BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Keberadaan
mediator non hakim sangat penting berperan sebagai salah satu opsi penyelesaian
perkara atau masalah melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan. Terutama
untuk memediasi kasus perdata yang tentunya mediator tersebut bersertifikat.
Demikian ditegaskan oleh mediator Agus Salim.SHI kepada KABARROHIL,Rabu (11/4).
“Keberadaan mediator ini pertama
di Rokan Hilir dan tergolong baru. Fungsinya sama dengan pengadilan atau
mahkamah, yakni mendamaikan pihak yang bersengketa dengan cara bermusyawarah
mencapai kata mufakat,”jelas Agus Salim.
Disebutnya, perdamaian dicapai
melalui pendekatan mediasi memiliki banyak kelebihan. Karena sifatnya,
lanjutnya mengatakan lebih sederhana daripada melalui proses hukum acara
perdata. Dikatakannya dengan melalui mediator lebih efisien, waktu singkat dan
kerahasiaan terjamin. Lebih lanjut dijelaskannya dengan mediasi juga dapat
menjaga hubungan baik para pihak karena hasil mediasi merupakan kesepakatan,
berkekuatan hukum tetap dan tetap memiliki akses luas bagi pihak yang
bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
Lebih lanjut dikatakan Agus
Salim, keputusan yang dihasilkan mengikat yang bisa dikuatkan dengan keputusan
pengadilan. Bahkan, lanjutnya menjelaskan untuk kasus perdata putusan hakim
bias dibatalkan jikalau kedua belah pihak akhirnya berdamai.
Dijelaskan mediator bersertifikat
ini, perkara yang ditangani seperti sengketa perceraian, sengketa tanah, wan
prestasi, hutang piutang, dan lain-lain. Dikatakannya, sejak bulan January 2012
ini lima kasus yang telah ditangani oleh mediator. Wilayah kerja mediator ini,
disebutnya menjangkau kantor pengadilan negeri (PN,red) dan pengadilan agama (PA,red).
“Proses melalui mediator lebih
fleksibel karena mediator bisa di luar pengadilan sedangkan hakim hanya
bersidang di pengadilan,”tandasnya. (andi krc).