BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sidang
lapangan di gelar terhadap tersangka nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia A
ha dan A hin. Sidang pertama di gelar di jalan Usaha I dengan memperlihatkan BB
berupa peralatan navigasi kapal ikan menangkap dengan pukat harimau tersebut,
Selasa (7/8). Dalam sidang lapangan (PS) tersebut selain kedua nakhoda kapal
ikan hadir juga M.Hari,SH, Wipsal,SH, Purwanta,SH, Hendika,sh, Chandra,sh,
Hendri,SH, Sumardi,SH, Doni,SH dan pihak Diskanlut Ir Amrizal, serta pengacara dari
perbakum untuk kedua nakhoda tersangka tersebut. Kemudian dilanjutkan sidang
dilapangan dengan melihat barang bukti dua kapal ikan pukat harimau tersebut di
pelabuhan nelayan.
Peralatan navigasi seperti
satelit navigation, SSB, dan lain sebagainya ditunjukkan kepada Hakim, jaksa
dan dilihat oleh pengacara serta nakhoda tersebut. Kedua nakhoda melihat dan
mengecek keutuhan peralatan yang dipergunakannya di saat beroperasi di laut.
Kemudian barang BB tersebut diserahkan kepada Pengadilan negeri sebagai Barang
Bukti (BB).
Disebutnya
kronologis pada Jumat (16/6) lalu mereka berangkat dengan menggunakan kapal
pengawas Diskanlut Km Pulau jemur bersama CPM Ibrahim, tiga anggota koramil,
ketua HNSI Rohil, ketua kelompok nelayan Rohil dan nelayan serta lima staff
Diskanlut Rohil.
Dijelaskannya,
disaat jam 06.15 wib diperairan sebelah dalam pulau Tukong yakni posisi wilayah
laut 02 derajat 40 menit 353 detik Lintang Utara dan 100 derajat 40 menit 531
detik Bujur Timur mereka dengan kapal patroli pengawas Diskanlut Rohil Km Pulau
jemur menemukan kapal sedang beroperasi menangkap ikan dengan trawl. Disebut
kadiskanlut kapal tersebut akhirnya mereka dekati dan kapal tersebut berlambung
kapal PKFB 1267. Setelah ditempatkan petugas di kapal tersebut selanjutnya
mereka juga menemukan kapal saat beroperasi menangkap ikan yakni kapal bernomor
lambung PKFA 7945.
“Nakhoda
kedua kapal tersebut Warga Negara Malaysia,”ujar Ir Amrizal.
Menurut
Amrizal kecepatan kapal tersebut jika tidak menarik kurang lebih 20 knot dengan
GT kurang lebih seratus ton. Dijelaskan oleh Kadiskanlut ini kapal yang
ditangkap pertama yakni nomor lambung kapal PKFB 1267 dengan nakhoda mengaku
bernama A Ha dan empat orang ABK warga Myanmar ber Identity Card (IC) Malaysia
memuat muatan ikan hasil tangkap kurang lebih seberat 1(satu) ton. Sedangkan
kapal yang ditangkap kedua yakni nomor lambung kapal PKFA 7945 dengan nakhoda
mengaku bernama A Hoe beserta empat warga Myanmar ber IC Malaysia juga memuat
ikan hasil tangkap kurang lebih seberat 750 ton.
“Mereka
mengaku berasal dari wilayah Perak Malaysia,”ujarnya.
Disebut
Ir Amrizal mereka ditangkap saat beroperasi masih dikawasan perairan
territorial Indonesia. Dikatakannya, setelah kedua kapal tersebut disandingkan
maka saat jam 08.00 mereka di bawa ke Bagansiapiapi. Namun dikatakannya, sempat
kandas di muara masuk ke Bagansiapiapi hingga menunggu pasang sekira waktu tiga
jam lebih. Setelah pasang mereka melanjutkan lagi pelayaran hingga tambat di
dermaga sekira jam waktu menunjukkan pukul 14.00 wib.
Kedua
kapal sebagai Barang bukti diamankan petugas Diskanlut sedangkan barang
bukti berupa ikan hasil tangkapan kedua kapal tersebut, disebut Kadiskanlut
direncanakan dilelang. Namun dikatakannya, hari ini hari Jumat dilakukan
terlebih dahulu kelengkapan administrasinya. Kalau waktu tidak memungkinkan
maka mau tidak mau jika ikan tersebut sudah membusuk tentunya di musnahkan.
Menurut Amrizal kedua nakhoda tersebut diproses penyidikan yang tentunya
bekerjasama dengan pihak terkait di Negara mereka. Karena hal ini menyangkut
antar Negara.
“Dua nakhoda berikut menjadi KKM di masing
masing kapal menjadi tersangka karena menangkap ikan di perairan indonesia
dengan menggunakan pukat trawl yang dilarang oleh undang-undang
perikanan,”tandas ir Amrizal.
Sedangkan
nakhoda kapal bernomor lambung kapal PKFB 1267 bernama A Ha melalui penterjemah
bahasa Tiongho Malaysia mengatakan bahwa A Ha sebagai nakhoda sudah lima
hari beroperasi di perairan Indonesia khususnya di perairan Rokan Hilir. Dia
mengaku baru dua kali sejak januari hingga juni menangkap ikan di Indonesia.
Sedangkan A Hoe nakhoda kapal berlambung kapal PKFA 7945 sudah enam hari di
perairan Rokan Hilir, Riau Indonesia.
Informasi
yang dihimpun dan didapat KABARROHIL, Kapal yang pertama no seri buku H
001702 menurut lesen vesel dan peralatan menangkap ikan yang dikeluarkan
dibawah peruntukan akta perikanan 1985 ditanda tangani timbalan pegawai
perikanan Daerah Hilir Perak, PANG CHOO TIONG. Tertera di buku tersebut nomor
tetap vesel PKFB 1267 nama KP dan alamat empunya vesel KEE CHENG HOE
alamat KP : 601009-08-5519 no 46 Bagan Parit H,36300 Sungai Sumun Perak dan
nama KP dan alamat nakhoda vesel KEE CHING HA KP : 760327-08-5483 No.KG,BG.PRT
4,36300 Sungai Sumun. Ukuran kapal panjang 17.97 meter, lebar 6.33 meter
dalam 2.31 meter, GRT 74.36. Mesin kapal bermerk Cummin model KTA 19M, kekuatan
500 HP dengan nomor mesin 37161800. Tertera dibuku itu peralatan menangkap
ikan utama pukat tunda (trawl net) dengan pangkalan utama Bagan Hutan
Melintang.
Sedangkan
kapal kedua nomor seri buku H 000851 lesen vesel dan peralatan menangkap ikan
yang dikeluarkan dibawah peruntukan akta perikanan 1985 ditanda tangani
timbalan pegawai perikanan Daerah Hilir Perak PANG CHOO TIONG. Tertera
dibuku tersebut nomor tetap vesel PKFA 7947 dengan nama k/p dan alamat empunya
KEE CHIN WOOI KP: 720320-08-5791 no 47, Bagan Parit 4,36300 Sungai Sumun.
Tertera juga nama k/p dan alamat nakhoda usaha sendiri. Ukuran panjang kapal
19,35 Meter, lebar 6,59 Meter, dalam 2,47 meter dan GRT 89,14. Mesin kapal merk
Cummins KT 19M, kekuatan 450 Hp nomor daftar enjin 37158832. Tertera
dibuku itu peralatan menangkap ikan utama pukat tunda (trawl net) dengan
pangkalan Bagan Hutan Melintang.
Disebut
Kadiskanlut Rohil ini, bahwa pengacara kedua nakhoda tersebut dari Perbakum
yang disediakan oleh Negara karena ancaman hukuman mereka lima tahun keatas.
Dikatakannya, kedua nakhoda tersebut telah melanggar pasal 85, pasal 92 dan
pasal 93 UU Perikanan dengan ancaman hukuman kurungan sedikitnya 8 tahun
penjara dan dengan denda sebesar 2,5 Milyar rupiah. Disebutnya, besok Rabu
sudah dibacakan tuntutan di meja hijau. Kemudian kamis pembelaan dan jumat
pembacaan amar putusan. Diharapkan oleh kadiskanlut ini BB dirampas oleh Negara.
“Jadi
sidang lapangan merupakan cek kebenaran BB dari hasil penyelidikan dinas perikanan,”pungkasnya.
(andi
krc)