PASIR LIMAU KAPAS,KABARROHIL-Wabup
H.Suyatno beserta Tim dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Dinas
Perikanan dan Kelautan turun langsung kelapangan lokasi perambah hutan bakau di
dusun pulau ambai RT 01/RW 04 kepenghuluan sungai daun kecamatan pasir limau
kapas (Palika), Sabtu (28/4) akhir pekan kemaren. Tim Perambah Hutan Rohil kelokasi menggunakan
speed boat menempuh waktu 1,5 jam yang selanjutnya menggunakan sepeda motor. Diduga
ada keterlibatan oknum perangkat kepenghuluan Sungai Daun, padahal Camat Pasir
Limau Kapas beserta penghulu Sungai Daun Sofian Ung baru beberapa hari lalu
dilantik (Kamis 26/4,red).
"Semula kita mendapat
informasi dari masyarakat tentang adanya pembukaan lahan dengan merambah hutan
bakau mencapai ratusan hektar. Dari informasi itu saya bersama tim turun
kelapangan dan ternyata laporan itu benar. Apalagi diareal hutan bakau yang
dilarang keras untuk digarap karena lokasinya tidak jauh dari tepian sungai
yang merupakan hutan bakau,"ujar wabup.
Orang nomor dua di pemerintahan
Rokan Hilir ini langsung memerintahkan tim untuk mengamankan satu unit alat
berat yang berada di lokasi beserta dua orang pekerja masing-masing sebagai
pengawas dan operator. Alat berat beserta pekerja tersebut selanjutnya di
boyong ke Bagansiapiapi guna menjalani pemeriksaan lebih intensif untuk menguak
kasus ini.
Disebut wabup, lokasi kegiatan
tersebut berada tepat di belakang rumah ketua RT bernama Tamrin. Dikatakannya,
luas lahan dilihat dengan mata telanjang terhampar luas diperkirakan mencapai
600 hektar. Dijelas wabup seharusnya hutan bakau dijaga dengan baik oleh Tamrin
tetapi malah sebaliknya hutan bakau tersebut digarap.
"Saya yakin ada keterlibatan
perangkat kepenghuluan sungai daun karena pekerja menyatakan kalau pengawas
pekerjaan adalah ketua RT setempat yakni Tamrin. Sementara lokasi hutan bakau
yang digarap berada dibelakang Rumah Tamrin. Hal ini tidak akan kita diamkan
karena merambah hutan bakau sangat dilarang keras. Oleh sebab itu kasus ini
kita usut tuntas sesuai hukum yang berlaku,"katanya.
Menurut pekerja, mereka menggarap
lahan atas suruhan warga keturunan Tek Wan berasal dari Aek kota Batu kabupaten
labuhan batu provinsi Sumatera Utara. Satu orang pekerja berasal dari Labuhan Batu
dan seorang lagi Erwin operator alat berat berasal dari Kisaran. Alat berat
excavator merk CAT 320D diamankan yang menurut informasi dirental oleh
pengusaha itu dari Pekanbaru.
"Perambah hutan bakau harus
dihentikan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,"pungkas wabup
H.Suyatno. (andi krc)