Senin, 12 Desember 2011

Diusulkan bak penampungan air pada anggaran tahun depan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Kedepan bak penampung air diusulkan untuk memenuhi kebutuhan air di masyarakat. Selain untuk mengatasi kebutuhan air dalam penanggulangan kebakaran juga untuk kebutuhan air di masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh anggota DPRD Rohil, Rasmali,SH ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya di gedung wakil rakyat Rokan Hilir (Rohil) jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/12).

"Kedepan kita usulkan di setiap kelurahan di ibukota Kabupaten ada bak penampungan air,"ujar Rasmali,SH.

Dikatakan Rasmali bahwa bak penampungan air itu juga diusulkan untuk ditempatkan dilokasi Sinaboi, Panipahan dan Kubu. Hal itu karena daerah tersebut belum bisa terjangkau dengan cepat oleh mobil pemadam kebakaran.

Dia menegaskan bak penampungan air itu minimal berkapasitas 20 ton meter kubik air. Karena air itu selain bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya juga sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pemadam kebakaran. Disebutnya juga, dilokasi tersebut juga diusulkan sumur bor untuk memenuhi bak penampungan air.

"Tentunya bak penampungan itu dilengkapi dengan pompa airnya. Anggaran kedepan akan kita usulkan,"tandasnya. (andi krc)

Amansyah harap pemkab getol sosialisasikan perda ke masyarakat

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Setelah ranperda disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) maka diharapkan pemdakab Rohil getol untuk mensosialisasikannya di masyarakat. Karena peraturan daerah tentang retribusi tidak akan dimengerti oleh masyarakat jika tidak dijelaskan. Untuk itu mulai saat ini pemkab harus segera terjun ke masyarakat untuk mensosialisasikannya hingga ke pelosok desa di wilayah kabupaten Rokan Hilir. Demikian ditegaskan oleh Amansyah ketika ditemui KABARROHIL di ruang kerjanya seusai mengikuti sidang paripurna di gedung wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/12).

“Jika perda ini tidak disosialisasikan ke masyarakat tidak ada gunanya oleh sebab itu sebelum ditetapkan ke lembaran daerah harus disosialisasikan terlebih dahulu,”ujarnya.

Dikatakan Amansyah Pemdakab perlu menuangkan isi perda ini ke khalayak umum dengan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Begitu juga perda tentang tera ulang, disebutnya masyarakat selama ini belum mengerti timbangan yang pantas dan literan yang resmi. Selain itu diharapkannya juga kepada pemkab untuk segera membentuk UPTD dengan segera.

“Disosialisasikan saja masyarakat belum mengerti dan belum faham, apalagi jika tidak disosialisasikan,”tandasnya. (andi krc)

Sidang paripurna DPRD Rohil, Tujuh Ranperda disahkan menjadi Perda


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Rapat/sidang paripurna penyampaian panitia khusus (Pansus) terhadap tujuh ranperda sekaligus mengambil keputusan menjadi perda diikuti oleh sebanyak 29 orang anggota legislative Rokan Hilir (aleg Rohil). Rapat/sidang paripurna tersebut telah memenuhi forum dari 40 jumlah aleg Rohil. Sidang dibuka langsung oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan pada jam menunjukkan Pukul 15.00 wib dan disebutnya sidang ini terbuka untuk umum. Hadir saat itu wabup H.Suyatno, asisten pemkab Rohil, Plt Sekdakab Rohil, forum muspida plus dan sejumlah kepala dinas di lingkungan pemdakab Rohil. Sidang tersebut berlangsung di ruang siding utama gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/12).

Dikatakan oleh Nasrudin Hasan bahwa sebelumnya Bupati Rokan Hilir telah memberikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 26 rancangan peraturan daerah. Disebutnya dan telah melalui proses pembahasan  sejak diserahkan ranperda tersebut dengan membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan.

Diterangkannya, sebelumnya diajukan 26 ranperda yang kemudian bertambah 10 ranperda lagi sehingga menjadi 36 ranperda. Dikatakannya dua ranperda diantaranya sudah disahkan kemudian pada bulan Juni telah selesai 21 ranperda. Sedangkan saat ini sebanyak 7 ranperda disampaikan laporannya oleh pansus.

“Pada hari ini pansus A dua ranperda dan pansus B lima ranperda,”tutur Nasrudin Hasan.

Dikatakan ketua DPRD Rohil ini bahwa  penyampaian laporan pansus A dijurubicarai oleh Hj Rosmanita dan penyampaian laporan pansus B dijurubicarai oleh Amansyah.

Dalam penyampaiannya juru bicara pansus A, Hj Rosmanita mengatakan hanya dua ranperda yakni ranperda retribusi pengendalian  menara telekomunikasi dan ranperda pemeriksa alat pemadam kebakaran yang dilaporkan setelah melalui tahapan pembahasan dalam sidang paripurna ini.  Sedangkan dua ranperda lagi, disebutnya masih memerlukan kajian.

Dijelaskannya,  dari 8 ranperda sudah empat ranperda disahkan menjadi perda. Selanjutnya  Dia mengatakan empat Ranperda yang belum dibahas yakni ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan, ranperda tentang  jasa perijinan lingkungan hidup, ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan ranperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Kemudian itu, lanjutnya menegaskan dari keempat ranperda tersebut dua ranperda saat ini di laporkan setelah melalui pembahasan.

"Dua ranperda belum dilaporkan karena perlu kajian,"sebutnya.

Dijelaskannya ranperda pelayanan kesehatan belum dapat dirumuskan karena yang diajukan hanya retribusi di rumah sakit umum saja sedangkan puskesmas, klinik dan lainnya belum dicantumkan. Oleh sebab itu, disebut Hj Rosmanita pajak daerah dan retribusi daerah selain rumah sakit harus dirumuskan oleh pemerintah daerah Rokan Hilir yang kemudian perlu kajian-kajian kembali.

Diterangkannya, pansus berpendapat regulasi rumah sakit dipisahkan dengan regulasi puskesmas. Hal ini disebabkan pendapatan rumah sakit dipergunakan langsung untuk rumah sakit. Sementara puskesmas dan sejenisnya merupakan pendapatan pemda dan disetor ke daerah.

“Oleh sebab itu pada saat ini hanya dua ranperda yang dilaporkan setelah melalui pembahasan,”ujarnya.

Dikatakannaya raperda menara bersama retribusi tera ulang yang merupakan retribusi baru yang belum diatur dalam UU sebelumnya. Disebutnya titik fokus retribusi menara ini adanya pengendalian uang dengan aspek pengendalian lingkungan umum dengan penggunaan jasa sebagai pengendalian berdasarkan frekwensi yang dipergunakan serta potensi gangguan.

Sedangkan tentang ranperda pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah hal yang baru karena tidak ada pencabutan ranperda sebelumnya.

Dijelaskan oleh Hj Rosmanita bahwa pendapat dari lima fraksi di DPRD Rohil pada dasarnya sepakat ranperda  menjadi perda.  Namun dilanjutkannya dengan beberapa saran yakni fraksi golkar plus  mengharapkam pemda melakukan penyuluhan sebelumnya. Sedangkan fraksi PDI-P mengharapkan terhadap menara perlu dilakukan KIR dengan melihat aspek lingkungan, keselamatan dan tata ruang wilayah yang bermanfaat dan tertata rapi.

Sementara itu Fraksi Partai Demokrat mengharapkan agar meng-inventarisasi menara yang ada di Rohil. Sedangkan fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera (fraksi KNS) lebih menyorot SKPD dalam memungut rettrisbusi agar jangan terjadi tindakan penyelewengan. Fraksi Bintang Kebangsaan menyatakan perda baru sebaiknya dilakukan sosialisasi kepada objek retribusi. Dalam penyampaian laporan Pansius A diketuai oleh  M. Kazim dan Sekretaris Jufrizal.

Selanjutnya pansus B dijurubicarai oleh Amansyah mengatakan dalam laporannya, 5 ranperda yg dilaporkan saat sidang paripurna kali ini. Disebut amansyah bahwa pada tgl 28 juni lalu pansus B menyampaikan laporan hasil pembahasan dua ranperda dari delapan ranperda yang ditugaskan pembahasannya. Kedua hasil pembahasan ranperda yang telah dilaporkan tersebut yakni  Ranperda tentang retribusi ijin mendirikan bangunan dan  ranperda tentang penyidik PNS.

sementara enam ranperda yang belum dilaporkan hasil pembahasannya adalah, 1 ranperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, 2 ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, 3 ranperda tentang retribusi ijin usaha kepariwisataan, 4 ranperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, 5 ranperda tentang retribusi rekreasi dan olahraga. Dan 6 ranperda tentang retribusi ijin usaha perikanan.

Lanjutnya mengatakan dari enam ranperda tersebut ada satu ranperda yang belum dibahas oleh pansus B. Dijelaskannya oleh karena  oleh UU nomor 28 /2009 pembentukannya menunggu peraturan perundangan tentang retribusi rekreasi dan olahraga.


Sedangkan pendapat lima fraksi di DPRD Rohil  menerima ranperda tersebut menjadi perda namun dengan saran. Fraksi  Golkar plus menegaskan harus ada keseimbangan dalam pelayanan. Fraksi PDI-P menegaskan untuk meningkatkan PAD perlu dengan upaya kerja keras. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menegaskan agar aset milik daerah  dipergunakan sepenuhnya untuk daerah. Fraksi kebangkitan nasional Sejahtera mengharapkan pemdakab setelah ranperda disahkan menjadi perda agar segera mengajukan UPTD Metereologi. Sedangkan fraksi Bintang kebangsaan mengharapkan segera disosialisasikan perda tersebut hingga kepelosok desa. Disebutnya pansus B diketuai oleh Amansyah dan sekretaris Darmalis.

Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan berterima kasih terhadap persetujuan 7 (tujuh) ranperda menjadi Perda. Sementara itu dalam sambutannya wabup H.Suyatno menyampaikan dalam sidang paripurna ini, Insya Allah dalam waktu dekat tentang pembentukan UPTD akan disampaikan ke Bupati Rohil, H.Annas Maamun. Diungkapkannya pemkab akan membenahi acuan ranperda yang membahas seluruh pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Perlu kita bahas tentang seluruh pelayanan kesehatan,"ujarnya.

Sedangkan untuk menara sebelumnya kurang diperhatikan terhadap aspek lingkungan, keamanan masyarakat tetapi dengan perda ini kita harus jeli lagi dalam aspek keamanan lingkungan. Dikatakan wabup H.Suyatno sangat bersyukur sudah mendapat persetujuan atau hasil final ranperda menjadi perda. Oleh sebab itu Ia mengucapkan terima kasih kepada legislative yang telah memberikan perhatiannya.   Akhirnya sidang ditutup jam 16.20 wib  oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan.

“Akhirnya sidang ditutup,’pungkasnya. (andi krc)