BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Rapat antara pemkab Rokan Hilir (Rohil), anggota
DPRD Rohil dengan pihak PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di gelar di lantai IV
kantor Bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (28/2). Hadir dalam rapat
tersebut Wabup H.Suyatno, Sekdakab Rohil Drs Wan Amir Firdaus,Msi, wakil ketua DPRD
Rohil M.Ridwan,Sip, ketua komisi I DPRD Rohil Darwis Syam, pihak KUD Haryanto,
sejumlah kadis, sejumlah camat dan pihak PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).
Menjawab KABARROHIL, ketika ditemui di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka
Bagansiapiapi seusai menghadiri rapat tersebut, ketua Komisi I DPRD Rohil
Darwis Syam menegaskan ada dua poin pembahasan yang dilakukan dalam rapat
tersebut yakni, point pertama membahas sistim pembagian plasma. Lanjut Darwis
Syam menjelaskan bahwa pembahasan lahan kebun plasma tersebut tentang lahan
plasma Pt Jatim yang ada di kecamatan
Bangko, kecamatan Kubu, dan kecamatan
Pekaitan.
Disebut Darwis Syam, menurut
pihak PT Jatim saat ini baru siap tanam
seluas 2561 hektar yang ditanam sejak tahun 1999 lalu dari total tanam seluas
3400 hektar kebun yang harus diselesaikan dan sisanya masih belum ditanam.
Dikatakan Darwis Syam bahwa dalam rapat itu PT Jatim menyangupi menanam dan menyelesaikan
sisa lahan yang belum ditanam selama
enam bulan kedepan dan jika tidak dapat menepati janji tersebut maka PT Jatim
akan menutupinya dengan hasil kebun inti.
Sedangkan poin kedua, yakni
menjelang diserahkan kepada petani maka PT Jatim akan membagi pemerataan hasil
sawit kepada seluruh penerima kebun plasma sesuai SK Bupati no 35/2011.
Diterangkannya, bahwa pihak PT Jatim
juga memberikan dan menyiapkan sisa lahan yang belum ditanam dan dibagikan setelah
dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Sementara itu, besarnya angka uang pembagian secara merata
keseluruh penerima kebun plasma PT Jatim
dihitung secara bersama-sama dengan
KUD, PT Jatim Jaya Perkasa dan Pemkab Rohil.
Berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Rokan Hilir Nomor: 35/2011 tentang Penetapan Peserta
Penerima Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa, ditetapkan bahwa peserta calon pemilik kebun
plasma adalah masyarakat dari kecamatan Kubu, kecamatan Pekaitan dan kecamatan Bangko dengan jumlah sebanyak 2.467 Kepala Keluarga (KK).
Penerima Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa, ditetapkan bahwa peserta calon pemilik kebun
plasma adalah masyarakat dari kecamatan Kubu, kecamatan Pekaitan dan kecamatan Bangko dengan jumlah sebanyak 2.467 Kepala Keluarga (KK).
"Dalam waktu dekat dibagikan
kepada calon penerima plasma PT Jatim sesuai dengan nama penerima menurut SK
Bupati,"pungkas Darwis Syam. (andi krc)