BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Daerah
Rokan Hilir diposisi kedua terendah di Provinsi Riau dalam pencapaian perekaman
e KTP. Oleh sebab itu perekaman e KTP harus digesa sebelum Mendagri Gamawan
Fauzi membacakan hasilnya pada tanggal 8 November 2012 mendatang. Demikian
ditegaskan oleh Direktur Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan, ketua Korwil V e KTP,
Amien Bhakti Pulungan,SH,MH disaat memberikan pengarahan kepada seluruh camat Rokan Hilir di
lantai IV kantor bupati Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa(30/10).
Direncanakan seusai memberikan pengarahan tentang e KTP, Amien Bhakti Pulungan
melakukan pengecekan peralatan perekaman e KTP di tiga kecamatan diantaranya
kecamatan Bangko, kecamatan Batu Hampar dan kecamatan Bagansinembah.
"Untuk korwil V
salah satunya adalah Provinsi Riau agar segera menggesa perekaman. Kemendagri
telah membuat ketetapan baru untuk mempercepat perekaman e KTP,"tuturnya.
Dijelaskannya ketetapan
itu diantaranya server harus aktif selama 24 jam. Hal ini agar mempermudah tim
pusat menarik data dari setiap kecamatan. Lebih lanjut dikatakannya agar
hati-hati dalam melakukan perekaman e KTP diharapkan sebelum melakukan
perekaman dicek terlebih dahulu peralatannya apa sudah stanby dan bisa
melakukan perekaman. Karena jika kondisi off line data tidak akan tersimpan
diserver pusat. Kemudian didalam melakukan pelayanan jangan pernah menolak
masyarakat yang ingin melakukan perekaman meskinpun tidak memiliki undangan
asalkan KK dan KTP ada.
"Meskinpun KK dan KTP
lama jika ada silahkan lanjutkan lakukan perekaman,"katanya.
Disebutnya, dari 14
kecamatan yang ada di Rokan Hilir ada sejumlah kecamatan yang data perekamannya
tidak terdata (tersedot,red) di pusat sama sekali diantaranya kecamatan Rantau Kopar,
Kecamatan Bangko Pusako, kecamatan Tanah Putih, kecamatan Tanah Putih Tanjung
Melawan, Kecamatan Pekaitan dan kecamatan Batu Hampar. Oleh sebab itu
diharapkan kepada petugas e KTP kecamatan tersebut agar mengaktifkan servernya
selama 24 jam.
"Kepada operator teknis merekam e KTP kabupaten untuk melakukan perekaman bagi
masyarakat yang tidak memiliki NIK akan belajar ke provinsi selanjutnya mengajarkannya ke
operator kecamatan,"tandasnya. (krc 01)