Jumat, 23 Desember 2011

28 personil Dishub Rohil siap Ikut Amankan Natal dan Tahun Baru 2012


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Sedikitnya 28 personil dinas perhubungan kabupaten Rohil ditempati pada pengamanan Natal 2011 dan menyambut tahun baru 2012.  Setiap pos ditempati sebanyak dua orang  dengan aplous jaga 24 jam sekali. Demikian ditegaskan oleh Kadis Perhubungan dan informatika Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Muchtar Luthvie kepada KABARROHIL ketika ditemui di Gedung wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Jumat (23/12).

Dikatakannya ada lima pos ditempati personil dishub yakni pos Bukit Timah, Pos Ujung Tanjung, Pos Balam km 38, Pos Terminal bagan Punak, dan Pos Bagan Sinembah. Disebutnya melihat dari tahun sebelumnya (tahun lalu,red) berlangsung kondusif aman aman saja.

"Saya rasa sekarang sudah aman, karena jalan sudah bagus,”ujarnya.

Dikatakannya penempatan personil Dishub direncanakan dari UPTD yang terdekat seperti Pos  di Balam di ambil dari personil UPTD  yang berdekatan dengan Balam. Kemudian itu disebutnya, tentang jalan yang licin akibat musim penghujan dikatakannya akan senantiasa  memantau dengan mobil patroli. Ditambahkannya mulai pelaksanaan pada hari ini (jumat 23/12,red) hingga tiga januari 2012. Diperkirakan  Alur mudik yang padat di jalan yang di lalui karyawan  Chevron menuju ke Sumatera Utara. Kadishub Rohil ini mengemukakan bahwa dikwatirkan olehnya pada jalan llintas yang kondisinya saat ini sudah bagus. Oleh sebab itu diharapkan pengendara agar selalu berhati-hati dalam mengendara kenderaan bermotor.  Dihimbau olehnya  Jika sedang mengendarai kenderaan mengantuk diharapkansinggah untuk  berhenti itiahat sejenak. Dikatakannya biasanya jika dari Pekanbaru petugas sering mengecek KIR kenderaan dan supir juga di cek kesehatannya.

"Persiapan untuk mobil patrol kita siapkan satu mobil untuk selalu memantau dijalan-jalan yang rawan apalagi di musim penghujan dimana jalan akan licin," katanya.(andi krc)

Pansus I ingin kata pembentukan kepenghuluan dirubah menjadi peningkatan status kepenghuluan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus pembahasan Ranperda kabupaten  Rokan Hilir (Rohil) tentang pembentukan kepenghuluan dan pengambilan keputusan,  kemudian penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  2012-2016 kabupaten Rohil oleh Bupati Rohil. Dan sekaligus penandatanganan MoU KUA/PPAS RAPBD kabupaten Rohil Tahun Aanggaran 2012-2016 di gelar di ruang sidang utama DPRD Rohil jl Merdeka Bagansiapiapi,jumat (23/12). Dalam penyampaiannya Pansus I menginginkan kata pembentukan kepenghuluan dirubah menjadi peningkatan status kepenghuluan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan di damping oleh wakil ketua DPRD Rohil Drs Jamiluddin. Bupati Rohil H.Annas Maamun ikut menghadiri siding tersebut. Sidang paripurna itu juga di hadiri oleh Plt Sekdakab Rohil Drs Wan Amir firdaus,Msi, Asisten Kesra pemkab Rohil dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemdakab Rohil. Sedikitnya 28 orang anggota legislative (aleg) mengikuti sidang paripurna ke 13 masa sidang ke 3 DPRD Rohil itu.  Sidang parpurna ini terbuka untuk umum.

Dalam pimpinannya Nasrudin Hasan menegaskan bahwa  otonomi daerah diimplementasikan dengan membuat kebijakan sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Disebutnya,  sebagai legislasi maka DPRD ikut membahas Ranperda bersama pemdakab.

Lanjutnya Dia mengatakan berpedoman kepada tatib maka Ranperda telah melalui proses. Ditambahkannya bahwa sidang pada hari ini merupakan proses akhir Ranperda.  Dijelaskannya bahwa Panitia Khusus (pansus) I (satu) membahas peningkatan status di tiga daerah,  sedangkan pansus II (dua) membahas dua  Ranperda. Kemudian  Pansus III (tiga) menbahas dua Ranperda. Selanjutnya Pansus  IV (empat) membahas satu Ranperda pembentukan sintong. Diakui oleh ketua DPRD Rohil ini bahwa pembahasan Ranperda kali ini memakan waktu lama karena perlu kajian yang mendalam.

"Hal ini memakan waktu lama karena perlu kajian yang harus dibenahi,"jelasnya.

Kemudian itu, politisi Golkar Rohil ini mempersilahkan kepada Pansus I (satu) sebagai juru bicara H. Rasmali,SH menyampaikan pandangannya. Selanjutnya disusul oleh pansus II (dua) yang disampaikan oleh Leonard Situmorang.  Sedangkan Pansus III (tiga) disampaikan oleh  Imelda. Kemudian Pansus IV disampaikan oleh Hj Rosmida Sirait.

Dalam penyampaian laporannya, yang disampaikan leh Rasmali,SH mengatakan Pansus I bekerja berdasarkan Surat keputusan DPRD Rohil no KPTS.302 tahun 2011 tentang pembentukan panitia khusus DPRD Rohil untuk pembahasan Ranperda juga tentang pembentukan kepenghuluan di kecamatan Bangko, kecamatan Sinaboi, kecamatan Pekaitan, kecamatan  Bagan Sinembah, kecamatan  Bangko Pusako, kecamatan Pujud, kecamatan Tanah Putih, kecamatan Rimba Melintang, kecamatan Kubu, dan Ranperda tentang pembentukan kecamatan  Kubu Babussalam.

Disebutnya bahwa pada lampiran SK tersebut, Pansus I diberikan tugas yakni ; 1, Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan serusa, kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, kepenghuluan Bagan Punak Meranti, dan kepenghuluan Bagan Punak Pesisir kecamatan  Bangko. 2, Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan  Ujung Simbur kecamatan Sinaboi. Selanjutnya,  3.Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan  Kubu I, kepenghuluan Karya Mulyo Sari, dan kepenghuluan Rokan Baru Pesisir kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil.

Dikatakan H. Rasmali,SH dalam 3 Ranperda di 3 kecamatan ini, sebanyak 8 kepenghuluan yang dibahas pansus I. Dijelaskannya lagi dari 8 calon kepenghuluan yang di tugaskan kepada pansus I untuk membahasnya, 7 diantaranya adalah adalah kepenghuluan persiapan yang pembentukannya melalui SK Bupati Rohil. Dijelaskannya 7 kepenghuluan  itu adalah kepenghuluan Serusa,Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, kepenghuluan Bagan Punak Meranti,kepenghuluan  Bagan Punak Pesisir, kepenghuluan Kubu I, kepenghuluan Karya Mulyo Sari, dan kepenghuluan Rokan Baru Pesisir.

Pembentukan kepenghuluan tersebut, disebutnya berdasar kepada Perda nomor 07 tahun 2009 pada pasal 3 ayat 4 disebut bahwa bupati dapat menetapkan kepenghuluan persiapan dengan ketentuan setelah adanya pembinaan paling lama satu tahun dan memenuhi syarat terbentuknya kepenghuluan dapat ditetapkan menjadi kepenghuluan defenitif, dan pasal 3 ayat 5  juga disebut pembentukan kepenghuluan persiapan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dan kemudian ditambahkannya satu calon kepenghuluan yang tidak termasuk dalam kepenghuluan persiapan adalah Ujung Simbur yang merupakan bagian dari kelurahan sinaboi kecamatan Sinaboi.

“ Kita menyampaikan agar kata pembentukan pada pembentukan kepenghuluan dirubah menjadi peningkatan status kepenghuluan,”pungkasnya.

Pansus I selaku ketua merangkap anggota Dra  Hj Suryati, wakil ketua merangkap anggota Yanto, sebagai sekretaris H. Rasmali,SH,sedangkan  anggota  Mirza  Noor, dan H. Syafri Yunan ditambah bukan anggota sdr Andreas.S.sos.(andi krc)

Nasrudin Hasan : Kita harus mawas diri terhadap penghancuran anak bangsa oleh narkoba


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kepada pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan disepanjang pesisir Rokan Hilir agar lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan. Hal ini agar dapat mengantisipasi masuknya barang-barang illegal dan narkoba dari pelabuhan-pelabuhan tikus di pesisir wilayah kabupaten Rokan Hilir. Demikian ditegaskan oleh ketua DPRD Rokan Hilir Nasrudin Hasan ketika ditemui KABARROHIL seusai mengikuti acara upacara peringatan hari ibu dan gelar pasukan di halam kantor Bupati Rohil jalan Merdeka Bagansiapiai, Kamis (22/12).

“Selama ini khan terditeksi kasus narkoba dan barang-barang illegal atas informasi masyarakat,”ujarnya.

Oleh sebab itu disebutnya, bangsa kita harus mewaspadai terhadap beredarnya Narkoba yang masuk dari Negara jiran. Hal ini ditambahkannya kita harus menyadari mengapa pelabuhan yang sangat ketat di Negara tetangga bisa lolos membawa barang haram tersebut. Padahal, sebutnya di Negara jiran tersebut hukuman bagi narkoba sangat berat bahkan hingga hukuman pancung.

“Kita harus mawas diri terhadap penghancuran anak bangsa oleh narkoba,”tuturnya.

Dikatakan oleh orang nomor satu di Dewan ini, bahwa pengawasan dini harus di laksanakan. Disebutnya pengawasan awal dimulai dari llingkungan keluarga selanjutnya lingkungan rukun tetangga, kemudian lingkungan desa hingga menjaga pengawasan di lingkungan daerah bahkan lingklunag Negara. Pengawasan orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan.

“Kebijakan semampu pemda untuk menganggarkan ke APBD Rohil tentang penyuluhan narkoba dan membantu sarana maupun prasarana dalam mendukung alat operasional akan kita dukung,”pungkasnya. (andi krc)