BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Ketua DPRD
Rokan Hilir, Nasrudin Hasan sangat mendukung tindakan kepala Dinas Perikanan
dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir, Ir. Amrizal dalam melakukan pengawasan
terhadap perbuatan “illegal fishing” dan illegal alat tangkap dalam arti
penangkapan ikan yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan aksi menindak
tegas para pelaku yang melanggarnya. Hal ini agar kelestarian habitat laut di
zone perairan Kabupaten Rokan Hilir tersebut terjaga dengan baik. Demikian
ditegaskannya kepada KABARROHIL ketika bertemu di jalan Utama bagansiapiapi,
Selasa (11/10).
“Kita mendukung sepenuhnya tindakan
yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Rokan Hilir dalam
menertibkan terhadap illegal fishing dan nelayan yang menangkap ikan dengan
peralatan trowl di zone wilayah perairan kabupaten Rokan Hilir yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku,”ujarnya.
Dia mengatakan bahwa laut wilayah perairan
Kabupaten Rokan Hilir sangat kaya hasil yang terkandung didalamnya. Oleh sebab
itu harus dijaga kelestariannya terhadap penangkap-penangkap ikan yang
menggunakan peralatan penangkap yang dilarang oleh perundang-undangan yang
berlaku. Karena menurutnya penggunaan alat “trowl” dilarang oleh UU karena
dapat menghabiskan habitat laut hingga keterumbu karang sehingga jika dibiarkan
maka hasil laut di wilayah kabupaten Rokan Hilir tidak akan bertahan dengan
hasil yang bagus dalam jangka waktu lama. Disebut Nasrudin Hasan menambahkan,
tindakan menangkap ikan dengan alat trowl juga membawa dampak terhadap
penghasilan nelayan tempatan yang hanya menggunakan alat tangkap secara
tradisional.
“Nelayan menangkap ikan dengan towl
mengejar ikan hingga kedasar laut yang dapat merusak kelestarian habitat laut
sedangkan nelayan tempatan hanya menunggu ikan dengan menyebarkan jaring. Oleh
sebab itu kelestarian hasil laut di wilayah perairan kabupaten Rokan Hilir
harus selalu dijaga dengan pengawasan yang baik serta dengan tindakan
tegas,”tuturnya.
Dikatakannya, wilayah perairan Laut kabupaten Rokan
Hilir sangat luas. Ditambahkannya
wilayah laut itu juga terbuka baik dari kabupaten atau provinsi
tetangga maupun negara tetangga, di sisi lain lanjutnya
mengatakan kemampuan pengawasan
khususnya armada pengawasan (kapal pengawas,red) masih sangat terbatas dibandingkan
kebutuhan untuk mengawasi daerah rawan.
“Luasnya
wilayah laut perairan kabupaten Rokan Hilir dengan kenyataan masih sangat terbuka karena berbatasan dengan laut negara tetangga telah menjadi magnet penarik masuknya
kapal-kapal ikan asing maupun lokal untuk melakukan illegal fishing,”pungkasnya.
Sedangkan kepala dinas perikanan dan kelautan Kabupaten
Rokan Hilir, Ir.Amrizal ketika dihubungi pada hari yang sama (selasa 11/10,red)
mengatakan bahwa pengawasan terhadap “Illegal Fishing” maupun terhadap nelayan
yang menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang oleh
UU terus secara rutin dilakukan. Meskinpun, lanjutnya menambahkan dengan armada
kapal pengawasan yang sangat terbatas.
“Kita secara rutin melakukan pengawasan di laut perairan
Rokan Hilir,”tandasnya.
Informasi yang didapat dan dihimpun oleh KABARROHIL,
Petugas Dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Rokan Hilir dalam melakukan
pengawasan di wilayah laut perairan zone Rokan Hilir hanya menggunakan speed
boat kecil, sehingga jika keadaan cuaca
laut berombak dan angin kencang menjadi hambatan dalam malakukan pengawasan.
(andi wrc)