Minggu, 11 Desember 2011

Masalah tapal batas wilayah Teluk Bano, Anggota DPRD Rohil Terjun Melihat Kondisi Riil di lapangan


TELUK BANO, KABARROHIL-Masyarakat Teluk bano I merasa tanah warisan mereka di caplok oleh masyarakat lain akhirnya mereka mengadukan kepada DPRD Rokan Hilir. Permasalahan ini hanya karena belum pastinya administrasi tapal batas wilayah kepenghuluan mereka.  Oleh sebab itu dilakukan peninjauan langsung ke lapangan ke blok A antara SK 5 dan SK 6. Anggota DPRD Rokan Hilir langsung ditugaskan untuk meninjau kondisi riil di lapangan, Sabtu (10/12) akhir pekan kemaren. Dalam peninjauan dilapangan anggota DPRD Rohil ini bersama penghulu Teluk bano I Norman, penghulu Karya Mulya Sari Mispan, penghulu Rokan Baru pesisir Julianto dan sejumlah masyarakat Teluk bano I.

Menjawab KABARROHIL, Husein (80) salah satu warga Teluk Bano I menegaskan bahwa tanah yang ada makam nenek moyang mereka yang sekarang diduga termasuk ke wilayah Kepenghuluan Karya Mulya Sari diklemnya adalah milik masyarakat teluk bano I  . Hal ini ditegaskannya dengan menunjukkan bukti-bukti berupa foto disebutnya pada tahun 2002 lampau. Dijelaskannya kemudian pertanda lahan milik warisan masyarakat mereka dengan adanya makam Lobai Samingun yang masih ada terletak ditengah-tengah kebun sawit. Tanah diklem milik mereka tersebut sekira 3 juta meter persegi hal ini dijelaskannya dengan menunjukkan copy surat tanah tersebut.

Sementara itu salah satu perangkat desa kepenghuluan Rokan Baru membenarkan adanya makam tersebut. Makam tersebut disebutnya sudah dirawat oleh nya dengan memasangkan seng pelindung di seputaran satu makam  ditengah kebun sawit itu.

"Tahun 2005 memperbaiki kuburan itu. Kuburan itu memang ada,"Kaur Pemerintahan kepenghuluan Rokan baru Pesisir,Suyatno menerangkan.

Pada waktu yang sama, Penghulu Karya Mulya Sari Mispan menginginkan penentuan masyarakat transmigrasi berasal dari induk menjadi batas wilayah  ditentukan.

"Kami ingin tapal batas wilayah ditentukan berdasarkan dari peta tata air transmigrasi dari KUPT terdahulu pak widodo,"ujarnya.

Sedangkan penghulu  Teluk Bano I, Norman menginginkan masalah batas ditentukan terlebih dahullu barulah masalah lahan dan tanah warisan. Karena Dia menyebut dulunya wilayah tersebut merupakan wilayah Teluk Bano I.

“Waktu itu saya belum menjabat penghulu lagi,"ujar penghulu Norman sambil  memperlihatkan peta wilayah pemetaan transmigrasi berikut nomor pasel lahan itu kepada KABARROHIL.

Sedangkan penghulu Rokan Baru Pesisir, Julianto menyerahkan permasalahan ini  kembali kekepenghuluan  induk. Dikatakannya batas wilayah tersebut mengacu kepada kepenghuluan Rokan Baru karena Rokan Baru Pesisir merupakan pemekaran dari kepenghuluan Rokan Baru.

Anggota DPRD Rokan Hilir, Rasmali,SH setelah meninjau langsung kelapangan melihat kondisi tersebut mengatakan kepada KABARROHIL bahwa permasalahan tapal batas ini akan memanggil semua pihak yang bersangkutan. Karena menurutnya saling mengklem wilayah tersebut harus diselesaikan secara administrasi yang jelas sehingga tapal batas dengan pemetaan riil yang ada membuat tapal batas tersebut jelas dimengerti oleh masyarakat.

Rasmali menegaskan dalam waktu dekat akan memanggil ketiga penghulu itu juga pihak eksekutif yakni pemerintah daerah bidang tata wilayah untuk merumuskan batas wilayah dengan disaksi oleh widodo, KUPT terdahulu. Hal ini untuk menertibkan administrasi wilayah.

“Kita akan memanggil semua pihak untuk dapat diselesaikan secara administrasi pemetaan riil di lapangan tentang tapal batas wilayah tersebut,”pungkasnya. (andi krc)