“Ketua Aliansi Wartawan Indonesia
Rokan Hilir beserta sejumlah pengurus dan anggota sangat berang dan menanggapi pemberitaan yang
mengatas-namakan AWI Rohil tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan”
BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Terkait
pemberitaan catatan Jf di salah satu surat kabar umum terbitan Pekanbaru edisi 30 tahun II tertanggal 15 Desember 2011 pada
halaman 2 mengkaitkan nama AWI Rohil kedalam permasalahan pribadi maka wadah organisasi profesi AWI Rohil menyayangkan sekali. Kepada KABARROHIL ketika ditemui di jalan
Perniagaan Bagansiapiapi, Rabu (4/1) Sutrisno mengatakan Selaku ketua organisasi profesi
Dewan Pimpinan cabang Aliansi Wartawan Indonesia Rokan Hilir (DPC AWI Rohil), Dia
sangat menyayangkan surat dari DPC AWI Rohil
tersebut di publikasikan. Karena surat
itu ditembuskan kepada asosiasi profesi wartawan hanya untuk sekedar
mengetahuinya saja. Sedangkan Jf ditegaskan oleh Sutrisno bukan anggota DPC AWI
Rohil. Bahkan menurut sutrisno bahwa Jf pernah mengharap agar surat itu
dipublikasikan beberapa bulan lalu dan selaku ketua DPC AWI Rohil, Sutrisno
mengatakan tidak mengijinkan hal ini untuk di publikasikan.
Atas hal tersebut selanjutnya Sutrisno
menuding Jf telah melanggar kode etik. Disebutnya karena dirinya sudah melarang untuk
dipublikasikan namun Jf mempublikasikan dimedia. Atas hal tersebut tentunya dalam waktu dekat
ini AWI Rohil melakukan rapat untuk
mengambil keputusan dari pendapat para anggota.
“Seharusnya sebelum mempublikasikan
terlebih dahulu memberitahukan ke AWI Rohil baik secara tertulis atau lisan dan
bertatap muka dan tidak melalui HP. Karena hal ini merupakan atas nama
organisasi profesi DPC AWI di Rohil. Pernah disampaikan Jf pada tiga bulan yang
lalu namun tidak mendapat persetujuan kita. Selaku jurnalis yang profesional
jelasnya tidak etis menaikkan berita atas nama AWI Rohil tanpa terlebih dahulu
mengkonfirmasi untuk mendapat persetujuan DPC AWI Rohil. Itu sudah melanggar
kode etik selaku insan pers, tahu ngak UU pers tentang pemberitaan dan
publikasi ke media kalau ngak jelas tanya dan pelajari UU tersebut. Jangan
arogansi membuat berita tanpa persetujuan terlebih dahulu,"tandas Sutrisno.
Sedangkan sekretaris DPC AWI
Rohil, Chandra pada hari yang sama ketika dihubungi juga menegaskan bahwa
pemberitaan menyangkut nama AWI Rohil seharusnya memberitahukan terlebih dahulu
karena organisasi profesi DPC AWI Rohil menurut Chandra jika mengatasnamakan
wadah organisasi DPC AWI Rohil harus mendapat persetujuan dari pengurus maupun
anggota yang ada.
“Jika mengatasnamakan AWI Rohil
maka pengurus dan anggota terlebih dahulu bermufakat untuk mendapatkan suara
terbanyak. Tetapi lain halnya jika atas
nama pribadi,”ujar Chandra.
Begitu juga Hendri anggota DPC AWI
Rohil mengatakan bahwa seorang jurnalis seharusnya bertindak professional
dengan memilahkan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan lainnya.
Disebut Hendri bahwa permasalahan pribadi akhirnya mengkaitkan organisasi
wartawan lain hal itu sama dengan mendapat keuntungan dengan berlindung dari
organisasi profesi lain.
“Sangat disayangkan permasalahan
pribadi di kaitkan dengan permasalahan AWI Rohil. Mengapa tidak dengan
organisasi yang dinaunginya,”pungkas Hendri. (andi krc)