Kamis, 17 Desember 2009

Kesbangpolinmas Gelar Sosialisasi UU nomor 10/2008 , Permendagri nomor 34/2006

Forum Pembauran Kebangsaan untuk memperkokoh kebangsaan dan persatuan bangsa

BAGANSIAPIAPI,KR-Untuk ketiga kalinya kesbang mengadakan sosialisasi menggunakan dana APBD diakhir tahun anggaran 2008. Sosialisasi UU nomor 10 tahun 2008, permendagri nomor 34 tahun 2006 tentang forum pembauran kebangsaan didaerah kabupaten Rokan Hilir digelar Badan kesbangpolinmas tersebut di ruang Napangga lantai 1 Hotel Lion jalan Mawar Bagansiapiapi, Kamis (17/12) kemaren.

Acara diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari anggota kepolisian, anggota TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Rohil dibuka oleh Bupati Rohil dalam hal ini diwakili Asisten II Bidang Ekbang Drs Amiruddin didampingi wakapolres Rohil serta nara sumber.

Asisten ekonomi pembangunan pemdakab Rohil itu mengatakan bahwa meskinpun ruangan tersedia sangat sempit namun dihati peserta harus menerimanya dengan penuh hati yang lapang dada.

"Mudah-mudahan ruangan yang sempit namun hati yang lapang,"ujarnya.

Dijelaskannya dalam sambutan bupati yang dibacakannya, bahwa pembauran adalah keanekaragaman suku dan etnis bangsa yang tersebar diseluruh nusantara. Perbauran itu dapat berpengaruh dalam kehidupan berbangsa dimasa kini dan masa mendatang. Oleh sebab itu diperlukan komitmen (kesepakatan,red) kita semua didalam upaya untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa.

Didaerah telah melakukan beberapa hal,yakni penyelenggaraan pembauran kebangsaan seperti pembauran pelbagai etnis dengan satu bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan. Pembinaan pembauran dan sosialisasi pembauran ini perlunya membangun forum komunikasi untuk memantapkan serta mengembangkan pembauran tersebut.

"Perlu dibentuk forum pembauran kebangsaan untuk memperkokoh kebangsaan dengan semangat kesatuan dan persatuan bangsa,"katanya.

Hal tersebut lanjutnya didukung oleh pemerintah daerah dan juga masyarakat. Berkat tingginya integritas kesadaran masyarakat Rohil maka daerah Rohil selama ini tetap kondusif dan tiidak terombang-ambing oleh isu dan hasutan sara.

"Pemdakab Rohil siap mendukung dan memberikan pembinaan,"tandasnya.

Sementara itu Azni,Ma dalam makalahnya mengatakan bahwa cara mengatasi konflik antar suku dan golongan dengan memperbaiki sosial ekonomi, berkeadilan dalam politik, mengakui dan menghormati eksistensi seseorang dan budaya, mempertinggi daya toleransi untuk mencari titik temu antar kultur, memaksimalkan fungsi struktur masyarakat (fungsionalisem struktural), kembali ke akar budaya dan mengupayakan pembauran antar budaya.

Untuk itu pembauran dilakukan rasa kesadaran seluruh warga masyarakat (dengan berbagai etnis dan agama) merasa bahwa mereka saling mengisi kebutuhan satu sama lain dan tidak saling menghalangi dan merugikan, terdapat konsensus (kesepakatan) bersama antar kelompok mengenai norma-norma sosial yang memberi arah pada tujuan yang dicita-ciitakan dan norma-norma tersebut bersifat konsisten.

Dikatakannya ada beberapa sebab kurang berhasilnya pembauran yakni adanya perbedaan kebudayaan yang besar dengan penduduk tempatan, perbedaan agama, adanya perasaan lebih unggul dari golongan etnik pribumi dan adanya reaksi dari penduduk pribumi terhadap penduduk pendatang.

Sementara itu solusi islam terhadap konflik antar suku secara umum dengan sikap Ta'aruf (saling kenal mengenal), sikap Tafahum (saling memahami/penuh pengertian) dan sikap Tasammuh (toleransi). Sikap tersebut dijewatahkan dengan prinsip-pinsip yakni pertama, menghormati suku-suku lain yaitu dengan memberikan hak yang sama dan kedua, berbaik sangka (huznu al-zhann) terhadap orang/suku lain yang artinya tidak ada satu kelompok yang boleh monopoli kebenaran, sebagaimana pula tidak ada satu kelompokpun yang berhak memonopoli kesalahan. Dan ketiga, sikap fair dan terbuka (al-Inshaf) bagi keberadaan suku lain. (andi wrc)