Jumat, 04 November 2011

Sidang lapangan terhadap kapal penangkap ikan buatan thailand digelar

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sidang lapangan digelar untuk melihat barang bukti (BB). Sidang lapangan tersebut dihadiri hakim anggota II Wahyu.B,SH dari Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rokan Hilir, dari pihak Jaksa hadir Ristopo.S,SH dan saksi ahli Ir.H.Amrizal. Sidang lapangan melihat BB kapal penangkap ikan buatan thailand tersebut di pos airud Rokan Hilir jalan pelabuhan baru ujung Bagansiapiapi, Jumat (4/11).

Kapal ikan trowl buatan Thailand tanpa surat (bodong,red) ditangkap didaerah perairan ujung sembur beberapa bulan lalu dengan empat ABK berasal dari Myanmar. Keempat ABK berasal Myanmar yang saat ini ditahan bernama Tun Lin (25), Kwaw (40), Tun Win (23), Ba Thint (30) dan Hlai (19).

“Hari ini sidang lapangan untuk melihat apakah sesuai dengan apa yang kita sampaikan,”ujar Amrizal ketika ditemui KABARROHIl.

Dia mengatakan bahwa sidang lapangan ini untuk melihat kapal yang ditangkap sekaligus melihat jaring yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan wilayah Rokan Hilir. Harapan kita, disebut kepala Diskanlut Rohil ini agar kapal penagkap ikan dengan trowl ini di sita oleh negara. Hal ini di tambahkannya agar membuat jera para penangkap ikan dengan trowl.

Sementara itu jaksa Ristopo.S,SH ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa sidang lapangan ini untuk melihat langsung kapal penangkap ikan beserta alat tangkapnya.

“Meninjau langsung kapal dan alat penangkapnya (jaring,red) sebesar 1 cm, dimana anak ikan bahkan anak udangpun dapat terjaring. Dalam persidangan diajukan 3 saksi ditambah satu saksi ahli,’pungkasnya. (andi wrc)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar