Sejumlah
ketua dan anggota BPK di kantor camat Bangko
tampak raut wajah tanpa senyum meskinpun mereka menerima honor. Mereka kecewa
karena honor mereka tidak sesuai dengan apa yang di harapkan.
BAGANSIAPIAPI, KABARROHIL-Sejumlah
ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) di empat kecamatan
yakni kecamatan Sinaboi, kecamatan Bangko, kecamatan batu hampar dan kecamatan
pekaitan menerima honorarium jabatan yang di emban kepadanya. Pembayaran
tersebut berlangsung di aula kantor camat bangko jalan Utama bagansiapiapi,
Sabtu (7/1). Namun setelah menerima honor tersebut tampak raut wajah mereka
kecewa karena tidak seperti yang diharapkannya.
“Periode yang lalu honor ketua
BPK mencapai lima ratus ribu rupiah sedangkan sekretaris dan anggota menerima
sebesar empat ratus ribu rupiah per bulan ditambah dengan dana operasional pertahun
sedangkan periode sekarang ini honor ketua BPK hanya 250 ribu rupiah perbulan
sementara sekretaris menerima honor dua ratus ribu perbulan dan anggota
menerima honor sebesar 150 ribu perbulan. Sementara itu untuk dana operasional
nihil sama sekali sedangkan periode lalu ada dana operasional sebesar 5 juta
rupiah pertahun,”tutur salah satu BPK yang enggan menyebutkan namanya untuk di
publikasikan kepada WARTAWAN ketika
ditemui disela-sela menerima honor tersebut di kantor Camat Bangko jalan Utama
bagansiapiapi,Sabtu (7/1).
Disebutnya, tentu dengan
menurunnya honor tersebut Ia merasa kecewa sekali karena tidak sesuai dengan
apa yang diharapkan. Dikatakannya dengan anggaran APDB Rohil yang meningkat
semestinya harapan darinya dapat meningkat juga honor mereka.
“Bayangkan saja dengan APBD Rohil
yang kurang dari satu Triliun rupiah kita menerima honor lebih besar daripada
APBD Rohil yang sekarang sudah 2,004 Triliun lebih,”pungkasnya.
Sejogjanya, lanjutnya mengatakan
honorarium mereka minimal sama dengan periode yang lalu dengan dana operasional
untuk membantu penghulu dalam mengelola otonomi desa.
Sementara itu, kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (kepala Bapemas) Rokan Hilir Drs.Ferry.H.Parya
ketika wartawan berupaya untuk menemuinya di kantor Bapemas jalan Bintang
Bagansiapiapi, Sabtu (7/1) tidak berhasil jumpa. Sehingga tidak bisa konfirmasi
kenapa dan apa sebab menurunnya honor BPK di kabupaten Rohil.
Informasi yang didapat dan
dihimpun, Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) di kabupaten Rokan Hilir
yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Kepenghuluan menurut UU 22/1999 tentang pemerintahan
daerah yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 73 /2005 tentang
pemerintahan desa yang menurut UU merupakan badan Perwakilan desa ataupun
sebutan nama lainnya. Hal ini dibentuk
di desa untuk mengelola otonomi desa sebagai legislasi di desa yang menjadi
mitra kepala desa dalam menjalankan pelaksanaan pembangunan desa.
Seperti disebut didalam UU nomor
22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah pada bagian ketiga Badan Perwakilan
Desa, pasal 104 berbunyi “Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama
lain berfungsi mengayomi adat istiadat membuat Peraturan Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Desa”. (andi krc)