Selasa, 28 Juni 2011

Setelah 21 Jadi Perda, Tinggal 13 Ranperda Lagi Belum Final Dibahas Aleg Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Bupati kabupaten Rokan Hilir H.Annas Maamun menyatakan sangat berbahagia sekali mendengar pembahasan dari pansus anggota legislative (aleg) yang telah menerima 21 ranperda menjadi perda. Selain hal ini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) juga merupakan pembahasan yang menghasilkan perda terbanyak oleh DPRD Rohil.

“Mudah-mudahan 13 ranperda lagi dapat dibahas juga dengan waktu yang singkat,”tutur H.Annas Maamun ketika ditemui di gedung DPRD jalan merdeka Bagansiapiapi, Selasa (28/6).

Dikatakannya kepada KABARROHIL seusai menghadiri rapat paripurna tersebut, ada beberapa hal yang dapat dikutib dari catatan pembahasan pansus tersebut yakni perlunya membentuk UPTD tentang kependudukan dan catatan sipil.

“Saran-saran yang dikemukakan tadi perlu disambut baik untuk mengefisiensikan pelayanan agar lebih mudah, cepat, terjangkau dan tidak berbelit-belit. Insya Allah kami akan menerapkannya,”ujar orang nomor satu di Rohil ini.

Dia juga menegaskan pembentukan UPTD kependudukan tersebut perlu juga dengan dilandasi payung hukum yang jelas. Kemudian itu dapat menertibkan agar jangan ada tukang pakang (makelar,red) dalam kepengurusan nanti.

Kemudian itu tentang pungutan pajak pasar, dijelaskan oleh politisi Golkar ini ada tiga jenis pasar saat ini yakni pasar yang dibangun pemerintah di ibukota kabupaten, pasar dibangun pemerintah di pedesaan dan ada juga pasar yang dibangun pihak swasta. Oleh sebab itu orang nomor satu di Rohil ini mengharapkan perlunya penertiban yang baik agar jangan di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab.

Lebih jauh dikatakannya tentang penyidik PNS daerah pemkab Rohil, Dia mengatakan sangat perlu sekali. Dijelaskannya saat ini di pemdakab Rohil sudah mempunyai dua tenaga penyidik yakni penyidik di bidang kehutanan dan penyidik dibidang kelautan.

“Kita akan siapkan tenaganya dan juga dana untuk mensosialisasikan hal tersebut di bidang penyuluhan hukum,”pungkasnya. (andi wrc)

Sidang paripurna DPRD Rohil tentang pajak dan retribusi disetujui menjadi perda oleh DPRD Rohil


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-21 rancangan peraturan daerah (ranperda) disetujui oleh anggota legislative (aleg) untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan beberapa saran dan catatan. Hal tersebut disampaikan setelah 31 orang aleg tersebut melakukan rapat paripurna pengesahan ranperda untuk disetujui menjadi perda di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (28/6). Perjalanan tahapan untuk membahas ranperda ajuan pemdakab Rohil tersebut dibentuk dalam empat panitia khusus (pansus) yakni pansus A, Pansus B, pansus C dan Pansus D.

Sidang rapat paripurna ke V tahun kedua untuk penyampaian bahasan pokok 21 ranperda serta mengambil keputusan tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan dengan didampingi oleh wakil ketua M.Ridwan,Sip. Bupati kabupaten Rokan Hilir H.Annas Maamun dan wabup H.Suyatno serta kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil juga hadir dalam sidang tersebut.

Kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai rapat tersebut, Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan mengatakan 34 ranperda tentang retribusi dan pajak ajuan disampaikan oleh pemdakab Rohil telah melalui tahapan-tahapan untuk mendapatkan persetujuan. Disebut ketua di legislative ini pada hari Selasa ini 21 ranperda telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami menyadari proses yang memakan waktu yang lama. Hal tersebut karena belum sepenuhnya mengacu kepada perundang-undangan yang ada. Misalnya perlu dengan kajian, untuk itu perlu disempurnakan sebelum dibahas,’pungkas Nasrudin Hasan. (andi wrc)

21 Ranperda diterima menjadi perda dalam pembahasan pansus aleg


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dua puluh satu ranperda disetujui menjadi peraturan daerah (perda) oleh anggota legislative (aleg) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam sidang paripurna ke lima tahun kedua berlangsung digedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa(28/6). Sidang paripurna penyampaian bahasan pokok 21 rancangan peraturan daerah (ranperda) serta mengambil keputusan itu diantaranya tentang 1.Retribusi pelayanan pasar, 2. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, 3. Retribusi bea cetak pergantian KTP dan akte catatan sipil, 4. Penyelenggaraan administrasi kependudukan, 5. retribusi izin mendirikan bangunan, 6. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, 7. pajak air tanah, 8. pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, 9. pajak hotel, 10. pajak restoran, 11. pajak sarang burung wallet, 12. pajak reklame, 13. pajak mineral bukan logam dan batuan, 14. pajak penerangan jalan, 15. pajak parker, 16. retribusi parkir ditepi jalan umum, 17. retribusi ijin trayek, 18. retribusi terminal, 19. retribusi Pengujian kenderaan bermotor, 20. retribusi izin gangguan, 21. retribusi tempat khusus parker. Hadir 31 anggota dari 40 anggota legislative (aleg) dalam sidang tersebut. Hadir juga pihak eksekutif bupati kabupaten Rokan Hilir H.Annas Maamun, wabup H.Suyatno, kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil.

Panitia khusus(Pansus) “A” diketuai oleh M.Kozim dan sekretaris Syahrial. Dalam penyampaian Pansus "A" oleh anggota legislative (aleg) kabupaten Rokan Hilir Drs Syafrudin menyatakan empat ranperda yang sudah finalisasi yakni retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, serta retribusi bea cetak pergantian KTP dan akte catatan sipil. Sedangkan satu yang belum dibahas yakni ranperda retribusi jasa perijinan bidang lingkungan hidup.

“Lima fraksi menerima empat ranperda menjadi perda,”tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, kelima fraksi tersebut memberikan saran dengan catatan yang disampaikannya yakni, fraksi golkar plus menginginkan agar SKPD lebih sempurna dalam pekerjaan dengan pengaturan. Sedangkan fraksi PDI-P memberikan catatan perlu retribusi dipedesaan diatur terhadap oknum yang tidak bertanggung-jawab. Fraksi Demokrat juga memberikan catatan agar dalam pengelolaan retribusi dengan pelayanan prima dan memberikan kemudahan serta dengan pembentukan pelaksana tekhnis.

Sementara itu fraksi kebangsaan nasional sejahtera dan fraksi bintang kebangsaan juga mengungkapkan catatan yang sama. Pada umumnya agar disusun regulasinya dibawah SKPD yang membidanginya agar tidak dipungut oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab.

“Disarankan membentuk UPTD,’ujarnya.

Sedangkan Pansus "B" diketuai oleh Amansyah dan sekretaris Syafri yunan dalam penyampaiannya di lakukan oleh Hamzah mengatakan dua ranperda sudah finalisasi yakni retribusi ijin mendirikan bangunan dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dikatakannya penyidik PNS daerah ini berguna untuk menyidik terhadap pelanggaran peraturan daerah. Dalam pembahasan pada umumnya kelima fraksi menerima ranperda menjadi perda dengan catatan yakni, Fraksi Golkar plus menyatakan agar mengharapkan segera penyidik PNS di lingkungan pemda agar dapat melaksanakan retribusi pajak. Sementara fraksi PDI-P mengharapkan instansi terkait harus bekerja sama dengan pemerintah desa dalam melakukan retribusi.

Fraksi democrat memberikan catatan dengan menyarankan pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) kepada masyarakat dengan tenaga yang professional. Serta kemudahan dan kenyamanan dengan tata ruang kabupaten Rohil. Sedangkan fraksi bintang kebangsaan memberikan catatan dengan mengatakan perlunya membentuk tata ruang daerah dalam membentuk perijinan.

Pansus "C" diketuai Darwis Syam dan sekretaris Ali Khoiri yang disampaikan oleh Darwis Syam mengatakan bahwa dua ranperda sebelumnya sudah disetujui menjadi perda yakni pajak air tanah dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Lanjutnya mengatakan dari sebelas ranperda yang diamanatkan, ditambahkannya terdapat empat jenis pajak baru yang sekarang merupakan pajak dipungut oleh pemerintah kabupaten. Keempat ranperda tersebut antara lain satu pajak air tanah, kedua pajak bumi dan bangunan di perkotaan dan di pedesaan, ketiga pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan keempat pajak sarang burung wallet.

Dijelaskannya tentang pajak hotel dalam perda lama sebesar 10 persen didalam UU diperbolehkan 10 persen maka hasil pembahasan sebesar 10 persen. Untuk pajak restoran pembahasan pansus menetapkan sebesar 10 persen. Pajak hiburan hasil pembahasan pansus antara 35 persen hingga 75 persen. Pajak reklame hasil pembahasan pansus sebesar 20 persen. Sedangkan pajak penerangan jalan hasil pembahasan pansus sebesar 7 persen.

Pajak mineral bukan logam dan batuan hasil pembahasan pansus sebesar 25 persen. pajak parker hasil pembahasan pansus sebesar 30 persen. Pajak sarang burung wallet hasil pembahasan pansus sebesar 5 persen sedangkan pajak Bumi dan bangunan hasil pembahasan pansus sebesar 0,5 persen.

Dikatakan Darwis Syam pada umumnya lima fraksi menerima ranperda menjadi perda setelah hasil pembahasan oleh pansus dengan beberapa catatan. Yakni Fraksi Golkar plus menyarankan agar pajak-pajak yang dipungut di wilayah kepenghuluan agar dikembalikan kepada kepenghuluan untuk itu segera dibentuk peraturan pemerintah. Sedangkan fraksi PDI-P mengharapkan pemerintah mampu menjabarkan aturan perda ini. Fraksi democrat meminta segera mendata wajib pajak sebelum berlakunya perda sehingga begitu diberlakukan sudah siap. Hal tersebut juga perlu dengan melakukan sosialisasi. Fraksi Kebangkitan Nasional sejahtera menyatakan perlu disusun regulasi antara perimbangan. Kemudian fraksi Bintang kebangsaan mengusulkan untuk menyusun target penerimaan daerah.

Sedangkan pansus "D" diketuai oleh Bachtiar dan sekretaris Yanto yang disampaikan oleh H.Bachtiar,SH mengatakan dari delapan ranperda yang diajukan pemdakab Rohil baru enam yang dapat disampaikan dalam sidang paripurna ini karena sudah finalisasi. Keenam ranperda itu antara lain yakni 1. retribusi parkir ditepi jalan umum, 2. retribusi ijin trayek, 3. retribusi terminal, 4. retribusi Pengujian kenderaan bermotor, 5. retribusi izin gangguan dan\ 6. retribusi tempat khusus parker.

Dijelaskannya dua ranperda yang belum dibahas yakni retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi ketertiban umum.

Lebih jauh dikatakan Bachtiar, bahwa kelima fraksi telah sepakat menerima ranperda menjadi perda dengan catatan sebagai berikut, yakni fraksi golkar plus menyatakan agar perda tersebut terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Fraksi PDI-P menyatakan perlunya dibuat rambu-rambu yang jelas tentang tempat terminal menaikan dan menurunkan penumpang, terutama di jalan lintas sumatera. Sedangkan fraksi democrat mengharapkan melakukan penertiban terhadap kenderaan yang tidak ada ijin trayek setelah disahkan perda ini. Fraksi ini menyarankan juga agar menambah PAD untuk membangun terminal di daerah Banjar XII jalan lintas sumatera.

Sementara itu fraksi KNS mengharapkan pemerintah dapat menertibkan rambu-rambu parker sedangkan Fraksi bintang kebangsaan mengharapkan menetapkan ijin trayek yang ada di kabupaten Rohil agar tidak merugikan bagi yang telah mempunyai ijin trayek. (andi wrc)

32 Anggota Penggalang dilepas wabup untuk bergabung dengan kabupaten lainnya mengikuti Jamnas ke 9



BAGANSIAPI-API,KABARROHIL- Kwartir cabang (Kwarcab) Pramuka 0410 Kabupaten Rohil mengirimkan 32 anggota pramuka tingkat penggalang untuk segera bergabung dengan Provinsi Riau. Hal ini untuk mengikuti jambore nasional (Jamnas) ke 9 di bumi perkemahan ogan komering ilir, teluk dalam kabupaten Oki, Sumatera Selatan .

Menjawab KABARROHIL, pemimpin kontingen Drs H.Muh Zein,MM mengatakan bahwa pada hari ini (Selasa 28/6, red) para anggota pramuka penggalang tersebut berangkat ke Pekanbaru untuk bergabung dengan para pramuka kabupaten lainnya. Untuk selanjutnya keesokan harinya di lepas oleh kamadida yang juga gubri Rusli Zainal dan ibu Hj Septinawati Rusli. Dikatakannya kontingen Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 32 orang dengan lima orang Pembina pendamping. Kontingen ini terdiri dari 16 orang putra dan 16 orang putri yang terbagi dalam empat grub yakni putra grub Harimau dan Garuda sedangkan grub putri Cempaka dan Mawar.

Pemberangkatan ke 32 anggota penggalang pramuka ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Rohil, H Suyatno di halaman kantor bupati Rokan Hilir jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (28/6). Dalam acara pelepasan tersebut wabup H.Suyatno didampingi oleh Kwartir 0410 Cabang Rohil, Drs H Rujito Susiswo dan Kepala Dinas Pendidikan Rohil, H Azhar A SE Msi .

''Untuk kesekian kalinya, kita tetap mengikuti kegiatan Jamnas,'' kata Suyatno.

Berkaitan dengan ini, sebut Suyatno, kepada anggota penggalang agar dapat terus menjaga kekompakan dan menjalin kerjasama serta menumbuh-kembangkan silaturahmi. Selain itu, masalah kesehatan sangat perlu untuk dijaga. Karena, menurut Wabup Suyatno bahwa kesehatan merupakan salah satu faktor terpenting dalam kelancaran mengikuti Jamnas nanti.

''Yang tidak kalah pentingnya adalah jaga nama baik daerah. Karena, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari ajang mempromosi potensi yang ada di daerah,'' pesan Suyatno.

Sementara itu seusai acara pelepasan, Kwartir 0410 Cabang Rohil, Drs H Rujito Susiswo menjelaskan, peserta yang dikirimkan untuk mengikuti Jamnas tersebut bersama dari kwartir dan kwaran yang ada di Rohil.

''Secara keseluruhan, yang dikirimkan itu sebanyak 37 orang. Terdiri dari 32 peserta dan lima pendamping. Direncanakan setelah bergabung dengan kabupaten lainnya, utusan dari Rohil ini bakal mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan dalam Jamnas nanti,'' pungkas Rujito. (andi wrc)

Annas harap peserta LPJ melakukan kunjungan ke daerah masyarakat miskin


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dalam acara penutupan pendidikan dan latihan prajabatan (LPJ) diharap bupati Kabupaten Rokan Hilir H.Annas Maamun tidak mengadakan acara pesta hura-hura yang membuat kehidupan glamour. Bupati Annas malah menganjurkan dalam acara perpisahan peserta LPJ dengan membuat suatu acara mengunjungi masyarakat-masyarakat miskin yang masih ada di daerah Kabupaten Rokan Hilir. Setidaknya dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang masih dalam taraf kehidupan miskin tersebut. Selain itu PNS dianjurkan juga sembahyang (sholat,red) dan mendengarkan ceramah-ceramah agama di setiap minggu. Hal tersebut di tegaskan oleh orang nomor satu di Rohil ini ketika ditemui KABARROHIL seusai membuka LPJ di gedung serbaguna jalan Utama (27/6) kemaren.

“Bagi pegawai agama Islam kita harus rajin sholat dari usia muda sekarang. Jangan menuggu berumur tua baru melakukan sholat. Karena kalau sudah berusia tua baru hendak sholat takkan mampu, karena berdiri saja sudah ngak bisa,”tutur H.Annas Maamun.

Selain itu orang nomor satu di Rohil ini juga mengatakan seorang pegawai harus rajin bekerja dengan tulus dengan melihat kehidupan bawah,dan jangan melihat kehidupan atas dalam arti, sebut Annas kita harus melihat kehidupan masyarakat-masyarakat miskin didaerah jangan kita melihat kehidupan masyarakat kalangan atas.

“Kita harus tengok kebawah, jangan tengok keatas. Kalau perlu CPNS peserta LPJ ini digiring ke daerah kehidupan masyarakat miskin seperti didaerah sinaboi atau daerah penipahan. Masing-masing peserta mengumpulkan uang seratus ribu rupiah , lalu bantu masyarakat miskin tersebut dengan menyerahkan bantuan uang itu secara langsung. Coba kita tunjukkan bahwa seorang pegawai ikut membantu masyarakat miskin didaerahnya.. Jangan pula mengumpulkan uang untuk mengunjungi kedaerah yang sudah bagus kemudian pesta berdansa dan hura-hura,”pungkas Bupati Annas Maamun. (andi wrc)