Sabtu, 05 Maret 2011

APBD 2011, Tiga program andal pemdakab Rohil






BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan Pembangunan untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, juga melakukan upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM,red) dan upaya pengurangan angka kemiskinan. Tiga program tersebut merupakan program di APBD Rohil 2011. Demikian diungkap wakil bupati Rokan Hilir H.Suyatno ketika ditemui KABARROHIL beberapa waktu lalu seusai menghadiri acara maulud nabi Muhammad saw dengan masyarakat di mushalla Al-Muhajirin kepenghuluan Baganjawa Pesisir.

“Penyempurnaan program untuk mencapai tujuan visi dan misi pemerintah kabupaten Rokan Hilir mudah-mudahan menjadi proporsional dan profesional dalam menjalankan pembangunan daerah. Diharapkan satuan kerja agar bekerja sungguh-sungguh untuk menjalankan program kerja yang ada di APBD yang baru saja disahkan,”tutur orang nomor dua di pemerintahan kabupaten Rohil ini.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan desa dan infrastruktur jalan juga dilakukan dalam upaya mengatasi isolasi pada daerah terpencil. Ia mengatakan termasuk pembangunan jalan dari kota Bagansiapiapi melewati desa di kepenghuluan Bagan Jawa pesisir dan kepenghuluan bagan jawa hingga ke kota Sinaboi. Hal tersebut dilakukan agar dapat meningkatkan transportasi dan angkutan hasil panen masyarakat ke kota Bagansiapiapi.

“Lima puluh Milyar dana dikucurkan termasuk di daerah Bagan Jawa pesisir dan Bagan Jawa ini. Saya harapkan masyarakat juga ikut mengawasi pembangunan yang dilaksanakan didaerahnya,”tandas H.Suyatno. (andi wrc).

Selain Panwaslu kecamatan, Panwaslukada Rohil juga dibantu PPL dan Mitra PPL dalam pemilukada

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dalam pengawasan pelaksanaan pemilukada dan wakada kabupaten Rokan Hilir yang berlangsung pada tanggal 07 April 2011 mendatang maka panwaslu Rokan Hilir (Rohil) mengerahkan panwas kecamatan di masing-masing kecamatan sebanyak 3 petugas. Selain itu juga dikerahkan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) disetiap desa satu orang PPL dimana di Kabupaten Rokan Hilir ada sebanyak 144 desa. Kemudian dikerahkan juga pada saat pemungutan suara tersebut yang disebut mitra PPL dimana mereka ditempatkan satu orang di setiap TPS dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1195 TPS. Demikian diungkap ketua panwaslukada Rohil Taufik,SH melalui devisi humas dan pengawasan Jaka Abdillah,Sag kepada KABARROHIL ketika ditemui di kantor Panwaslukada Rohil jalan kelenteng Bagansiapiapi, Sabtu (5/3).

“PPL berwenang untuk mengawasi dan mengamati pelaksanaan pemungutan suara di setiap desa,”tuturnya.

Ia mengatakan bahwa pengawasan dengan PPL dan mitra PPL merupakan sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara oleh Panwaslukada agar dapat mengawasi pemilukada seefektif mungkin. Diterangkannya bahwa petugas dalam pengawasan disetiap kecamatan sebanyak 42 petugas panwascab ditambah sebanyak 144 petugas PPL dan sebanyak 1195 petugas mitra PPL sehingga total sebanyak 1381 petugas pengawasan ditambah panwaslukada kabupaten 3 orang.

“Dalam minggu ini petugas PPL dan mitra PPL akan dilantik,”terangnya.

Selanjutnya Devisi Humas dan pengawasan ini menghimbau agar para kontestan pemilukada maupun tim sukses pemilukada mencegah terjadinya pelanggaran. Jikalaupun ada pelanggaran tersebut terjadi maka panwaslukada akan melakukan tindakan lanjutan dengan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. (andi wrc)

Panwaslukada Rohil Melakukan Penertiban Alat peraga kampanye





BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Petugas panwaslukada Rohil dibantu panwascab kecamatan dan petugas Satpol PP menertibkan atribut dan alat peraga kampanye di kabupaten Rokan Hilir, Jumat (4/3). Penertiban yang dilakukan sejak pagi hari hingga Sabtu jam 04.00 dini hari tersebut telah menertibkan alat peraga sebanyak 55 buah. Alat peraga tersebut kemudian di simpan dikantor Panwaslukada Rohil jalan Kelenteng Bagansiapiapi sebagai bukti penertiban. Demikian dikatakan oleh ketua Panwaslukada Rohil Taufuk,SH kepada KABARROHIL ketika ditemui di kantor Panwaslukada jalan Kelenteng bagansiapiapi, Sabtu (5/3).

“Sebelum melakukan penertiban kami sudah melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu agar para tim sukses menertibkannya sendiri. Namun jika tidak diindahkan maka panwaslukada yang menertibkannya,”katanya.

Ia mengatakan penertiban atribut kampanye dilakukan berdasar UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu, UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, PP nomor 06 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 tentang pedoman kampanye pemilukada, peraturan bawaslu nomor 23 tahun 2009 tentang pengawasan kampanye pemilukada dan rapat koordinasi panwaslukada kabupaten Rohil, KPUD Rohil, Ka Kesbangpollinmas Rohil dan tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Rokan Hilir.

“Atribut kampanye ditempatkan selain diposko kita tertibkan,”tuturnya.

Ia menjelaskan penyusuran penertiban tersebut dilakukan di kecamatan Bangko, Kecamatan Sinaboi, kecamatan Rimba melintang, kecamatan tanah putih tanjung melawan hingga ke kecamatan bangko pusako.

“Hari ini (sabtu hari ini, 5/3 red) kita lanjutkan melakukan penertiban ke kecamatan Bagan Sinembah,”terangnya. (andi wrc)