BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Disdik gelar ujian
kompetensi guru (UKG) yang di laksanakan dari tanggal 30 Juli hingga 12 Agustus
2012. UKG di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Demikian
ditegaskan oleh kadisdik Rohil Drs Surya Arfan,Msi kepada KABARROHIL di Bagansiapiapi, Senin
(30/7).
Dijelaskannya, guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik disemua jenjang pendidikan.
Lanjutnya mengatakan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum S1
atau D IV. Disebutnya guru juga harus menguasai kompetensi dalam arti
pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Selain memiliki sertifikat
pendidik guru juga harus sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang diatur dalam UU no
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi
standart mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi yang
dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni,"jelasnya.
Selanjutnya, untuk
mengetahui tingkat kemampuan dan penguasaan kompetensi seorang guru maka perlu
dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru (UKG) ini.
Dikatakannya, peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan dijadikan sebagai
dasar pertimbangan dalam program pembinaan pengembangan profesi guru.
"sebagai entry point
penilaian kinerja guru serta sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja
guru yang pada gilirannya akan dijadikan sebagai persyaratan untuk kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional guru,"katanya.
Dijelasnya, fokus UKG
pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan
profesional. Lanjutnya, perlu ditegaskan UKG wajib diikuti semua guru yang
mengajar di sekolah, guru bersertifikat atau belum bersertifikat serta guru PNS
secara bertahap dimulai tahun 2012. Dikatakannya bagi guru yang sengaja tidak
mau mengikuti UKG ini tentunya akan menjadi pertimbangan kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional bagi yang bersangkutan. Dijelaskannya bahwa UKG dilaksanakan
dengan 2 (dua) cara yakni sistem online dan sistem manual (paper pensil test, red). Lanjutnya menegaskan , untuk wilayah kabupaten Rokan Hilir dan provinsi Riau menggunakan sistem online.
"Untuk di Rohil
dilaksanakan di dua tempat,"pungkasnya. (andi krc)