BAGANSIAPIAPI,(KABARROHIL)- Jalan dipergunakan untuk kepentingan umum oleh sebab itu jalan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi, apalagi jalan itu dipergunakan untuk menempati barang material sehingga mengganggu kepentingan umum. Hal itu dipaparkan oleh orang nomor satu di Rohil agar kepentingan umum diutamakan daripada kepentingan pribadi dalam suatu pertemuan beberapa hari lalu. Oleh sebab itu Bupati Rohil menegaskan agar Satpol PP menertibkan ketentuan tersebut.
"Satpol PP harus pro aktif sebagai polisi pamong praja untuk melakukan penertiban,"katanya.
Ia kemudian terjun langsung ketika melihat material yang ada mengganggu jalan di jalan Pahlawan tengah didepan mejid raya, Jumat (21/8) kemaren.
Maka petugas satpol PP pun bertindak cepat dengan mengamankan bungkusan pasir dan semen tersebut. Petugas satpol menaikkannya di mobil satpol PP untuk diangkut ke Kantornya. Tampak saat itu Lurah Bagan Timur Rijalul ,camat Bangko Ramli Harofie, petugas Polisi dan kepala Satpol PP Adnan Musa beserta petugas satpol lainnya ikut mengamankan barang materiel yang mengambil bodi jalan tersebut. (Andi WRC)
BINCANG INDONESIA
Rabu, 26 Agustus 2009
Penempatan Material Mengambil Bodi Jalan Ditertibkan oleh Satpol PP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar