Senin, 12 Maret 2012

Diharapkan ukur tanah bersama-sama sesuai fakta dilapangan, untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi


RIMBA MELINTANG,KABARROHIL-Pertemuan dua belah pihak antara pihak chevron, masyarakat Rimba Melintang,dimediasi oleh anggota legislative (aleg) atau DPRD Rokan Hilir  dan pihak camat Rimba Melintang berlangsung lancar, meskinpun  pertemuan itu tanpa dihadiri oleh Syamzurizal alias edo dari Chevron.  Namun pertemuan itu dihadiri oleh pihak Chevron lainnya yaitu Syafrum jabatan PGPA dari PT CPI, Gara Suyoko jabatan security PT ABB, Lukman jabatan land skep PT CPI Duri, dan Mukyono security PT CPI Duri. Hadir juga dalam pertemuan itu Penghulu pematang Botam Sukiman dan  Masyarakat Rimba Melintang pemilik waris lahan Tengku Agung bernama T.A Zainal. Sedangkan pihak kecamatan Rimba Melintang hadir Camat H.Syamzami, sekcam Amrizal,SE dan  anggota legislatif (aleg) Oulliya, aleg H.Rasmali,SH,dan  aleg Dedi Humadi. Pertemuan di laksanakan di ruang camat Rimba Melintang jalan lintas ke Bagansiapiapi, Senin (12/3).

Dalam pertemuan itu, disebut camat Rimba Melintang bahwa pertemuan  bertujuan untuk mengambil solusi atau jalan keluar dengan tidak ego sehingga tidak terjadi miskomunukasi. Disebut camat hal ini diharapkan cepat selesai sehingga masalah ini tidak sampai berlarut. Diharapkan camat pertemuan ini dapat mengambil kesimpulan yang diambil atas kesepakatan bersama.

"Kami sebagai mediasi sehingga ada kesepakatan untuk turun ukur lahan secara bersama sama,"kata camat.

Disebut nya agar peta yang ada di sesuaikan dengan fakta lapangan yang ada. Oleh sebab itu, disebut camat H.Syamzami, persoalan ini diharapkan dapat selesai dengan baik.

"Diharapkan dapat menghasilkan keputusan secara bersama. Sementara pembayaran ganti rugi di tahun 1973 seluas 4,3 hektar sudah selesai, namun karena menurut masyarakat setelah mereka terjun dan mengukur kelapangan ternyata lahan tersebut mencapai seluas 5,,5 hektar maka perlu pengukuran kelapangan secara bersama-sama di masing-masing pihak agar persoalan selesai ,"katanya.

Camat menegaskan adanya pengukuran secara bersama sama kelapangan dengan melibatkan semua pihak agar dapat diselesaikan dengan baik. Karena dari pihak CPI mengatakan tidak ada kelebihan areal sedangkan pihak T.A Zainal mengatakan ada kelebihan lahan. Untuk itu, disebut camat mereka saat ini dikonfrontir agar dapat diselesaikan kata sepakat untuk mengukur secara bersama.

Sementara itu, Syafrum (Humas CPI,red) menegaskan bahwa mereka juga memiliki keinginan yang sama dalam masalah ini. Hal ini dikatakan Syafrum mengucapkan banyak terima kasih atas mediasi ini. Dijelaskannya bahwa beberapa hari lalu PT CPI sudah melakukan mediasi kepada ketua DPRD  Rohil untuk melakukan survey dan terjun kelapangan untuk membuktikan titik koordinat batasan bersama pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Rokan Hilir. Ditambahkan Syafrum, untuk permasalahan ini  akan dibicarakan di internal PT CPI terlebih dahulu. Nantinya bersama sama terjun untuk mengukur fakta dilapangan sambil pihak PT CPI menunggu hasil ukur BPN.

"Kita menunggu jawaban hasil pengukuran dari pihak BPN,"kata Syafrun.


Sedangkan Lukman juga menegaskan bahwa pengukuran sudah dilakukan sehingga pihak nya (Chevron,red) menunggu hasil dari BPN. Kemudian itu, dikatakan Lukman seandainya ada terpakai atau berlebih maka akan dipertanggung jawabkan oleh pihak PT CPI.


Sementara itu, T.A Zainal menyayangkan pemberitahuan pengukuran kemaren hanya pemberitahuan dengan mulut saja. Seharusnya, kata Zainal pihak Chevron dapat memberitahukan pihak pemilik lahan, pemerintah kecamatan dengan disaksikan oleh anggota DPRD Rohil dengan menyurati mereka. Disebutnya kesepakatan hasil pertemuan yang pernah dilakukan dengan disaksikan oleh Kapolres Rokan Hilir (2009 lalu,red) diharapkan dapat dilakukan pengukuran ulang. Namun kenyataannya telah mencapai tahun 2012 ini tidak juga dilaksanakan. Oleh sebab itu, disebut T.A Zainal masyarakat  mengukur ulang sesuai fakta dilapangan. Zainal juga mengatakan jika pihak Chevron terutama Edo dapat melakukan hal yang baik dan komunikasi yang baik tentunya hal ini tidak akan mencuat. Karena jika dilakukan ukur fakta dilapangan secara bersama-sama maka persoalan tersebut dapat diselesaikan.

Dia menegaskan jika setelah pengukuran bersama ternyata masih kurang dari lahan seluas 4,3 hektar yang telah diganti rugi oleh pihak PT Chevron maka Dia akan memenuhi hingga tercapai 4,3 hektar tersebut. Tetapi jika lahan yang dipakai oleh PT CPI ternyata lebih dari 4,3 hektar tentunya konsekwensinya harus mengganti kerugian tanah yang telah dipakai tersebut. Jika telah terpakai dengan waktu yang lalu tentunya membayar ganti sewa pakai dan jika mau di bebaskan tentunya harus menganti rugi lahan tersebut.


"Kalau pelaksanaan awal baik maka hal ini akan berjalan dengan baik,"kata T.A Zainal.

Sedangkan H.Rasmali,SH menyarankan agar pihak Chevron melakukan komunikasi yang baik dengan tidak melakukan trik-trik untuk memecahkan permasalahan baru. Oleh sebab itu dirinya mengharapkan persoalan ini sampai selesai dengan baik. Karena menurutnya jika hal ini tidak dapat diselesaikan maka anggota DPRD Rokan Hilir akan  menyurati Departemen Migas agar dapat mengetahui persoalan rakyat mereka. 

“Bagaimanapun juga persoalan ini harus diselesaikan dengan baik,”ujarnya.

Anggota DPRD Rokan Hilir,  Dedi Humadi mengatakan sebenarnya persoalan ini hanya sampai ditingkat penghulu atau hingga tingkat kecamatan saja. Namun karena adanya mis komunikation kedua belah pihak maka  persoalan ini tidak selesai yang akhirnya sampai ke wakil rakyat Rokan Hilir karena  masyarakat tersebut mengadu ke anggota DPRD Rohil.

"Jika tidak ada terjadi mis komonukasi tentunya tidak sampai persoalan ini kepermukaan bahkan ke anggota DPRD Rohil,"kata Dedi Humadi.

Atas kejadian sudah waktu lama yang belum selesai juga, disebut Dedi Humadi  tentunya dianggap orang bahwa pihak Chevron yang banyak orang pintar bisa melakukan hal yang bodoh. Oleh sebab itu disarankan oleh aleg ini agar duduk bersama sama sehingga jangan sampai terjadi otak-atik dengan melakukan permainan lain lagi.

"Harapan saya marilah kita dudukan persoalan ini secara bersama sehingga cepat selesai,"pungkas Dedi Humadi. (andi krc)





Mengancam warga, Buaya katak ditangkap




PEKAITAN,KABARROHIL-Crocodylus porosus atau buaya muara yang disebut warga desa Pedamaran buaya katak sering mengancam kehidupan para nelayan di perairan Sungai Rokan. Buaya ini sering muncul di sungai Rokan bahkan dipinggir sungai Rokan ketika warga beraktifitas. Karena sudah acap kali mengancam jiwa manusia bahkan sudah pernah memangsa manusia, akhirnya buaya  ini di tangkap warga diperairan sungai rokan tepatnya desa Pedamaran kecamatan Pekaitan, Minggu (11/3) sekitar waktu menunjukkan jam 16.30 wib.

Pada awalnya buaya ini sering timbul kepermukaan di pinggir sungai Rokan tepatnya di desa Pedamaran. Hal ini sering mengganggu aktifitas nelayan untuk mencari ikan sungai tersebut. Akhirnya warga berusaha memancingnya dengan umpan seekor itik. Alhasil buaya muara berbobot 600 kilogram dengan panjang berkisar 5 meter tersebut dapat ditangkap.

"Kita menerima laporan ada buaya muara ditangkap warga karena sering mencoba memangsa manusia. Ketika tim datang buaya sudah ditarik kedarat. Waktu buaya ditangkap masih hidup , namun senin (12/3) sekitar pukul 05.00 wib diketahui buaya sudah mati kemungkinan akibat kelaparan. Buaya itu rencananya dibawa ke bukit jin kantor KSDA Dumai untuk dimusnahkan,"kata staff bidang KSDA wilayah II Dumai Subono ketika di konfirmasi Senin (12/3).

Menurut analisa Subono,  populasi buaya jenis bekatak ini  sudah semakin sedikit karena faktor makanan di daerah habitatnya sudah berkurang dan juga faktor alam banyaknya kanal sehingga terkadang mencari makanan di kanal-kanal tersebut bahkan memangsa manusia yang berada disekitarnya. Disebutnya upaya pelestarian terhadap jenis buaya ini tetap dilakukan terutama daerah khusus di perairan Sungai Rokan.

 "Kita menghimbau kepada warga masyarakat tidak membunuh  buaya ini. Jika ditemukan buaya tersebut diharapkan melaporkannya ke KSDA. Hal ini sebagai upaya pelestarian habitat  hewan ini,"pungkasnya. (andi krc)