BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Jalan lintas ke kubu di portal berdasarkan
hasil rapat di kantor camat yang dihadiri oleh penghulu/lurah bersama anggota
DPRD Rohil. Jalan tersebut diportal
sebagai pembatas kekuatan jalan yakni kelas III C dimana kenderaan bermotor menurut kelas tersebut yang bisa
lewat jalan itu. Demikian ditegaskan
oleh Kadis Perhubungan Rokan Hilir M.Luthvie ketika ditemui KABARROHIL di jalan Aman Bagansiapiapi,
Rabu (16/11).
Kadis Perhubungan dan kominfo Rokan Hilir.M.Luthvie |
“Hal ini
berdasarkan hasil rapat semua pihak
termasuk PT Jatim dan Chevron,”ujarnya.
Dijelaskannya
dalam hasil rapat bersama pelbagai pihak tersebut diputuskan berdasarkan hasil
kesepakatan hanya mobil berkekuatan angkut 8 ton kebawah saja yang bisa
melewati jalan tersebut. Kemudian disetujui untuk dipasang portal, dimana ada
masyarakat yang mau menanggulangi untuk membuat portal itu. Disebutnya portal
tersebut dipasang di simpang jalan menuju PT Jatim dan dijaga selama 24 jam.
“Ada berita
acaranya dimana PT Jatim menyetujui untuk dipasang portal,”katanya.
Berdasarkan Undang-undang
nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan bagian kedua ruang lalu lintas paragraph 1 kelas jalan menurut pasal 19 ayat c berbunyi, ; jalan
kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat
dilalui Kenderaan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu
seratus) millimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9,.000 (Sembilan ribu)
millimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter, dan
muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;. (andi krc)