>>Akhirnya Kepenghuluan Penipahan Laut disetujui berganti nama menjadi Kepenghuluan Teluk Rahmat
BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sidang wakil rakyat yang digelar di gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (8/9) kemaren membahas penyampaian fraksi tentang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) peningkatan status kepenghuluan menjadi defenitif, Ranperda perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan dan Ranperda pengelolaan tentang barang milik daerah. Sidang dipimpin ketua DPRD Rohil, Dedi Humadi didampingi wakil ketua DPRD Rohil, Rashyd Abizar dengan dihadiri oleh Bupati H.Annas Maamun dan wabup H.Suyatno serta kepala dinas,badan dan kantor dilingkungan Pemdakab Rokan Hilir (Rohil).
Darwis Syam dari fraksi Golkar plus menyatakan betapa pentingnya ketiga komponen Ranperda tersebut. Ia mengatakan adanya kepenghuluan menjadi defenitif sangat disetujui sedangkan perubahan status menjadi kelurahan fraksinya menyetujuinya namun harus memperhatikan tentang tenaga jabatan lurah dan sekretaris, yakni sebanyak 18 kelurahan tersebut jika dicarikan sesuai eselon akan ada penyedotan pegawai Pemdakab Rohil untuk ditempatkan di jabatan tersebut.
Kemudian Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dianjurkan agar jangan lepas dari pendataan.
"Tidak ada lagi barang milik daerah yang di rohil maupun luar daerah yang tidak terdata,"katanya.
Ia menambahkan terutama barang milik daerah yang tidak tetap milik daerah agar diselesaikan.
"Pemdakab dapat menanggulangi terhadap masalah lahan milik daerah tersebut supaya diselesaikan dengan baik,"ujarnya.
Secara umumnya ditambahkannya bahwa fraksi golkar plus yang diketuai oleh Azwar,SH dan sekretarisnya Darwis Syam menerima ketiga Ranperda itu menjadi Perda (Peraturan Daerah,red).
Kemudian itu fraksi yang lain juga memberikan pandangan menyetujui Ranperda menjadi Perda,yakni fraksi PPP,fraksi PDI-P,fraksi KSN, fraksi PDK plus dan juga fraksi PBR. Ketika Fraksi PPP dalam penyampaian pandangannya terjadi listrik mati dan kembali listrik hidup setelah fraksi tersebut selesai menyampaikan pandangannya terhadap 3 Ranperda itu. Sedangkan fraksi PDK plus menyetujui dan menyokong terhadap keberadaan kepenghuluan Pulau Jemur.
Namun fraksi PBR menggaris bawahi terhadap kepenghuluan Penipahan Laut yang menurutnya setelah ditilik garis sejarahnya maka sepantasnya kepenghuluan itu diganti namanya menjadi kepenghuluan Teluk Rahmat.
Pengusulan perobahan nama kepenghuluan Penipahan Laut menjadi kepenghuluan Teluk Rahmat sempat terjadi adu pendapat. Karena menurut ketua DPRD Rohil sebagai pimpinan sidang diusulkan pada sidang mendatang kepada pemdakaab Rohil. Namun fraksi PBR bersikeras dilakukan pada sidang saat ini. Akhirnya atas keputusan anggota dewan bersama maka disetujui pergantian nama tersebut dengan disaksikan Bupati dan wabup. Dalam sidang itu juga anggota dewan menuetujui 3 Ranperda tersebut menjadi Perda. (Andi WRC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar