lantai II mereka meminta kepada anggota DPRD Rohil dapat menyelesaikan permasalahan mereka. 

Pada saat preamble pertemuan itu anggota DPRD Rohil meminta kepada jurubicara dari masyarakat untuk menceritakan permasalahannya. Salah satu masyarakat La Khaidir menjelaskan bahwa lahan mereka yang sudah ditanami sawit berumur berkisar setahun hingga dua tahun ditebang oleh sekelompok orang.

"Lahan ini sudah ditanam kemudian di concang oleh pihak lain. Kemudian kami melaporkan ke aparat desa yang di tujukan ke bupati. Selanjutnya dengan arahan kami mengadukan ke DPRD ini,"terang La Khaidir  salah satu masyarakat tersebut.

Diceritakan kronologisnya bahwa mereka menanam di lahan yang belum difungsikan. Dalam paparannya  menegaskan, setelah dilarang untuk ditanam namun dalam jangka waktu  beberapa tahun lahan dibiarkan  begitu saja dan tidak ditanami kemudian masyarakat berinisiatif menanam sawit pada lahan itu.  Namun dikatakannya, setelah ditanami sawit  dan telah berumur setahun hingga dua tahun kemudian di concang oleh sekelompok orang.

“Maunya kami lahan yang sudah ditanami sawit dibiarkan untuk masyarakat yang menanam kemudian lahan lain yang masih ada terbengkalai untuk kelompok tani,”pungkasnya.

Dikatakannya masyarakat yang menanam sawit sebanyak 131  KK dengan kurang lebih lahannya mencapai 262 hektar.

"Semua lahan dari 131 KK itu sudah ditanami sawit.  Ada yang berumur dua tahun, ada juga yang setahun,"sambungnya.

Disebut oleh masyarakat yang mendatangi DPRD Rohil itu bahwa dahulunya terbentuk kelompok tani  yang sudah ada sejak  tahun 1996 dengan membayar dua ratus ribu rupiah per KK per anggota namun hingga sekarang disebutnya, lahannya tidak ditanami. Disebutnya kelompok tani itu Ir Kudri Yuned sebagai sekretarisnya sedangkan ketua dan bendahara kelompok tani itu sudah meninggal. Kelompok tani itu tidak mengolah lahan yang ada kemudian oleh masyarakat di tanami sawit.

Sementara itu,  anggota DPRD Rohil H.M Bachid Madjid menegaskan akan  terjun kelapangan untuk melihat kondisi riil dan memecahkan permasalahannya.  Diharapkannya kepada masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis dalam hal ini.

"Kami tetap menerima aspirasi masyarakat ini dan untuk selanjutnya melihat lokasi dan kondisi riil kemudian memanggil pihak yang bersiteru. Percayalah sebagai wakil rakyat kami akan menyelesaikannya sesuai dengan koridor yang berlaku,"pungkas H.M Bachid Madjid. (andi krc)

Selasa, 13 Desember 2011

Sangat berbahaya, Penumpang tanpa tiket di kapal ferry penumpang


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Banyak para penumpang kapal ferry jurusan Bagansiapiapi ke Pulau Halang ke Kubu maupun ke Penipahan atau rute sebaliknya yang tidak memiliki tiket resmi. Hal ini sangat memprihatinkan dan berbahaya terhadap keselamatan jiwa.  Pasalnya, selain tidak adanya asuransi terhadap keselamatan jiwa mereka juga tidak terkendalinya muatan terhadap kapasitas kapal penumpang tersebut. Demikian diungkapkan oleh Supriyanto (33) ketika ditemui KABARROHIL, Selasa (13/12).

“Penumpang yang naik illegal dari pelabuhan dan dermaga pribadi ke kapal penumpang tidak terawasi oleh pihak yang berkewenangan.  Jika hal sedemikian dibiarkan dan sering dilakukan oleh pihak pengusaha kapal angkutan penumpang transport laut maka siapa nantinya yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang  jika terjadi musibah kecelakaan dilaut yang menyebabkan korban jiwa,”tuturnya.

Oleh sebab itu diharapkan pihak-pihak yang berkepentingan senantiasa mengawasi naik turunnya penumpang dari dan ke kapal ferry penumpang tersebut. Karena  kapal ferry pengangkut penumpang mempunyai  kapasitas angkut penumpang dan sesuai jumlah pelampung atau life jacket yang tersedia. Ditambahkannya alangkah baiknya petugas selalu ikut serta dalam pelayaran di kapal ferry tersebut.

Sedangkan anggota DPRD Rohil, Abu Khoiri ketika ditemui mengatakan agar pihak syahbandar benar-benar menjalankan tupoksinya sehingga keselamatan jiwa para penumpang dapat terjamin. Dia juga mengharapkan kepada syahbandar agar penumpang yang diberangkatkan dari Pulau Halang ke Bagansiapiapi, Panipahan ke Bagansiapiapi maupun Kubu ke Bagansiapiapi  atau sebaliknya terdaftar di manifest daftar penumpang.

“Kita harapkan syahbandar melaksanakan tugas dan fungsinya agar keselamatan penumpang dapat terjamin,”katanya.

Sedangkan pihak syahbandar Bagansiapiapi, Alfian ketika ditemui KABARROHIL di kantor Syahbandar jalan Syahbandar Bagansiapiapi, Selasa (13/12) menegaskan sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan. Dirinya akan mencari solusi permasalahan tersebut. Kemudian lanjutnya akan mengusulkan kepada Pemkab Rohil dan DPRD Rohil untuk membangun pelabuhan khusus penumpang.  

“Terima kasih atas informasinya dan kita akan mencari solusi,”ujarnya.(andi krc)  

Konflik Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi berakhir kemeja hijau, Diharapkan tergugat legowo

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir memenangkan penggugat sangat besar pengaruhnya bagi dunia pendidikan di perguruan Wahidin. Jelasnya,  pihaknya bersyukur dan tentunya sangat gembira terhadap amar keputusan beberapa waktu lalu. Demikian diungkap koordinator perguruan Wahidin Ilyas Yusuf ketika ditemui KABARROHIL, Selasa (13/12).

“Kami berterima kasih atas perjuangan pak Kasim (O Liong,red) sehingga berhasil meraih kemenangan dalam perkara ini,”tuturnya.

Dikatakannya, meskinpun tergugat pikir-pikir atas keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut, namun Dia berharap para tergugat bisa menerima keputusan sidang itu demi perkembangan dan kemajuan pendidikan perguruan wahidin.

“Kita tahu itu hak mereka dan kita tidak memaksa mereka menerima keputusan hakim. Namun kami minta tergugat legowo dan menerima keputusan itu dengan lapang dada. Karena  untuk kelangsungan dunia pendidikan di yayasan perguruan wahidin. Pengaruh langsung memang tidak ada tetapi masalah keuangan jujur saja kami sangat mengalami kesulitan akibat rekening yayasan telah di blokir selama tiga tahun oleh pihak bank atas permintaan tergugat,”ujar Ilyas.

Dia berharap setelah dibacakan keputusan sidang kemarin rekening yayasan dapat dibuka kembali. Tentunya kita membuat permohonan kepada pihak BRI agar tempat dana yayasan perguruan wahidin itu dapat dipergunakan kembali. Hal ini, disebutnya selama ini akibat pemblokiran dana yayasan itu, pembayaran gaji guru dan dana operasional menggunakan dana lain.

Informasi yang dihimpun dan di rangkum KABARROHIL, konflik perkara perseteruan dilingkungan Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi sudah berlangsung kurang lebih selama setahun ( perkara ini dimulai sejak 5 November 2010 lalu). Perseteruan hingga kemeja hijau itu akhirnya tuntas melalui amar keputusan yang dibacakan oleh hakim Hendra Hutabarat,SH melalui sidang membacakan keputusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir  Banjar XII Ujung Tanjung pada pukul 17.00 wib Kamis (8/12) kemarin. Sidang tersebut berlangsung aman dan tertib meskinpun berakhir hingga jam 19.30 wib karena selama dalam berlangsungnya persidangan sempat terhenti akibat terjadi lampu mati sebanyak dua kali. (andi krc).

Rasmali mengharapkan camat dapat berembuk menentukan tapal batas


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Panitia khusus I DPRD Rokan Hilir melegislasi ranperda menjadi Perda khusus tentang pemekaran wilayah dengan batas-batas secara global. Demikian diungkap Rasmali,SH selaku sekretaris Pansus I DPRD Rohil ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya di gedung wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (13/12).

Dikatakan Rasmali pansus I membicarakan tentang tapal batas di Kecamatan  Bangko seperti kepenghuluan Baganpunak – kepenghuluan Meranti - kepenghuluan Bagan Punak Pesisir. Sedangkan  di Kecamatan  Sinaboi yakni di desa Ujung Sembur dan di  Kecamatan Pekaitan di Desa Kubu I, kepenghuluan Karya Mulyo Sari – kepenghuluan Rokan Baru Pesisir – kepenghuluan Teluk Bano I.

 "Dalam waktu dekat akan kita selesaikan perdanya. Diusahakan akhir tahun ini kelar,"tutur Rasmali,SH.

Disebut Rasmali  menuntaskan tapal batas secara administrasi didalam perda secara batas global karena Hal ini sewilayah Kabupaten Rokan Hilir. Harapannya tapal batas wilayah dituntaskan diantara camat masing-masing dengan secepatnya. Kepada camat yang desa wilayahnya dimekarkan diharapkan melakukan musyawarah tentang tapal batas mereka.

"Diharapkan camat masing-masing berembuk untuk menentukan tapal batas tersebut,"pungkas Rasmali,SH. (andi krc)

Senin, 12 Desember 2011

Diusulkan bak penampungan air pada anggaran tahun depan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kedepan bak penampung air diusulkan untuk memenuhi kebutuhan air di masyarakat. Selain untuk mengatasi kebutuhan air dalam penanggulangan kebakaran juga untuk kebutuhan air di masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh anggota DPRD Rohil, Rasmali,SH ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya di gedung wakil rakyat Rokan Hilir (Rohil) jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/12).

"Kedepan kita usulkan di setiap kelurahan di ibukota Kabupaten ada bak penampungan air,"ujar Rasmali,SH.

Dikatakan Rasmali bahwa bak penampungan air itu juga diusulkan untuk ditempatkan dilokasi Sinaboi, Panipahan dan Kubu. Hal itu karena daerah tersebut belum bisa terjangkau dengan cepat oleh mobil pemadam kebakaran.

Dia menegaskan bak penampungan air itu minimal berkapasitas 20 ton meter kubik air. Karena air itu selain bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya juga sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pemadam kebakaran. Disebutnya juga, dilokasi tersebut juga diusulkan sumur bor untuk memenuhi bak penampungan air.

"Tentunya bak penampungan itu dilengkapi dengan pompa airnya. Anggaran kedepan akan kita usulkan,"tandasnya. (andi krc)

Amansyah harap pemkab getol sosialisasikan perda ke masyarakat

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Setelah ranperda disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) maka diharapkan pemdakab Rohil getol untuk mensosialisasikannya di masyarakat. Karena peraturan daerah tentang retribusi tidak akan dimengerti oleh masyarakat jika tidak dijelaskan. Untuk itu mulai saat ini pemkab harus segera terjun ke masyarakat untuk mensosialisasikannya hingga ke pelosok desa di wilayah kabupaten Rokan Hilir. Demikian ditegaskan oleh Amansyah ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya seusai mengikuti sidang paripurna di gedung wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/12).

“Jika perda ini tidak disosialisasikan ke masyarakat tidak ada gunanya oleh sebab itu sebelum ditetapkan ke lembaran daerah harus disosialisasikan terlebih dahulu,”ujarnya.

Dikatakan Amansyah Pemdakab perlu menuangkan isi perda ini ke khalayak umum dengan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Begitu juga perda tentang tera ulang, disebutnya masyarakat selama ini belum mengerti timbangan yang pantas dan literan yang resmi. Selain itu diharapkannya juga kepada pemkab untuk segera membentuk UPTD dengan segera.

“Disosialisasikan saja masyarakat belum mengerti dan belum faham, apalagi jika tidak disosialisasikan,”tandasnya. (andi krc)