BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-KBO satuan Polisi lalulintas Polres Rohil bersama
Polisi lalulintas polsek Bangko malakukan razia rutin terhadap kenderaan
bermotor. Razia tersebut digelar di persimpangan jalan Sumatera dan Sentosa
Bagansiapiapi, Selasa (20/9). Sedikitnya 60 kenderaan bermotor roda dua
terjaring dalam razia tersebut.
Kepala Unit Bina Operasi (KBO) satuan lalulintas Polres Rohil Inspektur
Polisi dua (Ipda) Gerry Indrabayu ketika dikonfirmasi KABARROHIL dilapangan,
Selasa (20/9) mengatakan bahwa satuan
polisi lalu lintas Polres Rokan Hilir melakukan razia terhadap kenderaan
bermotor di kota Bagansiapiapi ini bertujuan untuk menindak terhadap
pelanggaran lalulintas oleh pengendara bermotor disebabkan karena tidak
mempunyai Surat Ijin Mengemudi, tidak menggunakan help standart SNI dan lain
sebagainya. Hal ini ditegaskannya untuk mengantisipasi kejahatan terhadap
curanmor dan mengurangi angka kecelakaan.
“Banyaknya angka kematian kejadian kecelakaan bersepeda motor akibat
benturan dikepala dan laju kenderaan dijalanraya di Rohil selama ini. Oleh
sebab itu razia rutin dilaksanakan seminggu dua kali untuk mengurangi angka
kejadian kecelakaan berkenderaan bermotor. Diharapkan kepada masyarakat
mengendarai kenderaan bermotor membawa dan melengkapi surat-surat kelengkapan
mengendarai kenderaan bermotor,”ujar Ipda Gerry Indrabayu.
Dikatakannya dalam razia yang digelar kali ini telah menjaring puluhan
kenderaan bermotor yang tidak melengkapi sebagai pengemudi kenderaan bermotor.
Lanjutnya mengatakan pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm dan tidak
mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM C,red)
masih banyak di temukan di kota Bagansiapiapi.
“Selama ini telah 60 unit kenderaan
bermotor roda dua yang ditindak lanjuti karena tidak lengkap surat-surat sebagai
pengemudi kenderaan bermotor,”pungkasnya. (andi wrc)