Rabu, 16 November 2011

Hasil kesepakatan bersama, Jalan Lintas simpang ke PT jatim dipasang portal kelas jalan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Jalan lintas ke kubu di portal berdasarkan hasil rapat di kantor camat yang dihadiri oleh penghulu/lurah bersama anggota DPRD Rohil. Jalan tersebut diportal  sebagai pembatas kekuatan jalan yakni kelas III C dimana  kenderaan bermotor menurut kelas tersebut yang bisa lewat jalan itu.  Demikian ditegaskan oleh Kadis Perhubungan Rokan Hilir M.Luthvie ketika ditemui KABARROHIL di jalan Aman Bagansiapiapi, Rabu (16/11).
Kadis Perhubungan dan kominfo Rokan Hilir.M.Luthvie

“Hal ini berdasarkan hasil rapat  semua pihak termasuk PT Jatim dan Chevron,”ujarnya.

Dijelaskannya dalam hasil rapat bersama pelbagai pihak tersebut diputuskan berdasarkan hasil kesepakatan hanya mobil berkekuatan angkut 8 ton kebawah saja yang bisa melewati jalan tersebut. Kemudian disetujui untuk dipasang portal, dimana ada masyarakat yang mau menanggulangi untuk membuat portal itu. Disebutnya portal tersebut dipasang di simpang jalan menuju PT Jatim dan dijaga selama 24 jam.

“Ada berita acaranya dimana PT Jatim menyetujui untuk dipasang portal,”katanya.

Berdasarkan Undang-undang nomor  22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bagian kedua ruang lalu lintas paragraph 1 kelas jalan  menurut pasal 19 ayat c berbunyi, ; jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kenderaan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) millimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9,.000 (Sembilan ribu) millimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;. (andi krc)