Rabu, 04 Januari 2012

Ketua DPC AWI Rohil sangat menyayangkan permasalahan pribadi mengkaitkan organisasi AWI Rohil


“Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Rokan Hilir beserta sejumlah pengurus dan anggota  sangat berang dan menanggapi pemberitaan yang mengatas-namakan AWI Rohil tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan”

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Terkait pemberitaan catatan Jf di salah satu surat kabar umum terbitan Pekanbaru  edisi 30 tahun II tertanggal 15 Desember 2011 pada halaman 2 mengkaitkan nama AWI Rohil kedalam permasalahan pribadi  maka wadah organisasi profesi AWI Rohil  menyayangkan sekali. Kepada KABARROHIL ketika ditemui di jalan Perniagaan Bagansiapiapi, Rabu (4/1)  Sutrisno mengatakan Selaku ketua organisasi profesi Dewan Pimpinan cabang Aliansi Wartawan Indonesia Rokan Hilir (DPC AWI Rohil), Dia  sangat menyayangkan surat dari DPC AWI Rohil tersebut di publikasikan.  Karena surat itu ditembuskan kepada asosiasi profesi wartawan hanya untuk sekedar mengetahuinya saja. Sedangkan Jf ditegaskan oleh Sutrisno bukan anggota DPC AWI Rohil. Bahkan menurut sutrisno bahwa Jf pernah mengharap agar surat itu dipublikasikan beberapa bulan lalu dan selaku ketua DPC AWI Rohil, Sutrisno mengatakan tidak mengijinkan hal ini untuk di publikasikan.

Atas hal tersebut selanjutnya Sutrisno menuding Jf telah melanggar kode etik. Disebutnya  karena dirinya sudah melarang untuk dipublikasikan namun Jf mempublikasikan dimedia.  Atas hal tersebut tentunya dalam waktu dekat ini  AWI Rohil melakukan rapat untuk mengambil keputusan dari pendapat para anggota.

“Seharusnya sebelum mempublikasikan terlebih dahulu memberitahukan ke AWI Rohil baik secara tertulis atau lisan dan bertatap muka dan tidak melalui HP. Karena hal ini merupakan atas nama organisasi profesi DPC AWI di Rohil. Pernah disampaikan Jf pada tiga bulan yang lalu namun tidak mendapat persetujuan kita. Selaku jurnalis yang profesional jelasnya tidak etis menaikkan berita atas nama AWI Rohil tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi untuk mendapat persetujuan DPC AWI Rohil. Itu sudah melanggar kode etik selaku insan pers, tahu ngak UU pers tentang pemberitaan dan publikasi ke media kalau ngak jelas tanya dan pelajari UU tersebut. Jangan arogansi membuat berita tanpa persetujuan terlebih dahulu,"tandas Sutrisno.

Sedangkan sekretaris DPC AWI Rohil, Chandra pada hari yang sama ketika dihubungi juga menegaskan bahwa pemberitaan menyangkut nama AWI Rohil seharusnya memberitahukan terlebih dahulu karena organisasi profesi DPC AWI Rohil menurut Chandra jika mengatasnamakan wadah organisasi DPC AWI Rohil harus mendapat persetujuan dari pengurus maupun anggota yang ada.

“Jika mengatasnamakan AWI Rohil maka pengurus dan anggota terlebih dahulu bermufakat untuk mendapatkan suara terbanyak. Tetapi  lain halnya jika atas nama pribadi,”ujar Chandra.

Begitu juga Hendri anggota DPC AWI Rohil mengatakan bahwa seorang jurnalis seharusnya bertindak professional dengan memilahkan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan lainnya. Disebut Hendri bahwa permasalahan pribadi akhirnya mengkaitkan organisasi wartawan lain hal itu sama dengan mendapat keuntungan dengan berlindung dari organisasi profesi lain. 

“Sangat disayangkan permasalahan pribadi di kaitkan dengan permasalahan AWI Rohil. Mengapa tidak dengan organisasi yang dinaunginya,”pungkas Hendri. (andi krc)