Minggu, 25 Desember 2011

Penyampaian Nota keuangan dan RAPBD Rohil diakhir tahun 2011, tiga skala prioritas jangka menengah


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Penyampaian nota Keuangan dan RAPBD Rohil dan Penutupan masa sidang ke III DPRD Rohil tahun sidang 2011 di gelar di gedung wakil rakyat ruang sidang utama jalan Merdeka Bagansiapiapi, Sabtu (24/12) akhir pekan kemaren. Dalam sidang tersebut dihadiri sebanyak 29 anggota legislative (Aleg) Rohil dari 40 orang wakil pilihan rakyat penghuni gedung wakil rakyat tersebut. Disebut ketua DPRD Rohil selaku pimpinan sidang itu, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2010 pasal 92 ayat (1) huruf c, quorum sudah terpenuhi. Hadir saat sidang itu bupati kabupaten Rohil H.Annas Maamun, wakil bupati H.Suyatno, kapolres Rohil AKBP Auliansyah Lubis,Sik,MH, plt sekdakab Rohil Drs Wan Amir firdaus,Msi, para asisten dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan pemdakab Rohil.

Dalam sidang pimpinannya,  Nasrudin Hasan menerangkan bahwa tidak lama lagi pergantian tahun dari tahun 2011 ke tahun 2012. Untuk itu diharapkan semangat baru tahun 2012 dapat menumbuhkan semangat, motivasi dan energy baru yang disertai sejumlah harapan baru. Lanjutnya Dia menambahkan sehingga  dapat mewujudkan apa yang menjadi impian bersama yakni menjadikan kehidupan kita, dan masyarakat kita agar lebih baik dari sebelumnya.

“Semua peristiwa yang kita alami baik yang menyenangkan mapun yang tidak menyenangkan kiranya dapat dijadikan bahan renungan agar mampu memetik pelajaran dan manfaat. Apa yang kita kerjakan senantiasa didasari persiapan matang dan bekerja penuh keikhlasan sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik dan maksimal,”tutur orang nomor satu di Dewan Rakyat Rohil ini.

Disebutnya, memasuki tahun 2012 tentunya pelbagai tantangan dihadapi dengan semangat dan energy yang ada agar dapat diatasi dengan baik yang tentunya atas kehendak dan ridho sang pencipta. Dalam kesempatan ini ketua DPRD Rohil beserta segenap anggota DPRD menyampaikan tahniah kepada pemkab Rohil dimana tahun 2011 telah banyak melakukan perubahan-perubahan yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan.

“Di kehidupan sosial kemasyarakatan saya mengucapkan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Rohil yang telah menciptakan kondisi sosial semakin mantap melalui harmonisasi jalinan persaudaraan, rasa kesetiakawanan social yang semakin tinggi sehingga negeri Rokan Hilir semakin aman, tenteram dan damai,”tuturnya.

Disebut Nasrudin,  kondisi kondusif tersebut telah memberikan andil besar bagi kelangsungan pelaksanaan roda pembangunan daerah serta peningkatan kegiatan ekonomi pada semua sektor dan bidang. Ditambahnya, baik itu sektor produksi, sektor jasa perniagaan maupun investasi hingga di sektor peningkatan kualitas di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan bidang-bidang lainnya.

“Namun disatu sisi yang perlu menjadi catatan bagi kita semua masih tingginya angka pengangguran. Oleh sebab itu perlu daya upaya bagaimana menciptakan lapangan kerja baru terutama di sektor informal atau swasta. Juga berupaya bagaimana untuk meningkatkan motivasi masyarakat untuk hidup mandiri yang tidak tergantung pada sektor formal saja,”terangnya.

Dikatakannya, DPRD Rohil prinsipnya mendukung program diajukan pemdakab Rohil dalam upaya peningkatkan taraf perekonomian masyarakat. Untuk itu disebutnya, di tahun 2012 mendatang diajak untuk bersama-sama untuk memulai motivasi dan semangat serta energy baru agar dapat berbuat lebih maksimal untuk keluarga, masyarakat dan tentunya untuk daerah Rohil.

Dijelaskannya, penyusunan APBD mengacu pada permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dikatakannya, bupati Rohil telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) yang dijadikan dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2012 dan telah dilakukan pembahasannya ditingkat badan anggaran DPRD dengan tim angggaran pemdakab Rohil.

KUA dan PPAS tahun anggaran 2012 disebutnya, telah disepakati dalam rapat paripurna ke 13 tanggal 23 Desember 2011 lalu. Dimana proses selanjutnya mengacu kepada peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2010 Rancangan peraturan Daerah tentang APBD disampaikan oleh Kepala daerah Dalam rapat Paripurna.

Dalam menyampaikan nota keuangan dan RAPBD tahun 2012, bupati H.Annas Maamun mengatakan penyusunan RAPBD berpedoman kepada peraturan menteri.  Dikatakannya perkembangan perekonomian dunia saat ini tidak adanya kepastian sehingga di prediksikan tidak berpengaruh terhadap perekonomian daerah.

Dia menegaskan bahwa sarana transportasi saat ini yang terpenting karena belum terjangkaunya penghubung keseluruh daerah pelosok Rohil. Terutama sekali dikatakannya, didaerah Suak Ar hitam yang saat ini masih terisolir. Sedangkan jalan dari Penipahan ke Kubu serta ke Baganbatu sudah bisa dilalui mobil meskinpun belum optimal.

“Pembenahan  jalan Ini merupakan prioritas bagi Pemkab rohil disamping jalan-jalan lainnya dan di daerah Suak Air hitam,”tuturnya.

Orang nomor satu di Rohil ini menjelaskan juga bahwa kurang lebih 150 Milyar dana pusat dikucurkan untuk daerah Rohil yang dikerjakan oleh Pusat sendiri. Dimana jalan dari pedamaran ke pesisir Rohil sekurangnya 83 Milyar ditanggung oleh Pusat.

“Pengerjaan jalan oleh Pusat itu  bukan masalah yang penting bagi kita dana pusat meluncur untuk pembangunan daerah Rokan Hilir ini,”tegas Politisi Golkar Rohil ini. 

Diterangkannya tantangan dalam program jangka menengah ini Pemkab Rohil menyampaikan tiga sekala perioritas yakni mengentaskan kemiskinan, Meningkatkan SDM dan Meningkatkan di lintas sektor terutama di bidang pendidikan dan pertanian.

“Kita siapkan anggaran 800 juta rupiah bagi setiap desa selain membangun peningkatan jalan antar desa, antar daerah maupun antar provinsi. Sedangkan peningkatan jalan lintas Sinaboi ke Dumai pemkab Rohil belum berani melaksanakannya sebelum ada surat resmi ijin pakai  dari menteri kehutanan,”pungkasnya. (andi krc)

Zulkifli resmi menjadi anggota DPRD Rohil, Paripurna istimewa DPRD Rohil PAW Fraksi PBK


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Secara resmi zulkifli sudah menginjak kakinya dan menjadi bagian di gedung wakil rakyat. Hal ini setelah rapat paripurna istimewa DPRD Rohil yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Sabtu (24/12) akhir pekan kemaren. Sidang pergantian antar waktu masa periode anggota DPRD Rohil 2009-2014  fraksi PBK dari PPP tersebut dihadiri pelbagai pejabat. Tampak hadir saat itu Bupati Rohil H.Annas Maamun, wakil bupati Rohil H.Suyatno, rekan-rekan DPRD Rohil, Kapolres Rohil AKBP Auliansyah,Sik,MH, Plt Sekdakab Rohil Drs Wan Amir Firdaus,Msi, para Asisten, sejumlah kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan pemdakab Rohil, staff ahli, para camat, lurah, pimpinan parpol, ormas dan kemasyarakatan, lembaga adat, jemputan majelis serta juru tinta pelabagai media bertugas di Rohil.

Disebut ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan bahwa sehubungan telah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubri nomor kpts. 1016 tagl 16 desember 2011 maka telah resmi diberhentikan atas nama H.Asrul Auzar,ST (almarhum) dan selanjutnya pengangkatan PAW dari PPP atas nama Zulkifli,Sag setelah melalui tahapan prosedur sebagaimana aturan perundangan yang berlaku pasal 338 ayat (6) UU 27/2009 tentang DPRD. Disebutnya oleh sebab itu setelah melalui proses tersebut maka tahapan PAW mengacu pasal 7 ayat (2) DPRD maka ketua melantik PAW hingga berakhir masa jabatan periode hingga 2014. 

“Prosesi pengambilan sumpah jabatan berjalan dengan lancar dan sukses,”ujar Ketua DPRD Rohil itu.

Dalam kesempatan itu, bupati Rohil H.Annas Maamun mengucapkan selamat atas dilantiknya PAW dari partai PPP sdr Zulkifli,Sag. Dikatakannya semoga dapat mengabdikan kepada daerah Rohil ini sesuai aspirasi dan perkembangan daerah serta kehendak masyarakat. Dia mengharapkan kerjasama dengan satu tujuan dapat terjalin berkelanjutan dengan menyusun program pembangunan daerah Rohil. Hal ini tentunya juga, disebutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk selanjutnya pengawasan maksimal di lakukan oleh inspektorat dan juga anggota DPRD Rohil. Diharapkannya juga agar semua pejabat serta anggota DPRD Rohil ikut  melaporkan harta kekayaan ke KPK dengan mengisi laporannya.

“Mari kita sama-sama membangun daerah Rohil ini agar daerah kita semakin maju,”ujarnya.

Sedangkan Zulkifli,Sag (40) ketika ditemui KABARROHIL mengucapkan terima kasih setelah secara resmi dilantik PAW. Dirinya mengatakan akan menjalin kerjasama dengan Pemkab Rohil agar daerah Rohil semakin lebih maju. Dikatakannya sebelumnya karienya merupakan seorang guru honor di Manggala Sakti berikut juga sebagai pembantu KUA Manggala Sakti. Dirinya dalam pemilihan lalu sebagai calon nomor urut 2 dapil V tanah Putih. Disebutnya, pada waktu itu jumlah suara yang diperolehnya mencapai 1605 suara. Dikatakannya dirinya akan senantiasa menerima aspirasi masyarakat bahkan jika diperlukan janjinya akan terjun kelapangan langsung.

“Tentunya dengan menerima aspirasi masyarakat dimana kita tekankan program peningkatan ekonomi masyarakat yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat agar daerah kita semakin lebih maju,”pungkasnya.(andi krc)    

DPRD dan Pemda Rohil telah mengesahkan 42 perda, Legislasi selama tahun sidang 2011


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Hari ini (Sabtu 24/12,red) DPRD segera menutup masa persidangan III (ketiga) tahun sidang 2011 yang merupakan masa sidang  terakhir  tahun 2011. Karena masa persidangan menurut tata tertib DPRD Rohil dimulai sejak September lalu hingga Desember ini. Selanjutnya anggota DPRD Rohil segera memasuki reses hingga januari 2012. Demikian ditegaskan oleh Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan ketika ditemui KABARROHIL seusai memimpin sidang di ruang sidang Utama kantor DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Sabtu (24/12).

“Sebagaimana yang diatur dalam peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir bahwa masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,”tuturnya.

Disebutnya bahwa tahun sidang di DPRD Rohil dibagi kedalam tiga masa persidangan. Masa per sidangan itu, dijelaskannya yakni tahun sidang pertama di bulan Januari hingga bulan April. Sedangkan tahun siding kedua pada bulan Mei hingga bulan Agustus dan tahun siding ketiga bulan September hingga bulan Desember 2011.

Dia menjelaskan pada penutupan masa sidang III ini anggota DPRD Rohil selama tahun 2011 bersama-sama pemerintah daerah   telah mengesahkan sebanyak 42 (empat puluh dua) peraturan daerah. Hal ini, ditambahkannya dalam upaya penguatan kinerja dewan khususnya pelaksanaan legislasi terus menerus.

“DPRD Rohil bersama pemerintah daerah Rokan Hilir sepanjang tahun 2011 telah mengesahkan 42 perda,”ujarnya.

Disebutnya lagi, walaupun mendapat sorotan negatif dari media cetak maupun media elektronik namun upaya peningkatan kinerja Dewan tidak akan berhenti. Dikatakannya sudah seharusnya Dewan mereformasi diri, membuka diri terhadap perubahan-perubahan dan peka terhadap tuntutan masyarakat.

“Dengan adanya reformasi, kewenangan dewan menjadi kuat (power full,red). Kritikan dan sorotan kepada lembaga kita menjadi hal yang positif, artinya bahwa langkah-langkah dewan senantiasa diawasi rakyat,”pungkasnya.   (andi krc)

Empat puluh dua perda ditelorkan DPRD dan Pemkab Rohil :
1.      Perda tentang penyidik pegawai negeri sipil daerah.
2.     Perda tentang pajak bea perolehan hak atas tanah bangunan.
3.      Perda tentang pajak air tanah.
4.       Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2011.
5.       Perda tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
6.       Perda tentang pajak hotel.
7.       Perda tentang pajak sarang burung wallet.
8.       Perda tentang pajak parker.
9.       Perda tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
10.   Perda tentang pajak hiburan.
11.   Perda tentang pajak reklame.
12.   Perda tentang pajak restoran.
13.   Perda tentang pajak penerangan jalan.
14.   Perda tentang retribusi parker ditepi jalan umum.
15.   Perda tentang retribusi izin trayek.
16.   Perda tentang retribusi terminal.
17.   Perda tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor.
18.   Perda tentang retribusi tempat khusus parker.
19.   Perda tentang retribusi izin gangguan.
20.   Perda tentang retribusi pelayanan pasar.
21.   Perda tentang retribusi pelayanan persampahan kebersihan.
22.   Perda tentang retribusi penggantian biaya cetak tanda penduduk dan akta catatan sipil.
23.   Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
24.   Perda tentang retribusi ijin mendirikan bangunan.
25.   Perda tentang APBD perubahan T.A 2011.
26.   Perda tentang pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan kubu.
27.   Perda tentang pembentukan kubu babussalam.
28.   Perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
29.   Perda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
30.   Perda tentang retribusi tera/tera ulang.
31.   Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
32.   Perda tentang retribusi pelayanan pelabuhan.
33.   Perda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
34.   Perda tentang retribusi izin usaha perikanan.
35.   Perda tentang peningkatan status kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Bangko.
36.   Perda tentang peningkatan status kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Pekaitan.
37.   Perda tentang  pembentukan kepenghuluan ujung Simbur kecamatan Sinaboi.
38.   Perda tentang peningkatan status dan pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Bagansinembah.
39.   Perda tentang pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Bangko Pusako.
40.   Perda tentang peningkatan dan pembentukan kepenghuluan dalam wilayah kecamatan Pujud.
41.   Perda tentang peningkatan status kepenghuluan dalam wilayah kecamatan tanah putih.
42.   Perda tentang peingkatan status kepenghuluan pematang singkek kecamatan Rimba Melintang.