BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Hari ini (Senin 18/3/2013,red) sidang
paripurna ke 4 masa sidang I (pertama) tahun sidang 2013 penyampaian laporan
pembahasan ranperda tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak
bumi bangunan pedesaan dan perkotaan oleh panitia khusus DPRD kabupaten Rokan
Hilir sekaligus pengambilan keputusan dilanjutkan penyampaian 18 ranperda
kabupaten Rokan Hilir oleh pemerintah. Demikian
ditegaskan oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan kepada KABARROHIL ketika ditemui
di ruang kerjanya, Senin (18/3/2013).
“Pengalihan retribusi PBB ke daerah merupakan langkah maju
pemerintah pusat yang direalisasikan ke daerah. Hal tersebut diucapkan terima kasih.
Ada potensi tidak hanya bangunan rumah
saja. Apapun kita bantu untuk menambah PAD,"kata Nasrudin Hasan.
Dikatakannya dengan disahkannya perda tentang perubahan perda
nomor 6 tahun 2011 tentang pajak bumi bangunan pedesaa dan perkotaan secara
tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan Asli daerah (PAD).
“Diharapkan setelah disahkan dinas pendapatan dapat
mengaplikasikannya dengan baik dan maksimal,”tuturnya.
Menurut ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) ini, dewan sangat
mendukung program dinas pendapatan untuk menggali sumber potensi daerah untuk
meningkatkan PAD. Dia juga mengharapkan dapat menggali potensi lainnya.
“Seperti kebun milik pengusaha yang areal luas itu potensinya
juga bagus. Kemudian kebun milik per-orang bisa seluas 500 hektar sekarang mana
pajaknya. Apa kontribusinya dan siapa miliknya,”jelas Nasrudin Hasan.
Politisi Golkar ini menegaskan dinas pendapatan juga harus
serius dalam memungut pajak tersebut. Karena disebutnya, selama ini hal
tersebut yang belum tergarap. Sebagai contoh, lanjutnya tanah yang Ia miliki belum pernah didata
bahkan didatangi petugas pajak. Oleh sebab itu, petugas pajak harus berani
“jemput bola” dan diharapkan tidak ada rasa segan dalam hal penarikan pajak.
Disebutnya penarikan pajak dapat meningkat jika dikelola dengan baik.
“Kita harus mengambil contoh di Bogor, sebesar 1 triluin
lebih dana mengalir melalui pajak. Daerah perkebunan tidak seluas dengan Rokan
Hilir bisa mencapai sebesar begitu,”tuturnya.
Dikatakan Nasrudin Hasan bahwa pajak itu penting dan harus
dibayar. Dia menegaskan harus mengutamakan pajak dan bukan ijinnya yang diutamakan.
Ditegaskannya semakin tidak ada ijin maka lebih besar dipungut pajaknya dengan
menerapkan denda berlipat. Kemudian itu, pajak tersebut juga berlaku terhadap
siapa saja. Baik itu lahan sengketa maupun dalam pengurusan perijinan.
"Siapapun harus dikenai pajak. Apakah lahan itu sengketa
ataupun masih dalam tahapan perijinan pajak tetap di tagih,”tegasnya.
Sedangkan untuk PT CPI, dikatakannya tentu ada berlaku wilayah
konsensi. Karena ada khususnya dan ada aturannya maka disebutnya mungkin ada
berlaku lain. Hal ini perlu di kaji lebih dalam lagi.
Lanjutnya mengatakan, pajak perdesaan dan perkotaan ini
merupakan tantangan daerah dan untuk menatanya tentunya memerlukan biaya. Maka
dewan akan siapkan alokasi dana untuk menunjang potensi PAD tersebut. Karena
tentunya, disebut Nasrudin Hasan memerlukan pembangunan UPTD di setiap
kecamatan. Namun untuk sementara di daerah yang penting terlebih dahulu
dibangun.
Disebutnya, yang dibenahi seperti di kecamatan Bagan Sinembah,
kecamatan Tanah Putih, kecamatan Pujud, kecamatan Kubu, dan kecamatan Bangko. Lanjutnya
mengatakan kantor-kantor perlu dilakukan pembenahan seperti kantor keuangan yang
minimalis. Kemudian perlu juga penempatan petugas pelayanan yang ditempatkan di
kantor tersebut orang yang santun, ramah dan murah senyum.
"Untuk kantor akan dipikirkan kedepan. Hal ini
tergantung urgensinya. Pada setiap kecamatan yang berpotensi dibangun UPTD,
seperti di kecamatan Sinaboi, Kecamatan bangko, kecamatan Kubu, kecamatan Bagan
Sinembah, kecamatan Pujud, kecamatan Bangko Pusako, kecamatan Tanah Putih
Sedangkan daerah kecamatan Batu Hampar masih sementara bisa dibawah naungan Bagansiapiapi
terlebih dahulu,"pungkasnya. (Adv)