BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Barang bukti (BB) berupa narkotika jenis pil extasi
sebanyak 1380 butir dan atau seberat 405,6 gram dan BB berupa shabu-shabu
seberat 34,6 gram yang merupakan BB tersangka Hui Huan alias A Me di musnahkan.
Hal ini berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri bagansiapiapi no
B/2049/N.4.19/06/2012 tgl 20 juni 2012 tentang pemusnahan barang sitaan/barang
bukti narkotika jenis pil extasi.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolsek Bangko
jalan Perwira Bagansiapiapi, Kamis (6/9). Pemusnahan “barang haram” itu dilakukan
secara serentak bersama-sama dengan menekan tombol blender yang telah di isi BB
dan air yang selanjutnya dibuang ke parit. Pemusnahan BB tersebut dilakukan
bersama oleh pihak BNK Rohil diwakili oleh Budi Sulistyo, Ketua Pengadilan Negeri
Ujung Tanjung Wuryanta,SH,MH, kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Moh
Zaenuddin,SH,MH, Fitriani,SH selaku pengacara / advokat tersangka, sekretaris
kesehatan Rohil H.Akhmad Suryadi, kapolres
Rohil AKBP Auliansyah Lubis,Sik,SH.MH dan Asisten II pemdakab Rohil Wan Rusli
Syarief. Tampak ikut menyaksikan kapolsek Bangko kompol Hamrizal Nasution,S.Sos, penyidik pembantu Brigadir
Saut Manalu, penyidik pembantu Brigadir Ramadanis,SH, penyidik pembantu Briptu
Rusliyandi dan tersangka Hui Huan alias A Me serta para wartawan.
Kronolis kejadian perkara tindak pidana berawal penangkapan
terhadap tersangka A Hun alias Munir pada hari Kamis (14/6) sekira jam 21.00
wib oleh polsek Bangko di jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat kec Bangko
Rokan Hilir, tepatnya di depan lapangan Koni Bagansiapiapi.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap A Hun alias Munir
ditemukan BB berupa satu paket kecil plastik bening berisikan narkotika jenis
shabu-shabu dan 5 butir pil warna merah jambu narkotika jenis extasi. Kemudian
dikembangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A Hun alias Munir
mengaku mendapatkan barang-barang sebagai BB tersebut dari bandar yang bernama
Hui Huan alias A Me yang beralamat jl Perniagaan Gang Melati kel Bagan Kota
kecamatan Bangko Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.
Pada saat yang sama namun dengan jam yang berbeda yakni
sekira waktu menunjukkan jam 23.00 wib dilakukan penangkapan dan pengeledahan
di rumah milik Hui Huan alias A Me di jalan Perniagaan Gang Melati kelurahan
Bagan Kota kecamatan Bangko Bagansiapiapi kabupaten Rokan Hilir.
Alhasil, dilantai dua ditemukan dari dalam tempat duduk
berupa kursi kayu panjang sebanyak sebelas paket narkotika jenis shabu-shabu
dan 1380 butir pil extasi. Selanjutnya di kamar Hui Huan alias A Me ditemukan
empat unit timbangan digital, 18 bungkus plastik bening kosong, 4 buah solasi,
9 unit HP, dan uang kontan sejumlah Rp74.345.000,_ diduga hasil transaksi jual
beli narkotika jenis shabu-shabu dan pil extasi. Selanjutnya polsek bangko
melakukan penangkapan tersangka sekaligus melakukan penyitaan terhadap BB.
BB yang dimusnahkan di halaman Mapolsek Bangko tersebut berupa pil ektasi warna hijau dengan
berat 256,6 gram, pil ektasi warna merah jambu berat 73 gram, pil ektasi warna
biru berat 57,4 gram, shabu berat 24,6 gram, pembungkus plastik bening. Informasi
yang dihimpun, jikalau dinilai dengan uang kurang
lebih setengah milyar rupiah.
Label barang bukti no lab 3447/994/2012 dari laboratorium
forensik bareskrim polri cabang Medan dengan isi bungkusan (A), 9 gram kristal
metamfetamina, (B).1,65 gram tablet berwarna pink/narkotika, (C).1,96 gram
tablet berwarna biru/narkotika, (D).1,65 gram tablet berwarna hijau/narkotika, (E)
0,59 gram tablet berwarna kuning/narkotika dari tersangka
HUI HUAN alias A ME tertanggal 22 Juni 2012.
Menjawab KABARROHIL, Kapolres Rohil AKBP
Auliansyah Lubis,Sik,SH,MH ketika ditemui menegaskan bahwa pemusnahan barang
bukti (BB) ini menurut UU agar BB tersebut tidak disalahgunakan. Dikatakannya
pemusnahan BB bisa sebelum dan setelah sidang.
“Karena setelah ada persetujuan bersama dan berdasarkan surat
dari pengadilan negeri Ujung Tanjung maka BB ini di musnahkan sebelum digelar
sidang. Hal ini agar jangan disalahgunakan,”ujarnya.
Kapolres Rokan
Hilir AKBP Auliansyah Lubis,Sik,SH,MH menegaskan BB 1380 butir extasi dan shabu
dimusnahkan tersebut dari tersangka Hui Huan alias A Me yang saat ini dalam proses.
Disebutnya tersangka dijerat dengan ancaman pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat
(2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dijelaskan Kapolres
menurutnya peredaran narkoba di wilayah polsek Bangko memang cukup tinggi hanya
belum terendus karena para pelaku melakukan tarnsaksi cukup rapi. Oleh sebab
itu diharapkan kerjasama dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi
peredaran narkotika ini sangat diperlukan oleh pihak kepolisian.
“Walaupun secara
grafik cukup tinggi, doakan saja agar petugas kepolisian dapat menangkap para
cukong-cukong atau bandar narkotika tersebut,”katanya.
Disebutnya, melihat
kejadian yang telah lalu sasarannya kebanyakan para remaja keatas hingga umur
50 tahun. Diakui oleh kapolres dengan berhasil penangkapan ini sangat sulit
untuk menenangkap para pemakai maupun pengedar atau bahkan bandar narkotika.
Namun diharapkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian
sehingga terungkap lagi tersangka lain dalam kasus yang sama.
“Harapan kita
masyarakat jangan terlibat atau mendekati narkotika, Oleh sebab itu penyuluhan dan
sosialisasi terus dilakukan dengan bekerjasama bersama dinas, di sekolah dan
badan narkoba,”pungkasnya. (andi krc).