TELUK BANO, KABARROHIL-Masyarakat
Teluk bano I merasa tanah warisan mereka di caplok oleh masyarakat lain
akhirnya mereka mengadukan kepada DPRD Rokan Hilir. Permasalahan ini hanya
karena belum pastinya administrasi tapal batas wilayah kepenghuluan
mereka. Oleh sebab itu dilakukan
peninjauan langsung ke lapangan ke blok A antara SK 5 dan SK 6. Anggota DPRD
Rokan Hilir langsung ditugaskan untuk meninjau kondisi riil di lapangan, Sabtu
(10/12) akhir pekan kemaren. Dalam peninjauan dilapangan anggota DPRD Rohil ini
bersama penghulu Teluk bano I Norman, penghulu Karya Mulya Sari Mispan,
penghulu Rokan Baru pesisir Julianto dan sejumlah masyarakat Teluk bano I.
Menjawab KABARROHIL, Husein (80) salah satu warga Teluk Bano I menegaskan
bahwa tanah yang ada makam nenek moyang mereka yang sekarang diduga termasuk ke
wilayah Kepenghuluan Karya Mulya Sari diklemnya adalah milik masyarakat teluk
bano I . Hal ini ditegaskannya dengan
menunjukkan bukti-bukti berupa foto disebutnya pada tahun 2002 lampau. Dijelaskannya
kemudian pertanda lahan milik warisan masyarakat mereka dengan adanya makam Lobai
Samingun yang masih ada terletak ditengah-tengah kebun sawit. Tanah diklem milik
mereka tersebut sekira 3 juta meter persegi hal ini dijelaskannya dengan
menunjukkan copy surat tanah tersebut.
Sementara itu salah satu
perangkat desa kepenghuluan Rokan Baru membenarkan adanya makam tersebut. Makam
tersebut disebutnya sudah dirawat oleh nya dengan memasangkan seng pelindung di
seputaran satu makam ditengah kebun
sawit itu.
"Tahun 2005 memperbaiki
kuburan itu. Kuburan itu memang ada,"Kaur Pemerintahan kepenghuluan Rokan
baru Pesisir,Suyatno menerangkan.
Pada waktu yang sama, Penghulu
Karya Mulya Sari Mispan menginginkan penentuan masyarakat transmigrasi berasal
dari induk menjadi batas wilayah ditentukan.
"Kami ingin tapal batas
wilayah ditentukan berdasarkan dari peta tata air transmigrasi dari KUPT
terdahulu pak widodo,"ujarnya.
Sedangkan penghulu Teluk Bano I, Norman menginginkan masalah
batas ditentukan terlebih dahullu barulah masalah lahan dan tanah warisan.
Karena Dia menyebut dulunya wilayah tersebut merupakan wilayah Teluk Bano I.
“Waktu itu saya belum menjabat penghulu
lagi,"ujar penghulu Norman sambil
memperlihatkan peta wilayah pemetaan transmigrasi berikut nomor pasel
lahan itu kepada KABARROHIL.
Sedangkan penghulu Rokan Baru Pesisir,
Julianto menyerahkan permasalahan ini kembali kekepenghuluan induk. Dikatakannya batas wilayah tersebut
mengacu kepada kepenghuluan Rokan Baru karena Rokan Baru Pesisir merupakan
pemekaran dari kepenghuluan Rokan Baru.
Anggota DPRD Rokan Hilir,
Rasmali,SH setelah meninjau langsung kelapangan melihat kondisi tersebut
mengatakan kepada KABARROHIL bahwa
permasalahan tapal batas ini akan memanggil semua pihak yang bersangkutan.
Karena menurutnya saling mengklem wilayah tersebut harus diselesaikan secara
administrasi yang jelas sehingga tapal batas dengan pemetaan riil yang ada membuat
tapal batas tersebut jelas dimengerti oleh masyarakat.
Rasmali menegaskan dalam waktu
dekat akan memanggil ketiga penghulu itu juga pihak eksekutif yakni pemerintah
daerah bidang tata wilayah untuk merumuskan batas wilayah dengan disaksi oleh
widodo, KUPT terdahulu. Hal ini untuk menertibkan administrasi wilayah.
“Kita akan memanggil semua pihak
untuk dapat diselesaikan secara administrasi pemetaan riil di lapangan tentang tapal
batas wilayah tersebut,”pungkasnya. (andi krc)