BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Rapat
paripurna penyampaian laporan panitia khusus pembahasan Ranperda kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tentang pembentukan
kepenghuluan dan pengambilan keputusan,
kemudian penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2016
kabupaten Rohil oleh Bupati Rohil. Dan sekaligus penandatanganan MoU KUA/PPAS
RAPBD kabupaten Rohil Tahun Aanggaran 2012-2016 di gelar di ruang sidang utama
DPRD Rohil jl Merdeka Bagansiapiapi,jumat (23/12). Dalam penyampaiannya Pansus
I menginginkan kata pembentukan kepenghuluan dirubah menjadi peningkatan status
kepenghuluan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin
langsung oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan di damping oleh wakil ketua DPRD
Rohil Drs Jamiluddin. Bupati Rohil H.Annas Maamun ikut menghadiri siding
tersebut. Sidang paripurna itu juga di hadiri oleh Plt Sekdakab Rohil Drs Wan
Amir firdaus,Msi, Asisten Kesra pemkab Rohil dan sejumlah kepala dinas, badan
dan kantor di lingkungan Pemdakab Rohil. Sedikitnya 28 orang anggota
legislative (aleg) mengikuti sidang paripurna ke 13 masa sidang ke 3 DPRD Rohil
itu. Sidang parpurna ini terbuka untuk
umum.
Dalam pimpinannya Nasrudin Hasan
menegaskan bahwa otonomi daerah
diimplementasikan dengan membuat kebijakan sebagai peningkatan pelayanan kepada
masyarakat. Disebutnya, sebagai
legislasi maka DPRD ikut membahas Ranperda bersama pemdakab.
Lanjutnya Dia mengatakan
berpedoman kepada tatib maka Ranperda telah melalui proses. Ditambahkannya
bahwa sidang pada hari ini merupakan proses akhir Ranperda. Dijelaskannya bahwa Panitia Khusus (pansus) I
(satu) membahas peningkatan status di tiga daerah, sedangkan pansus II (dua) membahas dua Ranperda. Kemudian Pansus III (tiga) menbahas dua Ranperda. Selanjutnya
Pansus IV (empat) membahas satu Ranperda
pembentukan sintong. Diakui oleh ketua DPRD Rohil ini bahwa pembahasan Ranperda
kali ini memakan waktu lama karena perlu kajian yang mendalam.
"Hal ini memakan waktu lama
karena perlu kajian yang harus dibenahi,"jelasnya.
Kemudian itu, politisi Golkar
Rohil ini mempersilahkan kepada Pansus I (satu) sebagai juru bicara H. Rasmali,SH
menyampaikan pandangannya. Selanjutnya disusul oleh pansus II (dua) yang
disampaikan oleh Leonard Situmorang.
Sedangkan Pansus III (tiga) disampaikan oleh Imelda. Kemudian Pansus IV disampaikan oleh Hj
Rosmida Sirait.
Dalam penyampaian laporannya, yang
disampaikan leh Rasmali,SH mengatakan Pansus I bekerja berdasarkan Surat
keputusan DPRD Rohil no KPTS.302 tahun 2011 tentang pembentukan panitia khusus
DPRD Rohil untuk pembahasan Ranperda juga tentang pembentukan kepenghuluan di
kecamatan Bangko, kecamatan Sinaboi, kecamatan Pekaitan, kecamatan Bagan Sinembah, kecamatan Bangko Pusako, kecamatan Pujud, kecamatan Tanah
Putih, kecamatan Rimba Melintang, kecamatan Kubu, dan Ranperda tentang
pembentukan kecamatan Kubu Babussalam.
Disebutnya bahwa pada lampiran SK
tersebut, Pansus I diberikan tugas yakni ; 1, Ranperda tentang pembentukan
kepenghuluan serusa, kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, kepenghuluan Bagan Punak
Meranti, dan kepenghuluan Bagan Punak Pesisir kecamatan Bangko. 2, Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan
Ujung Simbur kecamatan Sinaboi. Selanjutnya, 3.Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan Kubu I, kepenghuluan Karya Mulyo Sari, dan
kepenghuluan Rokan Baru Pesisir kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil.
Dikatakan H. Rasmali,SH dalam 3 Ranperda
di 3 kecamatan ini, sebanyak 8 kepenghuluan yang dibahas pansus I.
Dijelaskannya lagi dari 8 calon kepenghuluan yang di tugaskan kepada pansus I untuk
membahasnya, 7 diantaranya adalah adalah kepenghuluan persiapan yang
pembentukannya melalui SK Bupati Rohil. Dijelaskannya 7 kepenghuluan itu adalah kepenghuluan Serusa,Kepenghuluan Labuhan
Tangga Hilir, kepenghuluan Bagan Punak Meranti,kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, kepenghuluan Kubu I, kepenghuluan
Karya Mulyo Sari, dan kepenghuluan Rokan Baru Pesisir.
Pembentukan kepenghuluan
tersebut, disebutnya berdasar kepada Perda nomor 07 tahun 2009 pada pasal 3
ayat 4 disebut bahwa bupati dapat menetapkan kepenghuluan persiapan dengan
ketentuan setelah adanya pembinaan paling lama satu tahun dan memenuhi syarat
terbentuknya kepenghuluan dapat ditetapkan menjadi kepenghuluan defenitif, dan
pasal 3 ayat 5 juga disebut pembentukan
kepenghuluan persiapan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dan kemudian ditambahkannya
satu calon kepenghuluan yang tidak termasuk dalam kepenghuluan persiapan adalah
Ujung Simbur yang merupakan bagian dari kelurahan sinaboi kecamatan Sinaboi.
“ Kita menyampaikan agar kata
pembentukan pada pembentukan kepenghuluan dirubah menjadi peningkatan status
kepenghuluan,”pungkasnya.
Pansus I selaku ketua merangkap
anggota Dra Hj Suryati, wakil ketua
merangkap anggota Yanto, sebagai sekretaris H. Rasmali,SH,sedangkan anggota
Mirza Noor, dan H. Syafri Yunan
ditambah bukan anggota sdr Andreas.S.sos.(andi krc)