Selasa, 28 Februari 2012

DPRD, Pemkab Rohil dan pihak PT Jatim Jaya Perkasa gelar rapat


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL- Rapat antara pemkab Rokan Hilir (Rohil), anggota DPRD Rohil dengan pihak PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di gelar di lantai IV kantor Bupati jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (28/2). Hadir dalam rapat tersebut Wabup H.Suyatno, Sekdakab Rohil Drs Wan Amir Firdaus,Msi, wakil ketua DPRD Rohil M.Ridwan,Sip, ketua komisi I DPRD Rohil Darwis Syam, pihak KUD Haryanto, sejumlah kadis, sejumlah camat dan pihak PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Menjawab KABARROHIL, ketika ditemui di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi seusai menghadiri rapat tersebut, ketua Komisi I DPRD Rohil Darwis Syam menegaskan ada dua poin pembahasan yang dilakukan dalam rapat tersebut yakni, point pertama membahas sistim pembagian plasma. Lanjut Darwis Syam menjelaskan bahwa pembahasan lahan kebun plasma tersebut tentang lahan plasma Pt Jatim yang ada  di kecamatan Bangko, kecamatan Kubu, dan kecamatan  Pekaitan.


Disebut Darwis Syam, menurut pihak PT Jatim   saat ini baru siap tanam seluas 2561 hektar yang ditanam sejak tahun 1999 lalu dari total tanam seluas 3400 hektar kebun yang harus diselesaikan dan sisanya masih belum ditanam. Dikatakan Darwis Syam bahwa dalam rapat itu PT Jatim menyangupi menanam dan menyelesaikan sisa lahan yang belum ditanam  selama enam bulan kedepan dan jika tidak dapat menepati janji tersebut maka PT Jatim akan menutupinya dengan hasil kebun inti.


Sedangkan poin kedua, yakni menjelang diserahkan kepada petani maka PT Jatim akan membagi pemerataan hasil sawit kepada seluruh penerima kebun plasma sesuai SK Bupati no 35/2011.

Diterangkannya, bahwa pihak PT Jatim juga memberikan dan menyiapkan sisa lahan yang belum ditanam dan dibagikan setelah dalam waktu 3 (tiga) tahun.

Sementara itu,  besarnya angka uang pembagian secara merata keseluruh penerima kebun plasma PT Jatim  dihitung secara bersama-sama dengan  KUD, PT Jatim Jaya Perkasa dan Pemkab Rohil.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 35/2011 tentang Penetapan Peserta
Penerima Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa, ditetapkan bahwa peserta calon pemilik kebun
plasma adalah masyarakat dari kecamatan Kubu, kecamatan Pekaitan dan kecamatan Bangko dengan jumlah sebanyak 2.467 Kepala Keluarga (KK).

"Dalam waktu dekat dibagikan kepada calon penerima plasma PT Jatim sesuai dengan nama penerima menurut SK Bupati,"pungkas Darwis Syam. (andi krc)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar