Kamis, 06 Oktober 2011

Bupati harap pihak terkait terjun langsung melihat kawasan hutan pulau barkey


BAGANSIAPIAPi,KABARROHIL-Dahulunya Pulau Barkey itu kecil dan jauh dari daratan bagansiapiapi. Namun lama kelamaan karena sedimentasi maka pulau tersebut meluas. Demikian ditegaskan oleh Bupati kabupaten Rokan Hilir kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan cagar alam pulau Barkey di lantai IV kantor Bupati Rokan Hilir jalan Merdeka bagansiapiapi, Kamis (6/10). 


Sebagai  nara sumber dalam rapat pembahasan tersebut dari kementerian kehutanan direktorat jenderal planologi kehutanan balai pemantapan kawasan hutan wilayah XII tanjung pinang. Hadir juga dalam rapat itu ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan serta kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil.

“Kita ingin departemen kehutanan kelapangan langsung ke pulau Barkey karena menurut informasi hutan di pulau tersebut banyak kayunya di tebang,”tutur orang nomor satu di Rohil ini.

Ditambahkannya, banyaknya orang luar menebang kayu di pulau tersebut dan membawanya di waktu malam hari yang lolos dari pandangan membuat pulau tersebut sudah dijamah oleh tangan manusia. Padahal pulau tersebut dahulunya banyak margasatwa terutama burung dan kera sebagai penghuni hutan tersebut.

“Mengingat hal yang demikian kita menawarkan jika diperbolehkan sebelah selatan pulau barkey atau muara selat menuju ke bagansiapiapi sebahagiannya kita buat sebagai kawasan wisata. Hal ini  untuk mempermudah pengawasan terhadap kawasan hutan pulau tersebut. Karena luas pulau barkey yang dahulunya hanya 559,60 hektar itu telah meluas menjadi kurang lebih 8.279,9 hektar dan perlu pengawasan,”ujar bupati Rokan Hilir, H.Annas maamun.

Informasi yang dihimpun, pembahasan trayek batas kawasan hutan cagar alam (CA) Pulau Barkey Kabupaten Rokan Hilir tersebut berdasarkan, pertama  keputusan menteri pertanian no.Kep.13/3/1968 tanggal 16 maret tentang penetapan wilayah hutan sebagai suaka alam daerah provinsi riau, kedua berdasarkan keputusan menteri kehutanan no.173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juli 1986 penunjukan areal hutan di provinsi Riau sebagai kawasan hutan, ketiga surat kepala BBKSDA Riau no S.2448/IV-17/T2/2010 tanggal 15 desember 2010 perihal penataan batas ulang Cagar Alam Pulau barkey dan keempat surat Dirkuh no S.172/KUH-1/2011 tanggal 28 pebruari 2011 hal penataan batas ulang cagar alam pulau Barkey.  (andi wrc)

Pengawasan wilayah zone perairan, Polair Rohil lakukan giat patroli


BAGANSIAPIAPi,KABARROHIL-Patroli laut rutin dilakukan meskinpun dengan menggunakan  kapal patroli mesin tempel. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Polair Rohil , AKP Khairul Amin kepada KABARROHIL ketika ditemui di Mapolair Rohil, kamis (6/10).  Dikatakannya saat ini kapal yang dimiliki oleh Polisi Air  Rokan Hilir yakni kapal dengan mesin tempel 115 PK 1 unit, 65 PK 1 unit dan 60 PK 2 unit.

“Kita terus laksanakan pertama giat patroli rutin dan kedua patroli lidik terhadap TKI dengan kerjasama tokoh masyarakat dan instansi terkait,”tutur AKP Khairul Amin.

Selain itu, dikatakannya juga melakukan sosialisasi dengan dinas kepada masyarakat. Karena menurutnya tidak tertutup kemungkinan masuknya TKI dan barang narkoba melalui Bagansiapiapi dan pelabuhan-pelabuhan tikus.

Menurut Kasatpolair Rohil ini,  meskinpun giat patroli menggunakan kapal boat dengan menggunakan mesin tempel 115 PK pelaksanaan patroli tetap rutin dilaksanakan. Kalau dilihat sarana kapal boat  menggunakan mesin tempel tidak seimbang dengan luas perairan kabupaten Rokan Hilir namun tugas tetap dilakukan untuk mengantisipasi masuknya TKI illegal dan masuknya narkoba dari luar melalui perairan Rokan Hilir.

“Pengawasan  giat patroli terus kita laksanakan untuk mengawasi perairan wilayah Rokan Hilir ini,”pungkasnya. (andi wrc)      

Nelayan tradisional bangga, nelayan pukat diancam penjara


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dengan ditangkapnya kapal ikan menggunakan alat tangkap trowl mini oleh Dinas perikanan dan kelautan Rokan Hilir,  para nelayan Rokan Hilir yang menangkap ikan hanya dengan peralatan tradisional merasa senang. Karena selain dapat melestarikan habitat laut juga para nelayan tradisional dapat meningkatkan hasil tangkap mereka. Hal ini ditegaskan oleh Jumadi ketua kelompok “nelayan jaya” kelurahan bagan barat kepada KABARROHIL ketika ditemui, kamis (6/10).

“Sekarang hasil tangkap kami sudah berangsur membaik setelah giatnya dinas perikanan dan kelautan Rokan Hilir beroperasi untuk menangkap kapal ikan menggunakan trowl di perairan Rokan Hilir. Sebelum adanya operasi di laut dari dinas perikanan dan kelautan Rohil, untuk membayar hutang saja sangat sulit.  Sekali turun kita perlu biaya ongkos sekitar 5 juta rupiah sedangkan hasil kurang dari 5 juta rupiah. Kalau kami tidak menghasilkan sebanyak minimal 8 juta rupiah maka dianggap tidak menghasilkan. Setelah adanya operasi laut oleh dinas terkait hasil penangkapan kami sudah membaik,”tutur Jumadi.

Diterangkan Jumadi,  dirinya dan rekan-rekan nelayan menangkap ikan secara tradisional di perairan Rokan Hilir tentunya tersaingi oleh penangkap ikan dengan menggunakan trowl. Karena menangkap ikan dengan alat pukat itu  tambahnya, semua habitat laut diraup hingga keterumbu karang. Hal ini sebutnya, sudah berlangsung selama tiga tahun berjalan. Diterangkan oleh Jumadi bahwa dirinya menjadi nelayan sudah lima tahun berjalan. Diperkirakannya nelayan yang menggunakan alat pukat di perairan Rokan Hilir melebihi 150 unit kapal.

“Diharapkan kapal-kapal yang ditangkap dimusnahkan atau disita untuk negara sehingga membuat jera nelayan yang menangkap dengan alat pukat tersebut. Kapal PI warna orange juga pernah kita lihat beroperasi menangkap dengan pukat di malam hari di perairan Rokan Hilir,”tandasnya.

Sementara itu salah satu nakhoda dari 9 nakhoda yang ditahan, Hendri mengatakan bahwa dirinya bersama tiga orang anggota nelayan dari berombang sudah lima hari menangkap ikan di laut. Namun apes mereka pada saat hari seharusnya balik ke berombang tersebut diamankan oleh dinas perikanan dan kelautan Rohil.

“Sudah lima hari dilaut. Menangkap ikan di perairan wilayah kami sudah sulit karena banyak kapal PI besar-besar dari tanjung balai dan aceh beroperasi disana. Jika kami masih bersaing dengan PI kapal kami di langgarnya. Karena terjepit mencari ikan di wilayah kami maka kami menangkap di perairan Rokan Hilir,”pungkasnya.  (andi wrc)

Menangkap ikan menggunakan trowl mini, 9 kapal nelayan berombang dan tanjung balai ditangkap



BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sembilan kapal ikan trowl mini beserta  nakhoda dan ABKdiamankan oleh Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Rokan Hilir karena menangkap ikan di perairan zone kabupaten Rokan Hilir dengan peralatan yang dilarang oleh Undang-undang, Kamis (6/10). Hal tersebut dibenarkan oleh Ir.Amrizal ketika ditemui KABARROHIL. Penangkapan kapal ikan rata-rata milik dan tekong serta abk nelayan dari luar Rokan Hilir itu,  atas informasi dari masyarakat nelayan kabupaten Rokan Hilir yang terpojok bersaing menangkap ikan karena nelayan Rokan Hilir menangkap ikan menggunakan alat tradisional.


 “Kemaren (rabu 5/10,red) sekira waktu menunjukkan pukul 14.15 wib ada laporan dari masyarakat nelayan Rokan Hilir melalui polairud kepada dinas perikanan dan kelautan. Kami minta dihadirkan yang melaporkan tersebut. Kemudian sekitar jam 15.00 wib nelayan yang bernama Ali beserta dua rekannya itu kami bawa berangkat ke laut dengan menggunakan kapal nelayan dengan menggandeng kapal perikanan,”ujar Ir Amrizal kepada KABARROHIL ketika ditemui di tambatan Polairud kabupaten Rokan Hilir. 


Ditambahkan oleh kepala Dinas Perikanan dan kelautan Rokan Hilir ini, Sekira jam 17.30 wib  mereka dekati kapal nelayan ketika di lokasi dimana sedang beroperasi menangkap ikan dengan trowl mini. Tiga kapal tekong tanjung balai dan sungai berombang itu diamankan dan dinaikan beberapa petugas untuk kemudian membawa kapal ikan itu ke Bagansiapiapi. Selanjutnya ditambahkan Amrizal, mereka dekati lagi kapal nelayan lainnya yang juga tidak jauh dari lokasi sedang beroperasi menangkap ikan juga. Sementara didekati kapal ikan tersebut, rekan-rekannya yang lain dengan cepat juga mendekati petugas yang akhirnya petugas dengan mudahnya sebanyak enam kapal nelayan yang merupakan nelayan barombang juga.

“Kesembilan kapal tersebut di amankan oleh kita pada posisi 02 derajat 27 menit 855 detik lintang utara dan 100 derajat 38 menit 551 detik bujur timur yang setelah diplot di peta merupakan daerah perairan Sinaboi Rokan Hilir. Saat ini kesembilan nakhoda kita tahan untuk diproses menurut UU yang berlaku. Sedangkan operasi di laut terhadap nelayan menggunakan alat pukat secara rutin dilakukan oleh dinas perikanan dan kelautan Rokan Hilir,”tutur Amrizal.

Informasi yang dihimpun, 9 nakhoda kapal nelayan tersebut ditahan karena telah melanggar pasal 9 ayat (1) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan sanksi ancaman hukuman ditahan antara satu tahun hingga empat tahun penjara atau denda sebesar seratus juta rupiah hingga 5 milyar rupiah. (andi wrc)