BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dinas
Perikanan dan Kelautan berhasil lagi menangkap basah para penangkap hasil laut menggunakan
peralaan tangkap yang di larang oleh Undang-Undang Perikanan, Jumat (17/8).
Mereka sedang menangkap hasil laut di zona perairan daerah Rokan Hilir.
Kadiskanlut Rokan Hilir Ir
H.Amrizal membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan ketika dirinya mengikuti
malam renungan suci di taman makam pahlawan (Kamis malam,16/8,red) dirinya
mendapat lapran dari nelayan yang balik dari menangkap ikan. Disebutnya nelayan
tersebut melaporkan bahwa banyak nelayan menangkap kerang dengan menggunakan
peralatan yang dilarang oleh UU Perikanan.
Alhasil pagi Jumat (17/8),
diperkirakan jam 09.00 wib pagi kapal patroli menemukan para nelayan ikan
“Salome” yang sedang melakukan operasi menangkap hasil laut dan langsung
digiring ke Bagansiapiapi.
“Dengan menggunakan kapal
Patroli Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir berhasil menangkap tiga kapal ikan Salome di
perairan Rokan Hilir pada Jumat jam 09.00 wib pagi. Nelayan itu mengaku
dari Tanjung Balai,”ujar Ir.H.Amrizal
menghubungi KABARROHIL, Jumat (17/8) kemaren. (andi krc)