Sabtu, 07 Januari 2012

Anggota dan pengurus BPK serbu kantor camat Bangko terima honor


Sejumlah ketua dan anggota BPK  di kantor camat Bangko tampak raut wajah tanpa senyum meskinpun mereka menerima honor. Mereka kecewa karena honor mereka tidak sesuai dengan apa yang di harapkan.


BAGANSIAPIAPI, KABARROHIL-Sejumlah ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) di empat kecamatan yakni kecamatan Sinaboi, kecamatan Bangko, kecamatan batu hampar dan kecamatan pekaitan menerima honorarium jabatan yang di emban kepadanya. Pembayaran tersebut berlangsung di aula kantor camat bangko jalan Utama bagansiapiapi, Sabtu (7/1). Namun setelah menerima honor tersebut tampak raut wajah mereka kecewa karena tidak seperti yang diharapkannya.


“Periode yang lalu honor ketua BPK mencapai lima ratus ribu rupiah sedangkan sekretaris dan anggota menerima sebesar empat ratus ribu rupiah per bulan ditambah dengan dana operasional pertahun sedangkan periode sekarang ini honor ketua BPK hanya 250 ribu rupiah perbulan sementara sekretaris menerima honor dua ratus ribu perbulan dan anggota menerima honor sebesar 150 ribu perbulan. Sementara itu untuk dana operasional nihil sama sekali sedangkan periode lalu ada dana operasional sebesar 5 juta rupiah pertahun,”tutur salah satu BPK yang enggan menyebutkan namanya untuk di publikasikan kepada WARTAWAN ketika ditemui disela-sela menerima honor tersebut di kantor Camat Bangko jalan Utama bagansiapiapi,Sabtu (7/1).


Disebutnya, tentu dengan menurunnya honor tersebut Ia merasa kecewa sekali karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Dikatakannya dengan anggaran APDB Rohil yang meningkat semestinya harapan darinya dapat meningkat juga honor mereka.


“Bayangkan saja dengan APBD Rohil yang kurang dari satu Triliun rupiah kita menerima honor lebih besar daripada APBD Rohil yang sekarang sudah 2,004 Triliun lebih,”pungkasnya.


Sejogjanya, lanjutnya mengatakan honorarium mereka minimal sama dengan periode yang lalu dengan dana operasional untuk membantu penghulu dalam mengelola otonomi desa.


Sementara itu, kepala  Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (kepala Bapemas) Rokan Hilir Drs.Ferry.H.Parya ketika wartawan berupaya untuk  menemuinya di kantor Bapemas jalan Bintang Bagansiapiapi, Sabtu (7/1) tidak berhasil jumpa. Sehingga tidak bisa konfirmasi kenapa  dan apa sebab menurunnya honor BPK di kabupaten Rohil.


Informasi yang didapat dan dihimpun, Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) di kabupaten Rokan Hilir yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Kepenghuluan  menurut UU 22/1999 tentang pemerintahan daerah yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 73 /2005 tentang pemerintahan desa yang menurut UU merupakan badan Perwakilan desa ataupun sebutan nama lainnya. Hal ini  dibentuk di desa untuk mengelola otonomi desa sebagai legislasi di desa yang menjadi mitra kepala desa dalam menjalankan pelaksanaan pembangunan desa.


Seperti disebut didalam UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah pada bagian ketiga Badan Perwakilan Desa, pasal 104 berbunyi “Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa”. (andi krc)