BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan kementerian keuangan menaja sosialisasi
pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah. Sosialisasi tersebut digelar
di lantai IV kantor bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu (21/11/2012).
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup,red) Rokan Hilir (Rohil,red)
H.Suyatno. Tampak dalam acara tersebut Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan,
sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan Prof.Dr Heru Subiantoro,
Bagian pajak daerah dan retribusi Dirjen Perimbangan Amin, Otto Tampubolon dan
sejumlah camat, lurah maupun datuk penghulu serta PNS dilingkungan pemdakab
Rokan HIlir.
Dalam sambutannya, Prof Dr
Heru Subiantoro menjelaskan kegiatan ini diselenggarakan atas prakarsa anggota
Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaksakan sosialisasi pengalihan PBB-P2 ke
setiap daerah kabupaten di Indonesia secara intensif.
“Kegiatan sosialisasi seperti ini diselenggarakan
di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang dilakukan secara bertahap dan
diharapkan dapat selesai pata tahun 2013,”ujarnya.
Dia menyebut ditahun 2011
lalu telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di 160 kabupaten/kota dan pada
tahun 2012 ini direncanakan pelaksanaan sosialisasi di 150 kabupaten/kota
termasuk di Rokan Hilir ini. Sedangkan sisanya dilaksanakan pada tahun 2013
mendatang.
Disebutnya, pada tanggal
15 September 2009 lalu telah lahir UU pajak daerah dan retribusi daerah yang
baru yakni UU no 28 tahun 2009.
Dijelaskannya, UU tersebut menggantikan UU pajak daerah dan retribusi
daerah yang lama yaitu UU no 18 tahun 1997 yang telah diubah dan ditambah
dengan UU no 34 tahun 2000.
Dikatakannya, terdapat perbedaan
yang cukup signifikan antara UU pajak daerah yang lama dengan UU pajak daerah
dan retribusi daerah yang baru. Diantaranya, lanjutnya mengatakan dibatasinya
jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah, ditingkatkannya pengawasan
atas pemungutan pajak daerah, serta dipertegasnya pengelolaan pendapatan dari
pajak daerah.
Sebagai kompensasinya,
disebutnya kepada daerah diberikan kewenangan yang lebih besar di bidang
perpajakan dalam bentuk kenaikan tariff maksimum, perluasan objek pajak, dan
pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah. Salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur
dalam UU nomor 28 Tahun 2009 adalah menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
menjadi pajak kabupaten/kota.
“Kedua jenis pajak
tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi criteria
suatu pajak daerah, antara lain ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara
pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak serta praktek yang umum di
berbagai Negara,”katanya.
Namun mengingat pengalihan
PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, lanjutnya mengatakan
maka UU nomor 28 tahun 2009 diatur masa transisi. Selama masa transisi
pemerintah mempersiapkan tahapan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB sehingga pada
waktunya pemungutan kedua jenis pajak tersebut dapat dilakukan dengan lancer.
"Menetapkan tarif
jangan juga terlalu tinggi karena jika terlalu tinggi ada alibi masyarakat yang
mengatakan negara sudah merdeka koq pajaknya terlalu tinggi. Pajak dipungut
mulai 1 Januari 2013 dan paling lambat 1 januari 2014,"katanya.
Sedangkan untuk tata cara
pembayaran agar lebih dipermudah dengan pelayanan yang bagus dan cepat serta
tepat dan langsung. Diharapkan juga ada kerjasama dengan pihak bank sehingga pembayaran
pajak lebih mudah karena pembayaran bisa melalui ATM.
Dalam sambutannya, wabup H.
Suyatno menyambut baik atas terselenggaranya penarikan pajak oleh daerah. Oleh
sebab itu kepada pimpinan desa diharapkan wabup H.Suyatno secepatnya untuk mendata
wilayah dan wajib pajak karena berpotensi untuk penarikan pajak untuk
meningkatkan PAD. Khususnya kecamatan Kubu, kecamatan Kubu Babusalam dan kecamatan
Simpang Kanan yang hingga saat ini belum terdata.
“Apa sebab hal ini bisa
terjadi?,” tegur H. Suyatno.
Diharapkan wabup didalam mendata
wilayah wajib pajak harus akurat dengan langsung melihat kondisi wajib pajak.
"Jangan mendata hanya
diketahui dari informasi orang lain atau hanya diatas meja saja,"ujar
wabup.
Selanjutnya dikatakan
wabup permasalahan perkebunan, dimana geografis termasuk di daerah Rokan Hilir
namun kenyatannya membayar pajaknya ke Sumatera
Utara. Hal ini karena pemilik kebun tersebut berdomisili di Sumatera Utara.
"Mengapa
perkebunannya di daerah Rokan Hilir sedangkan membayar pajak perkebunannya ke
daerah Sumut,"kata wabup.
Oleh sebab itu, disebut
wabup H.Suyatno didalam persiapan dan kesiapan terhadap pajak daerah tersebut
pemerintah daerah telah meningkatkan SDM dengan menyekolahkan tiga orang di
STAN. Kemudian sebanyak 60 orang PNS di job training dalam persiapan
pengelolaan pajak didaerah.
“Peralatan IT juga kita
sudah siapkan,”tandasnya. (krc 01).