Selasa, 20 September 2011

Polres Rohil gelar razia kenderaan bermotor di bagansiapiapi


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-KBO satuan Polisi lalulintas Polres Rohil bersama Polisi lalulintas polsek Bangko malakukan razia rutin terhadap kenderaan bermotor. Razia tersebut digelar di persimpangan jalan Sumatera dan Sentosa Bagansiapiapi, Selasa (20/9). Sedikitnya 60 kenderaan bermotor roda dua terjaring dalam razia tersebut.



Kepala Unit Bina Operasi (KBO) satuan lalulintas Polres Rohil Inspektur Polisi dua (Ipda) Gerry Indrabayu ketika dikonfirmasi KABARROHIL dilapangan, Selasa (20/9)  mengatakan bahwa satuan polisi lalu lintas Polres Rokan Hilir melakukan razia terhadap kenderaan bermotor di kota Bagansiapiapi ini bertujuan untuk menindak terhadap pelanggaran lalulintas oleh pengendara bermotor disebabkan karena tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi, tidak menggunakan help standart SNI dan lain sebagainya. Hal ini ditegaskannya untuk mengantisipasi kejahatan terhadap curanmor dan mengurangi angka kecelakaan.

“Banyaknya angka kematian kejadian kecelakaan bersepeda motor akibat benturan dikepala dan laju kenderaan dijalanraya di Rohil selama ini. Oleh sebab itu razia rutin dilaksanakan seminggu dua kali untuk mengurangi angka kejadian kecelakaan berkenderaan bermotor. Diharapkan kepada masyarakat mengendarai kenderaan bermotor membawa dan melengkapi surat-surat kelengkapan mengendarai kenderaan bermotor,”ujar Ipda Gerry Indrabayu.

Dikatakannya dalam razia yang digelar kali ini telah menjaring puluhan kenderaan bermotor yang tidak melengkapi sebagai pengemudi kenderaan bermotor. Lanjutnya mengatakan pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM C,red)  masih banyak di temukan di kota Bagansiapiapi.

“Selama ini telah  60 unit kenderaan bermotor roda dua yang ditindak lanjuti karena tidak lengkap surat-surat sebagai pengemudi kenderaan bermotor,”pungkasnya. (andi wrc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar