Kepala dispenda Rokan Hilir
langsung terjun kelapangan untuk mengetahui segala permasalahan dan kesulitan
didalam pendataan menjalankan perda pajak dan retribusi sarang wallet yang
telah disahkan 2011 lalu.Diharapkannya agar pemilik sarang wallet segera
memberikan data dengan jelas dan akurat kepada petugas. Jikalau perlu
diharapkan sipemilik langsung melaporkan datan tersebut ke dispenda Rohil
maupun UPTD (unit pelayanan tekhnis daerah) Dispenda setempat.
BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dalam
melakukan pendataan objek pajak terutama tentang pajak sarang burung walet maka
dispenda rohil turun ke lapangan. Hal ini dalam menjalankan perda tentang
retribusi dan pajak walet yang telah disahkan tahun 2011 lalu. demikian disampaikan kepala Dinas Pendapana
Daerah (Dispenda) Rokan Hilir
(Rohil), Drs Wan Ahmad
Ssaiful,Msi ketika ditemui KABARROHIL di saat melakukan pendataan di jalan Sentosa
Bagansiapiapi, Kamis(19/1).
Diterangkannya dirinya turun
kelapangan untuk mengetahui sejauh mana kesulitan dalam pendataan. Diakuinya
memang ada kendala yakni sulitnya menemui langsung pemilik sarang walet
tersebut. Karena ketika ditemui di rumah pemilik sarang walet tersebut hampir rata rata hanya
ditemui oleh sipenjaga rumah walet. Bahkan sipenjaga itu menutupi siapa
siempunya sarang walet.
"Kita akui selama pendataan
menemui kesulitan namun demikian petugas kita tetap bersemangat,"tuturnya.
Disebut Wan Ahmad Saiful, setelah
disahkan perda tentang walet maka pendataan sarang walet harus dilakukan
maksimal. Untuk itu agar dalam pendataan tidak terjadi pendataan yang simpang
siur maka diharapkan pemilik sarang walet dapat memberikan data kepada Dispenda
Rohil atau UPTD Dispenda.
"Pajak dari walet dikenai
sebesar 5 persen dari hasil,"ujarnya.
Dihimbau kadispenda Rohil ini
agar pemilik sarang walet dapat memberikan data yang akurat sehingga kesemua
pemilik sarang walet dapat terdata secara keseluruhannya. Disebutnya
diperkirakan sedikitnya 600 sarang walet di kecamatan Bangko kota Bagansiapiapi
dan sekitarnya.
Dengan mengoptimalkan kinerja dan
kerja dalam pendataan sarang walet, maka ditambah kadispenda Rohil ini
merupakan tugas dan tanggung jawab didalam menjalankan amanah untuk menjalankan
perda yang telah disahkan dalam meningkatkan pendapatan daerah dari objek pajak
sarang walet.
"Diperkirakan ada sedikitnya
1000 sarang walet di Rohil
ini,"pungkasnya. (andi krc).