Jumat, 16 Desember 2011

Bank Bagansiapiapi BRI nomor dua tertua di Indonesia, di Tahun 2012 tiga BRI unit dan dua teras BRI dibuka


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tertua di Jogyakarta sedangkan BRI kedua tertua adalah BRI Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir ini. BRI Bagansiapiapi berdiri sejak tahun 1836. Demikian dikatakan oleh pemimpin cabang BRI Bagansiapiapi, Riaman Busro melalui Asisten Manager Bisnis Micro (AMBM) BRI Cabang bagansiapiapi, Prianto ketika ditemui di ruang kerjanya lantai II kantor BRI cabang bagansiapiapi jalan Merdeka Bagansiapiapi, Jumat (16/12).

Dikatakan Prianto bahwa ulang Tahun BRI yang ke- 116 puncaknya pada tanggal 16 Desember 2011  tadi dengan menggelar upacara biasa saja diantara sesame lingkungan karyawan BRI sendiri kemudian dilakukan pemotongan tumpeng. Lanjutnya menerangkan kegiatan ultah BRI ke 116 ini sebelumnya sudah di gelar pelbagai kegiatan diantaranya melakukan kegiatan  jalan santai, karaoke, lomba memasak, dan  pelbagai lomba bagi anak-anak.

Disebut asisten Manager bisnis micro ini bahwa BRI cabang Bagansiapiapi kedepan yakni di tahun 2012  melakukan pengembangannya dengan mendirikan 3 (tiga) BRI unit lagi  yaitu BRI unit di Simpang Tiga kecamatan Bagansinembah, BRI unit Manggala Sakti kecamatan tanah Putih Sedinginan, BRI unit  Langgadai  kecamatan Rimba Melintang, dan 2 (dua) Teras BRI yaitu Teras BRI Bangko Jaya dan Teras BRI Simpang Benar.  Disebut Prianto bahwa BRI bagansiapiapi juga membuat suatu program dengan memberikan pelbagai hadiah souvenir kepada nasabah baru.

Dijelaskannya bahwa jumlah nasabah kur Micro di Rohil  yakni berupa pinjaman hingga 20 juta rupiah kurang lebih mencapai 2200 nasabah sekitar 22,6 Milyar per November 2011. Dikatakannya nasabah kur Micro semua sector dilayani namun disebutnya saat ini kebanyakan para nasabah  sector  perdagangan dan pertanian. Dalam program pinjaman tersebut hingga saat ini tidak ada permasalahan yang signifikan.

"$elama ini masih lancar-lancar saja,"tuur Prianto.

Prianto mengharapkan dengan berdiri lagi 3 (tiga) BRI unit dan 2 (dua) Teras BRI dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat terhadap perbankan di Rokan Hilir.  Sehingga disebutnya, dapat mengembangkan perekonomian masyarakat di daerah Rokan Hilir.

“Dengan berdirinya BRI tambahan diharapkan semua kegiatan ekonomi daerah dapat berkembang,”pungkasnya. (andi krc)

Realisasi pajak daerah per November 2011 mencapai 84.53 persen, sedangkan retribusi daerah mencapai 61.89 persen dari target 2010


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Pencapaian realisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di bulan November 2011 hampir mencapai target. Demikian diungkap kepala Dispenda kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs H.Wan Achmad Syaiful,Msi ketika dihubungi KABARROHIL, Jumat (16/12).

Dikatakannya , Dispenda melakukan rapat koordinasi untuk meng-optimalkan peningkatan pajak asli daerah di tahun 2012 ini yang berlangsung kemaren (kamis 15/12,red). Dia mengatakan pajak daerah per November 2011 telah mencapai Rp 7.397.566.675,_ atau sekitar 84.53% dari target tahun 2010 sebesar Rp 8.751.667.436,_ sehingga kekurangan hanya 15.47 persen. Sedangkan retribusi daerah mencapai Rp.1.913.626.980 atau sekira 61.89 persen dari target tahun 2010 sebesar Rp 3.092.000.000,_ sehingga kekurangannya sebesar 31.89 persen. 


Lebih lanjut diterangkannya target dan realisasi pajak daerah seperti pajak hotel realisasi mencapai 147 persen dari target, pajak restoran realisasinya 72 persen, pajak hiburan realisasi mencapai 124 persen, pajak reklame realisasinya mencapai 132 persen, pajak PPJ realisasi mencapai 103 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai 162 persen, sdangkan pajak air tanah realisasinya mencapai hingga 356 persen, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 32 persen. Sedangkan pajak parkir realisasinya  nol persen dari target Rp 500.000.000,_ begitu juga pajak sarang burung wallet realisasinya nol persen dari target Rp 500.000.000,_.

Sedangkan target dan realisasi retribusi daerah pelayanan kesehatan (Rumah sakit) realisasi 117,9 persen dari target Rp 300.000.000,_, retribusi persampahan/kebersihan (dinas pasar) realisasi mencapai 61.26 persen dari target Rp 150.000.000,_. Retribusi pengganti bea KTP dan akte Capil (disdukcapil) mencapai realisasi 77.22 persen dari target Rp 300.000.000,_, retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum (Dishub) realisasi mencapai 282.7 persen dari target Rp 25.000.000,_, sedangkan retribusi pengguna kenderaan bermotor realisasi mencapai 119.6 persen dari target Rp 125.000.000,_. Sementara itu retribusi pelayanan pasar (Dispas) nol persen karena belum ada target dan realisasinya. Sedangkan retribusi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub) yang tidak mempunyai target berhasil realisasi sebesar Rp 20.000.000,’ begitu juga retribusi jasa umum (SPK,dok,dll) mencapai realisasi sebesar Rp 19.690.000,_.

Lebih jauh juga mengatakan bahwa Retribusi pemakaian kekayaan daerah realisasi mencapai 2.71 persen dari target Rp 500.000.000,_, retribusi pasar grosir/pertokoan (Dinas pasar) mencapai realisasi 34.54 persen yakni sebesar Rp 74.265.000,_, retribusi Terminal (Dishub) realisasi sebesar Rp 12.568.100,_ atau mencapai 50.27 persen dari target. Sedangkan retribusi pelayanan pelabuhan realisasi mencapai 54.40 persen dari target atau sebesar Rp 1.088.000,_. Sementara itu retribusi khusus parker (Dishub) dan retribusi rekreasi dan olahraga (dispora) yang masing-masing mempunyai target Rp 50.000.000,_ masih belum terealisasi. Namun retribusi rumah potong hewan (Distannak) yang tidak memiliki target berhasil realisasi sebesar Rp 12.930.000,_ dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) (dinas Cipta karya) mencapai realisasi sebesar 48.26 persen dari target sebesar Rp 500.000.000,_.

Kemudian retribusi izn tempat penjualan minuman berakohol nihil realisasi. Retribusi izin gangguan/keramaian (Bapedalda) mencapai realisasi 100.8 persen dari target sebesar Rp 600.000.000,_, retribusi izin Trayek (Dishub) mencapai realisasi 62.90 persen dari target. Sedangkan retribusi izin usaha perikanan (Dinas Perikanan) belum ada realisasi dar target sebesar Rp 75.000.000,_, retribusi izin Usaha kepariwisataan (Dispora) dan retribusi Perizinan bidang lingkungan Hidup masing-masing memiliki target sebesar Rp 50.000.000,_ belum realisasi. 

"Sementara waktu yang tersisa kurang lebih setengah bulan lagi,"ujarnya.(andi krc)


Di Tahun 2011 hingga saat ini telah 21 Perda dan 7 Ranperda disahkan DPRD Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sampai hari ini ditahun 2011,  anggota legislatif Rokan Hilir (aleg Rohil,red) telah mengesahkan 11 Peraturan Daerah (Perda) pajak dan 10 Perda retribusi sedangkan Ranperda yang disahkan menjadi Perda oleh DPRD Rohil ada sebanyak  7 (tujuh). Perda tersebut disahkan setelah melalui tahapan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) anggota DPRD Rokan Hilir.  Demikian ditegaskan oleh ketua DPRD Rohil ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya di Gedung Wakil Rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Kamis (15/12) kemaren.

"Dari  Ranperda yang diajukan Pemkab Rohil sudah 28 disahkan DPRD Rokan Hilir,"tuturnya.

Dikatakannya perda pajak yang telah disahkan DPRD Rohil yakni Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB P2), Perda nomor 7 tahun 2011 tentang pajak hotel, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang pajak parkir, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak hiburan, Perda no 12 tahun 2011 tentang pajak reklame, Perda no 13 tahun 2011 tentang pajak restoran, dan Perda no 14 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.

Sedangkan Perda retribusi yang disahkan DPRD Rohil diantaranya Perda no 15 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Perda no 16 tahun 2011 tentang retribusi ijin trayek, Perda no 17 tahun 2011 tentang retribusi terminal, Perda no 18 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor, Perda no 19 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir, Perda no 20 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, Perda no 21 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, Perda no 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, Perda no 23 tahun 2011 tentang penggantian biaya cetak KTP dan akta capil, dan Perda no 24 tahun 011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

$ementara itu,7 (tujuh) Ranperda retribusi yang telah disahkan DPRD Rohil menjadi Perda (sidang paripurna 12/12,red) diantaranya  retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan retribusi izin usaha perikanan.

Kemudian itu dikatakannya,  11 (sebelas) Ranperda retribusi menyusul disahkan yakni tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan /atau penyedotan kakus, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan' retribusi pelayanan pendidikan, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat penginapan/pesangrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi penyeberangan di air, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. (andi krc)