Rabu, 01 Februari 2012

Terkait adanya pungutan oleh OTK, DPRD Rohil akan panggil Dispenda Rohil


Dalam waktu dekat DPRD Rohil akan hearing dengan Dispenda untuk mendengar penjelasan adanya OTK yang memungut pajak dan retribusi terlebih dahulu. Hal ini sebagai langkah pengawasan terhadap Dispenda dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi dalam menjalankan perda untuk meningkatkan PAD.


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dalam waktu dekat DPRD Rokan Hilir (Rohil) akan melakukan hearing dengan Dispenda Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini dilakukan agar mengefektifkan pengawasan terhadap pungutan pajak dan retribusi HO yang dilakukan serta mempertanyakan kebenaran tentang ada  pungutan pajak dan retribusi dilakukan oleh OTK (orang tak kenal). Demikian dikatakan oleh anggota DPRD Rohil Dedi Humadi ketika ditemui KABARROHIL di kantor DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (31/1) kemaren.

“Dalam waktu dekat DPRD Rohil akan hearing dengan Dispenda,”tuturnya.

Dikatakan Dedi Humadi, hal ini karena ada isu yang beredar tentang pungutan liar oleh orang tak kenal (OTK,red) terhadap pungutan pajak reklame dan HO. Disebutnya atas kejadian tersebut maka diharapkan Dispenda harus pro aktif dalam mengawasi pegawai dari pihaknya yang bertugas dalam melakukan pemungutan. Diharapkan oleh anggota legislative (aleg) Rohil ini agar para petugas di berikan surat tugas dan kartu nama yang jelas dan lengkap sehingga para objek wajib pajak dapat mengenal para pemungut pajak tersebut.

“Jikalau perlu diberikan tanda khusus yang jelas kepada petugas pemungut pajak tersebut sehingga dapat di kenal dan dicatat oleh para objek wajib pajak,”katanya.

Dikatakannya, mendengar isu ada pajak yang telah di tagih oleh OTK kepada objek pajak tersebut maka DPRD Rohil dalam waktu dekat akan melakukan hearing dengan Dispenda Rohil untuk mendengar penjelasannya. Kemudian itu diharapkan  agar Dispenda betul-betul dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi tersebut sekaligus mengawasi staff dan karyawan yang bertugas dalam memungut pajak dan retribusi tersebut.

“Jika ketahuan pihak PNS atau petugas pemungut pajak dan retribusi itu nakal  harus ditindak tegas,”pungkasnya. (andi krc)