Minggu, 29 April 2012

Tim Perambah Hutan Rohil mengamankan 1 unit ekskavator berikut 2 pekerja merambah hutan bakau


PASIR LIMAU KAPAS,KABARROHIL-Wabup H.Suyatno beserta Tim dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Perikanan dan Kelautan turun langsung kelapangan lokasi perambah hutan bakau di dusun pulau ambai RT 01/RW 04 kepenghuluan sungai daun kecamatan pasir limau kapas (Palika), Sabtu (28/4) akhir pekan kemaren. Tim Perambah Hutan Rohil kelokasi menggunakan speed boat menempuh waktu 1,5 jam yang selanjutnya menggunakan sepeda motor. Diduga ada keterlibatan oknum perangkat kepenghuluan Sungai Daun, padahal Camat Pasir Limau Kapas beserta penghulu Sungai Daun Sofian Ung baru beberapa hari lalu dilantik (Kamis 26/4,red).

"Semula kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pembukaan lahan dengan merambah hutan bakau mencapai ratusan hektar. Dari informasi itu saya bersama tim turun kelapangan dan ternyata laporan itu benar. Apalagi diareal hutan bakau yang dilarang keras untuk digarap karena lokasinya tidak jauh dari tepian sungai yang merupakan hutan bakau,"ujar wabup.

Orang nomor dua di pemerintahan Rokan Hilir ini langsung memerintahkan tim untuk mengamankan satu unit alat berat yang berada di lokasi beserta dua orang pekerja masing-masing sebagai pengawas dan operator. Alat berat beserta pekerja tersebut selanjutnya di boyong ke Bagansiapiapi guna menjalani pemeriksaan lebih intensif untuk menguak kasus ini.

Disebut wabup, lokasi kegiatan tersebut berada tepat di belakang rumah ketua RT bernama Tamrin. Dikatakannya, luas lahan dilihat dengan mata telanjang terhampar luas diperkirakan mencapai 600 hektar. Dijelas wabup seharusnya hutan bakau dijaga dengan baik oleh Tamrin tetapi malah sebaliknya hutan bakau tersebut digarap.

"Saya yakin ada keterlibatan perangkat kepenghuluan sungai daun karena pekerja menyatakan kalau pengawas pekerjaan adalah ketua RT setempat yakni Tamrin. Sementara lokasi hutan bakau yang digarap berada dibelakang Rumah Tamrin. Hal ini tidak akan kita diamkan karena merambah hutan bakau sangat dilarang keras. Oleh sebab itu kasus ini kita usut tuntas sesuai hukum yang berlaku,"katanya.

Menurut pekerja, mereka menggarap lahan atas suruhan warga keturunan Tek Wan berasal dari Aek kota Batu kabupaten labuhan batu provinsi Sumatera Utara. Satu orang pekerja berasal dari Labuhan Batu dan seorang lagi Erwin operator alat berat berasal dari Kisaran. Alat berat excavator merk CAT 320D diamankan yang menurut informasi dirental oleh pengusaha itu dari Pekanbaru.

"Perambah hutan bakau harus dihentikan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,"pungkas wabup H.Suyatno. (andi krc)

BALIHO ANNAS LAYAK JADI GUBRI 2013-2018

Dukungan terhadap H.Annas Maamun sudah bermunculan seperti tampak baliho yang mengininkan H.Annas Maamun tampil di ajang pilgubri mendatang. Tampak salah satu masyarakat mengacungkan jempol di dekat baliho H.Annas Maamun layak untuk dicalonkan sebagai gubernur Riau periode 2013-2018

Pembangunan jembatan Pedamaran I dan pedamaran II dilanjutkan


SINTONG TANAH PUTIH,KABARROHIL-Pembangunan Jembatan pedamaran I dan jembatan pedamaran II yang dibanggakan masyarakat Rokan Hilir pada tahun ini dilanjutkan. Setiap tahapan pembangunan jembatan pedamaran  di audit. Hal ini sudah sesuai prosedur dan tata caranya. Demikian dikatakan oleh Sekretaris daerah Pemdakab Rokan Hilir (Rohil) Drs Wan Amir Firdaus,Msi yang adalah mantan kepala Bappeda Rohil ini kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai acara pelantikan tiga penghulu di lapangan sepak bola Sintong kecamatan tanah Putih, Sabtu (28/4) akhir pekan kemaren.

“Setiap tahapan kita audit. Sudah mendapat pembenaran.  Tahun ini melanjutkan pembangunan yang sesuai prosedur dan tata cara yang benar. Insya Allah akan dilelang,”ujarnya.

Dijelaskannya, tahapan pada tahun ini untuk menyelesaikan pembangunan jembatan Pedamaran I. Sedangkan sisanya yakni pembangunan jembatan pedamaran II dilakukan untuk tahun selanjutnya. Sementara jalan di Pedamaran sepanjang 4 (empat) Km sudah direncanakan.

"Tahun ini cukup untuk pembangunan jembatan pedamaran I, sisanya pada tahun mendatang,”tuturnya.

Menjawab KABARROHIL, Setdakab Rohil ini menegaskan jalan sepanjang 4 km di Pedamaran tersebut merupakan pembangunan jalan oleh pihak provinsi Riau. Pemdakab Rohil mengharapkan pembangunan jalan sepanjang 4 km tersebut dengan menggunakan dana multy year sehingga jalan tersebut kelar dalam waktu yang telah ditentukan.

“Jalan pedamaran sepanjang 4 km sudah direncanakan. Daerah mengharapkan dana multy year sehingga cepat selesai,"pungkas Setdakab Rohil ini. (andi krc)


Bupati Rohil H.Annas Maamun melantik langsung tiga penghulu kecamatan Tanah Putih, Kader Pemuda Pancasila Rohil Yusriadi diangkat sebagai penghulu Sintong


SINTONG TANAH PUTIH,KABARROHIL-Secara resmi Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.Annas Maamun melantik tiga penghulu sekaligus. Acara pelantikan tersebut di gelar di lapangan sepak bola Sintong, Sabtu (28/4). Acara pelantikan tersebut sangat meriah, bupati Rohil dan ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan serta anggota DPRD Riau Tabrani Maamun disambut oleh rabana, silat, sejumlah taruna IPDN, Ormas Pemuda Pancasila, tokoh Agama, dan masyarakat Sintong.  Pelantikan dan pengangkatan penghulu Sintong Yusriadi, penghulu Sintong Pusaka Afrizal, dan penghulu Sungai Keladi Hilir Hamsar dilakukan langsung oleh Bupati H.Annas Maamun.  Yusriadi yang dilantik dan diangkat menjadi Penghulu Sintong adalah kader Pemuda Pancasila Rokan Hilir.  Dalam acara tersebut sekaligus penegerian sekolah berdasarkan keputusan no 645/2011 tentang penegerian TK Harapan Bunda menjadi TK Negeri Manggala Sakti, SMPS Rokan Sejahtera menjadi SMP N 8 dan SMAS Rokan Sejahtera menjadi SMAN  5 Tanah Putih.

Dalam sambutannya, Bupati H.Annas Maamun mengatakan bahwa pelantikan penghulu pada saat ini sangat istimewa karena dihadiri praja IPDN dan pengurus serta anggota MPC Pemuda Pancasila Rohil. Disebut orang nomor satu di Rohil ini,  penegerian TK, SMP dan SMA menjadi sekolah negeri di tanah putih semakin banyak. Hal ini dikatakan Bupati Annas Maamun menunjukkan kesadaran masyarakat di Tanah Putih terhadap dunia pendidikan di Rokan Hilir.

"Dikecamatan Tanah Putih sudah ada TK Negeri, keberadaan SMP Negeri  sudah 8 dan SMA Negeri  sudah 5.  Sedangkan di kecamatan Bangko saja SMP Negeri baru ada 3 dan SMA Negeri baru  ada 3. Dengan bertambahnya sekolah tentunya semakin banyak siswa sekolah. Oleh sebab itu diharapkan segala pihak harus turut serta mengawasi siswa. Kita di daerah Rohil ini harus bersama-sama berkomitmen jangan sampai siswa rusak akibat penyalahgunaan narkoba,"tutur Annas.

Dikatakan Annas Maamun, jika SDM kita tidak bagus maka daerah kita bakal tidak bagus. Oleh sebab itu Jangan biarkan generasi kita dengan seenak hatinya berkelakuan dan bertindak tanpa memikirkan masa depannya.  Disebut politisi Golkar Rohil ini bahwa di sumatera IPDN hanya ada dua, salah satunya berada di Rokan Hilir. Disebut Annas, menurut sekjen Depdagri bahwa IPDN Rokan Hilir  bakal berkembang. Diharapkan oleh Bupati H.Annas Maamun agar masyarakat Rohil dapat mengambil bagian menjadi siswa IPDN.

"Sehingga pada masa mendatang putra Rohil lulusan IPDN ada menjadi camat. Siapa lagi yang membangun daerah kita kalau bukan kita sendiri yang membangunnya,"katanya.

Disebut Annas, mari membangun daerah kita ini. Dikatakannya dalam pemilu lalu pernah dirinya mencetuskan membangun daerah Sintong. Oleh sebab itu masyarakat harus menjalin rasa persatuan dan kesatuan agar pembangunan di daerah berjalan dengan lancar. Diharapkan masyarakat dapat membantu ikut serta bersama-sama penghulu dalam memajukan pembangunan daerah.

"Kalau betul betul dibangun maka sintong ini bakal bagus. Namun masyarakat harus kompak bersama-sama penghulu untuk menyampaikan aspirasi pembangunan daerah sehingga bersatu dengan satu tujuan untuk perkembangan dan kemajuan daerahnya,"ujarnya.

Disebut Annas,  kita harus menfokuskan pembangunan daerah sehingga terus dipacu. Dikatakan orang nomor satu di Rohil ini, dalam waktu dekat bakal ada politeknik di Rokan Hilir khususnya di kecamatan Tanah Putih ini.

"Pendidikan  sangat penting sekali. Oleh sebab itu kita harus serius untuk meningkatkan mutu pendidikan daerah. Kita jangan terlena dengan bujuk rayu orang diluar daerah kita. Karena yang bagus itu adalah orang Rokan Hilir yang mendiami daerahnya dan membangun daerahnya sendiri,"katanya.

Dijelaskan Annas bahwa kita jangan sampai dipengaruhi oleh pihak lain karena kita sendirilah yang dapat memajukan daerah kita. Kemudian itu di himbaunya agar kita bekerja membangun daerah dengan sungguh sungguh, dengan hati nurani kita sendiri.

“Mulai hari ini anda menjadi penghulu dan bekerjalah dengan bagus. Siapa lagi yang membangun Sintong kalau bukan orang Sintong sendiri,”pungkasnya. (andi krc)

Inspektorat lakukan Sidak PNS, Minggu depan digelar lagi


SINTONG TANAH PUTIH, KABARROHIL-Inspektorat Rokan Hilir bersama Tim secara rutin melakukan sidak di semua SKPD di lingkungan Pemdakab Rokan Hilir. Hal ini untuk mengabsensi kehadiran dan kedisiplinan PNS  di lingkungannya. Demikian ditegaskan oleh  Kepala Inspektorat  Daerah  (Ipda) Rokan Hilir, M. Yatim Maamun kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai acara pelantikan tiga penghulu di Sintong, Sabtu (28/4) akhir pekan kemaren.

Disebutnya, pada saat dilakukan sidak jika PNS tidak ada ditempat maka namanya di catat kemudian diberikan peringatan. Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Meskinpun PNS tersebut datang kekantor terlambat, jika saat sidak tidak ada di tempat maka untuk awalnya diberikan peringatan terlebih dahulu. Seluruh SKPD kita lakukan sidak tanpa terkecuali. Sekali turun kita turunkan Tim sebanyak sepuluh orang,”ujarnya.

Dijelaskannya, jika selama 5 kali tidak datang tanpa alasan maka diberikan sanksi disiplin pegawai. Dipaparnya jika 50 hari secara komulatif dalam setahun tanpa keterangan maka PNS tersebut diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini, disebutnya  menurut PP nomor  53 tahun 2010 yang berlaku sejak 6 Juni 2010 pengganti PP nomor 30 tahun 1980.

“Keterlambatan masuk kerja dan atau pulang cepat dihitung secara  kumulatif  dan  dikonversi  7 ½  (tujuh  setengah)  jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja,”terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, khusus PNS di lingkungan Inspektorat diterapkan  jika tidak masuk kantor tanpa alasan maka dipotong gaji sebesar 4 persen. Namun jika dalam absensi yang dilakukan dalam sehari empat kali tidak ada dalam salah satu absen tersebut   maka bakal dipotong tunjangan.

“Di Inspektorat dalam sehari empat kali absensi PNS yakni pagi masuk kantor, siang sebelum istirahat kemudian setelah istirahat dan jam pulang kantor. Sampai sekarang belum ada kena sanksi namun ada yang sudah diperingati. Karena baru satu kali sidak. Mulai minggu depan kita lakukan sidak lagi,”pungkasnya.

Informasi yang diambil dan himpun, Sanksi pelanggaran masuk kerja secara ringkas sebagai berikut:
Lama bolos Kerja
Kategori      Pelanggaran dan Sanksi
5 hari
6 – 10 hari
11 – 15 hari
16 – 20 hari
21 – 25 hari
26 – 30 hari
31 – 35 hari
41 – 45 hari
 45 hari keatas
Ringan
Ringan
Ringan
Sedang
Sedang
Sedang
Berat
Berat
Berat
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Penundaan gaji berkala 1 tahun
Penundaan kenaikan pengkat 1 tahun
Penurunan pangkat satu tingkat selama 1 thn
Penurunan pangkat satu tingkat selama 3 thn
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian sebagai PNS

Berikut kutipan sebagian isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban (Pasal 3), antara lain:

-.  mengucapkan sumpah/janji PNS;
-.  mengucapkan sumpah/janji jabatan;
-.  setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dan Pemerintah;
-.  menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
-.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

Larangan PNS (Pasal 4) antara lain:
-.  menyalahgunakan wewenang;
-.  menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dan/atau  orang  lain  dengan menggunakan kewenangan orang lain;
-.  tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara  lain  dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional;
-.  bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
-.  memberikan  dukungan  kepada  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.  terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.  menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.  membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  selama  masa  kampanye; dan/atau
d.  mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada keberpihakan  terhadap  pasangan  calon  yang menjadi  peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan sesudah masa  kampanye meliputi  pertemuan, ajakan,  himbauan,  seruan,  atau  pemberian barang  kepada  PNS  dalam  lingkungan  unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)
Jenis  hukuman  disiplin  ringan
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; dan
c.  pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis  hukuman  disiplin  sedang
a.  penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun;
b.  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun; dan
c.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis  hukuman  disiplin  berat
a.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.  pemindahan dalam  rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah;
c.  pembebasan dari jabatan;
d.  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.  pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai PNS. (andi krc)