BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap
pandangan umum fraksi fraksi tentang rancangan perubahan apbd kabupaten rokan
hilir ta 2012 dan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas
perda no 6 tahun 2011 tentang PBB pedesaan dan perkotaan di gelar di ruang
sidang utama dprd rohil jalan merdeka Bagansiapiapi, Kamis (13/9).
Sidang Paripurna tersebut dihadiri 26 anggota dari 40 anggota
DPRD Rohil yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rohil Drs Jamiluddin didampingi
wakil ketua DPRD Rohil Muh .Ridwan,Sip. Dari pihak pemerintah daerah tampak wabup
H. Suyatno dan kepala dinas badan dan kantor di lingkungan pemdakab Rokan
hilir. Tampak hadir kapolsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution S.Sos, hadir juga
dari forkopimda diantaranya kejari Bagansiapiapi Muh Zaenuddin,SH.MH, Ketua
pengadilan Ujung Tanjung Wuryanta,SH.MH dan kepala Pengadilan agama yang baru
Drs H.Affedri yang adalah dari pengadilan agama Anambas.
Dikatakan Jamiluddin sidang paripurna sudah memenuhi kuorum.
Dia mengatakan pada paripurna lalu semua faraksi telah menyampaikan pandangan
umum. Sesuai ketentuan yang ditetapkan maka dilakukan sidang paripurna ini.
Pada hari ini bupati diwakili oleh wabup H.Suyatno menjawab pandangan umum yang
mengakhiri pembicaraan tingkat satu.Selanjutnya akan dilanjutkan pembicaraan
tingkat II.
Wabup H.Suyatno membacakan jawaban pemerintah atas
pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan
APBD Rokan Hilir Tahun anggaran 2012 saat
sidang paripurna di gelar di ruang sidang utama DPRD Rohil jalan Merdeka
Bagansiapiapi, Kamis (13/9).
"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh keinginan,
harapan dan masukan dari anggota DPRD yang telah disampaikan melalui pandangan
umum fraksi adalah untuk kesempurnaan rancangan perda tentang perubahan APBD
tahun anggaran 2012 serta untuk kemajuan dan kesejahteraan Rokan Hilir pada
umumnya,"ujar wabup H.Suyatno dalam jawaban pemerintah yang dibacakannya.
Dikatakan wabup Suyatno tidak dapat dipungkiri bahwa ketergantungan pendapatan
daerah terhadap dana bagi hasil (DBH) masih sangat besar, khususnya bagi hasil
minyak bumi dan gas yang merupakan sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat
diperbaharui. Hal ini, lanjutnya dapat dilihat dari struktur pendapatan dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah dimana disebutnya kontribusi pendapatan
asli daerah hanya berkisar 7 hingga 8 persen dari total pendapatan daerah.
Hingga perlu langkah antisipasi persiapan apabila SDA tersebut tidak dapat
memberikan sumbangan berarti bagi pendapatan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah
melalui Dispenda dan SKPD terkait lainnya berupaya untuk meningkatkan PAD dari
11 jenis pajak dan 17 retribusi dimana pemungutannya telah menjadi kewenangan
pemerintah daerah.
Disebut wabup, sektor-sektor PAD yang masih mungkin untuk
dikembangkan adalah di sektor pajak hotel, pajak restoran, galian
"C", pajak sarang burung walet, pajak air tanah, BPHTB dan pajak
reklame. Sementara di sektor retribusi pajak peningkatan diharapkan dari
retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi IMB, dan retribusi HO.
"Untuk jenis pajak dan retribusi lainnya masih dalam
tahap pengembangan,"ujarnya.
Disebutnya, disahkannya perda tentang pajak dan retribusi
nantinya akan menjadi dasar peningkatan PAD dimasa mendatang. Lanjutnya
mengatakan perda tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat saat ini instansi
terkait sedang dalam tahap penyusunan petunjuk teknis pelaksanaannya.
"Khusus untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan yang kewenangannya juga telah digerikan kepada daerah terhitung per 1
januari 2013 telah dapat dilaksanakan oleh pemerintah rokan hilir dan
diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
pad,"katanya.
Lanjutnya mengatakan, untuk pelaksanaannya , disebutnya
nanti telah dilakukan persiapan seperti pendataan ulang Pajak Bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan
perkotaan hampir seluruh kecamatan di Rohil, juga menyusun rencana perubahan
struktur organisasi dan tata kelola dinas pendapatan guna mendukung pelaksanaan
pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan kemudian mengirimkan tenaga untuk
menjalani pendidikan seperti di sekolah tinggi akuntansi negara serta mengikuti
bimbingan, pendidikan dan latihan yang nantinya diharapkan dapat membantu
pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Disamping itu juga telah disiapkan perangkat IT dan
perangkat pendukung lainnya,"katanya.
Dijelaskannya, dalam kesempatan ini menyampaikan rancangan
perubahan atas Perda no 6 tahun 2011 tentang PBB perdesaan dan perkotaan. Hal
ini, disebutnya didasarkan atas surat direktorat jenderal perimbangan keuangan
no S-240/MK.7/2012 tanggal 23 April 2012 tentang pelaksanaan pemungutan pajak
bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 dan surat direktur
pajak daerah dan retribusi daerah no S-158/PK.3/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang
penetapan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Menanggapi pandangan umun fraksi PDI-P dikatakan wabup
tunjangan untuk guru yang berstatus pns didaerah terpencil telah dianggarkan
sebesar Rp 3.435.300.000,_ dimana penerimaannya diberikan setiap bulan sejalan
dengan pembayaran gaji pns. Sedangkan untuk pembayaran honor guru berstatus
honorer belum dapat dibayarkan. Hal ini disebabkan banyaknya jumlah guru
honorer yang penempatannya terpencar di seluruh kabupaten rokan hilir sehingga proses
penyelesaian administrasi keuangannya membutuhkan waktu yang agak lama.
"Kedepan kami akan berupaya agar pembayaran honor
tersebut dapat dilaksanakan setiap dua bulan,"katanya.
Sedangkan pemerataan pembangunan terus diupayakan dalam
penyusunan program dan kegiatan yang direncanakan dalam membuka keterisoliran
daerah rohil. Dimana disebutnya pelaksanaannya tetap akan dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan, mengingat besarnya anggaran yang terserap dalam
membangun seluruh infrastruktur yang dibutuhkan seperti yang sedang dilakukan
membuka keterisoliran kecamatan Pasir Limau Kapas (palika).
"Sebagai informasi pada anggaran perubahan apbd tahun
angaran 2012 pemerintah daerah rokan hilir telah menganggarkan kegiatan
penyusunan DED pembangunan jalan poros bagan sinembah menuju simpang kanan yang
insya allah pembangunan fisiknya dianggarkan di RAPBD tahun 2013 dan disusul
pembangunan infrastruktur daerah lain yang masi terisolasi,"ujarnya.
Sedangkan tentang alokasi peningkatan sarana penunjang
pelayanan kesehatan ambulan di RSUD Dr Pratomo masih dipertimbangkan dan dapat
dibahas dalam pembahasan selanjutnya. Sedangkan untuk pelelangan aset daerah
yang memenuhi syarat untuk dilelang, disebut wabup ada beberapa tahapan yang
perlu untuk dilaksanakan. Dimana tahapan tersebut memerlukan kesiapan yang
matang sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai langkah awal saat ini pemerintah daerah
melalui bagian perlengkapan sekretariat daerah sedang melakukan invemtarisasi
aset daerah,"katanya.
Menanggapi fraksi demokrat tentang keinginan fraksi agar
struktur organisasi skpd rokan hilir agar ditinjau ulang dapat dipahami.
Disebutnya sejalan dengan hal tersebut melalui bappeda rokan hilir telah
melakukan kajian tentang pelaksanaan peraturan pemerintah no 41 tahun 2007
tentang organisasi perangkat daerah. Selanjutnya pemerintah daerah akan
mempertimbangkan hasil rekomendasi kajian tersebut.
Sedangkan menanggapi fraksi persatuan bintang kebangsaan dan
fraksi kebangkitan nasional sejahtera terkait masalah pt andika pratama sawit
lestari yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
"Hingga saat ini pt andika pratama sawit lwstari belum memiliki
perijinan yang sah baik pelepasan kawasan hutan, izin usaha perkebunan maupun
hak guna usaha dan izin lain sesuai peraturan perundangan yang
berlaku,"tuturnya.
Dijelaskannya, areal yang dikerjakan oleh pt andika pratama
sawit lestari terdapat di dua kabupatem yakni rokan hilir dan rokan hulu.
Sedangkan permasalahan yang terjadi dilapangan terdapat dua kubu yang
bersengketa terhadap areal perkebunan yang dimaksud yakni kelompok tai maju
bersama dan kelompok masyarakat. Dikatakannya untuk melakukan inventarisasi
terhadap areal yang diakui kelompok tani maju bersama diperoleh hasil areal
yang diakui oleh kelompok tani maju bersama terdiri dari delapan belas kelompok
tani masyarakat yang telah melakukan kerjasama dengan pt andika pratama sawit
lestari tersebut seluas kurang lebih tiga ribu enamratus empat puluh lima koma
tiga puluh dua hektar dari kurang lebih 5000 hektar yang dikerjasamakan
terletak dikawasan hutan produksi tetap.
Dalam waktu dekat pemerintah daerah melakukan
peninjauan tahap kedua untuk melaksanakan inventarisisasi areal yang diakui
oleh masyarakat selanjutnya diadakan pertemuan untuk membahas permasalahan
tersebut,
"Dapat kami informasikan bahwa permasalahan pt andika
pratama sawit lestari terkait perambah kawasan hutan saat ini dalam tahap
penyelidikan dari kepolisian daerah riau,"ujarnya.
Sedangkan untuk desa putat pemerintah daerah telah membangun
sarana prasarana kantor kepenghuluan di kepenghuluan putat kec tanah putih.
Kemudian pembangunan infrastruktur jalan, rumah kayak huni serta pembangunan
infrastruktur pedesaan yang telah dimulai sejak 2011 lalu. (andi krc)