Sabtu, 18 Agustus 2012

Saat beroperasi menggunakan peralatan dilarang oleh UU Perikanan, Tiga Kapal ikan “Salome” Tanjung Balai ditangkap Kapal Patroli Diskanlut Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dinas Perikanan dan Kelautan berhasil lagi menangkap basah para penangkap hasil laut menggunakan peralaan tangkap yang di larang oleh Undang-Undang Perikanan, Jumat (17/8). Mereka sedang menangkap hasil laut di zona perairan daerah Rokan Hilir.

Kadiskanlut Rokan Hilir Ir H.Amrizal membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan ketika dirinya mengikuti malam renungan suci di taman makam pahlawan (Kamis malam,16/8,red) dirinya mendapat lapran dari nelayan yang balik dari menangkap ikan. Disebutnya nelayan tersebut melaporkan bahwa banyak nelayan menangkap kerang dengan menggunakan peralatan yang dilarang oleh UU Perikanan.

Alhasil pagi Jumat (17/8), diperkirakan jam 09.00 wib pagi kapal patroli menemukan para nelayan ikan “Salome” yang sedang melakukan operasi menangkap hasil laut dan langsung digiring ke Bagansiapiapi.

“Dengan menggunakan kapal Patroli Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir  berhasil menangkap tiga kapal ikan Salome di perairan Rokan Hilir pada Jumat jam 09.00 wib pagi. Nelayan itu mengaku dari  Tanjung Balai,”ujar Ir.H.Amrizal menghubungi KABARROHIL, Jumat (17/8) kemaren. (andi krc)