BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sebanyak
39 Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang sudah mendaftar di Badan
Kesbangpolinmas kabupaten Rokan Hilir. Hal ini sesuai dengan data LSM yang
telah mengurus didaerah operasional kabupaten Rokan Hilir ke Badan
kesbangpolinmas. Demikian ditegaskan oleh kepala Bakesbangpolinmas Rokan Hilir
(Rohil) M.Syukur Rambah,SH,Msi ketika ditemui KABARROHIL di sela
menghadiri acara penutupan manasik haji di gedung Serbaguna jalan Utama
Bagansiapiapi,Rabu (29/8).
“Sedangkan ormas dan
parpol belum ada verifikasi untuk pendataan ulang ke
bakesbangpolinmas,”tuturnya.
Disebutnya, tatacara
pendaftaran ke bakesbangpolinmas bisa mengambil formulirnya ke
Bakesbangpolinmas. Namun itu, lanjutnya mengatakan salah satunya adalah para
pengurus memiliki KTP, susunan dewan pendiri dengan dilengkapi oleh akte
pendirian, domisili alamat kantor beroperasi menjalankan LSM harus jelas dan
surat dari Bakesbangpolinmas berlaku selama dua tahun.
“Daftar ke
Bakesbangpolinmas Rohil berarti masuk di wilayah Pemerintahan Rokan
Hilir,”terangnya.
Dijelaskannya lagi, baik
LSM yang berpusat di Jakarta dan hanya perwakilan di Rokan Hilir harus juga
melaporkan ke bakesbangpolinmas Rohil sebagai daerah operasionalnya. Pada
intinya, ditegaskannya LSM yang beroperasi di wilayah Rokan HIlir harus
melaporkan dan menyerahkan data-data pengurus maupun kantor yang jelas ke
Bakesbangpolinmas Rohil.
“LSM pusat maupun
perwakilan yang beroperasional di Rokan Hilir yang tidak melapor ke
Bakesbangpolinmas berarti illegal di Rokan HIlir,”tandasnya. (andi
krc)