Selasa, 13 Desember 2011

Sangat berbahaya, Penumpang tanpa tiket di kapal ferry penumpang


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Banyak para penumpang kapal ferry jurusan Bagansiapiapi ke Pulau Halang ke Kubu maupun ke Penipahan atau rute sebaliknya yang tidak memiliki tiket resmi. Hal ini sangat memprihatinkan dan berbahaya terhadap keselamatan jiwa.  Pasalnya, selain tidak adanya asuransi terhadap keselamatan jiwa mereka juga tidak terkendalinya muatan terhadap kapasitas kapal penumpang tersebut. Demikian diungkapkan oleh Supriyanto (33) ketika ditemui KABARROHIL, Selasa (13/12).

“Penumpang yang naik illegal dari pelabuhan dan dermaga pribadi ke kapal penumpang tidak terawasi oleh pihak yang berkewenangan.  Jika hal sedemikian dibiarkan dan sering dilakukan oleh pihak pengusaha kapal angkutan penumpang transport laut maka siapa nantinya yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang  jika terjadi musibah kecelakaan dilaut yang menyebabkan korban jiwa,”tuturnya.

Oleh sebab itu diharapkan pihak-pihak yang berkepentingan senantiasa mengawasi naik turunnya penumpang dari dan ke kapal ferry penumpang tersebut. Karena  kapal ferry pengangkut penumpang mempunyai  kapasitas angkut penumpang dan sesuai jumlah pelampung atau life jacket yang tersedia. Ditambahkannya alangkah baiknya petugas selalu ikut serta dalam pelayaran di kapal ferry tersebut.

Sedangkan anggota DPRD Rohil, Abu Khoiri ketika ditemui mengatakan agar pihak syahbandar benar-benar menjalankan tupoksinya sehingga keselamatan jiwa para penumpang dapat terjamin. Dia juga mengharapkan kepada syahbandar agar penumpang yang diberangkatkan dari Pulau Halang ke Bagansiapiapi, Panipahan ke Bagansiapiapi maupun Kubu ke Bagansiapiapi  atau sebaliknya terdaftar di manifest daftar penumpang.

“Kita harapkan syahbandar melaksanakan tugas dan fungsinya agar keselamatan penumpang dapat terjamin,”katanya.

Sedangkan pihak syahbandar Bagansiapiapi, Alfian ketika ditemui KABARROHIL di kantor Syahbandar jalan Syahbandar Bagansiapiapi, Selasa (13/12) menegaskan sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan. Dirinya akan mencari solusi permasalahan tersebut. Kemudian lanjutnya akan mengusulkan kepada Pemkab Rohil dan DPRD Rohil untuk membangun pelabuhan khusus penumpang.  

“Terima kasih atas informasinya dan kita akan mencari solusi,”ujarnya.(andi krc)  

Konflik Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi berakhir kemeja hijau, Diharapkan tergugat legowo

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir memenangkan penggugat sangat besar pengaruhnya bagi dunia pendidikan di perguruan Wahidin. Jelasnya,  pihaknya bersyukur dan tentunya sangat gembira terhadap amar keputusan beberapa waktu lalu. Demikian diungkap koordinator perguruan Wahidin Ilyas Yusuf ketika ditemui KABARROHIL, Selasa (13/12).

“Kami berterima kasih atas perjuangan pak Kasim (O Liong,red) sehingga berhasil meraih kemenangan dalam perkara ini,”tuturnya.

Dikatakannya, meskinpun tergugat pikir-pikir atas keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut, namun Dia berharap para tergugat bisa menerima keputusan sidang itu demi perkembangan dan kemajuan pendidikan perguruan wahidin.

“Kita tahu itu hak mereka dan kita tidak memaksa mereka menerima keputusan hakim. Namun kami minta tergugat legowo dan menerima keputusan itu dengan lapang dada. Karena  untuk kelangsungan dunia pendidikan di yayasan perguruan wahidin. Pengaruh langsung memang tidak ada tetapi masalah keuangan jujur saja kami sangat mengalami kesulitan akibat rekening yayasan telah di blokir selama tiga tahun oleh pihak bank atas permintaan tergugat,”ujar Ilyas.

Dia berharap setelah dibacakan keputusan sidang kemarin rekening yayasan dapat dibuka kembali. Tentunya kita membuat permohonan kepada pihak BRI agar tempat dana yayasan perguruan wahidin itu dapat dipergunakan kembali. Hal ini, disebutnya selama ini akibat pemblokiran dana yayasan itu, pembayaran gaji guru dan dana operasional menggunakan dana lain.

Informasi yang dihimpun dan di rangkum KABARROHIL, konflik perkara perseteruan dilingkungan Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi sudah berlangsung kurang lebih selama setahun ( perkara ini dimulai sejak 5 November 2010 lalu). Perseteruan hingga kemeja hijau itu akhirnya tuntas melalui amar keputusan yang dibacakan oleh hakim Hendra Hutabarat,SH melalui sidang membacakan keputusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir  Banjar XII Ujung Tanjung pada pukul 17.00 wib Kamis (8/12) kemarin. Sidang tersebut berlangsung aman dan tertib meskinpun berakhir hingga jam 19.30 wib karena selama dalam berlangsungnya persidangan sempat terhenti akibat terjadi lampu mati sebanyak dua kali. (andi krc).

Rasmali mengharapkan camat dapat berembuk menentukan tapal batas


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Panitia khusus I DPRD Rokan Hilir melegislasi ranperda menjadi Perda khusus tentang pemekaran wilayah dengan batas-batas secara global. Demikian diungkap Rasmali,SH selaku sekretaris Pansus I DPRD Rohil ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya di gedung wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (13/12).

Dikatakan Rasmali pansus I membicarakan tentang tapal batas di Kecamatan  Bangko seperti kepenghuluan Baganpunak – kepenghuluan Meranti - kepenghuluan Bagan Punak Pesisir. Sedangkan  di Kecamatan  Sinaboi yakni di desa Ujung Sembur dan di  Kecamatan Pekaitan di Desa Kubu I, kepenghuluan Karya Mulyo Sari – kepenghuluan Rokan Baru Pesisir – kepenghuluan Teluk Bano I.

 "Dalam waktu dekat akan kita selesaikan perdanya. Diusahakan akhir tahun ini kelar,"tutur Rasmali,SH.

Disebut Rasmali  menuntaskan tapal batas secara administrasi didalam perda secara batas global karena Hal ini sewilayah Kabupaten Rokan Hilir. Harapannya tapal batas wilayah dituntaskan diantara camat masing-masing dengan secepatnya. Kepada camat yang desa wilayahnya dimekarkan diharapkan melakukan musyawarah tentang tapal batas mereka.

"Diharapkan camat masing-masing berembuk untuk menentukan tapal batas tersebut,"pungkas Rasmali,SH. (andi krc)