BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sidang lapangan digelar untuk melihat barang
bukti (BB). Sidang lapangan tersebut dihadiri hakim anggota II Wahyu.B,SH dari
Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rokan Hilir, dari pihak Jaksa hadir
Ristopo.S,SH dan saksi ahli Ir.H.Amrizal. Sidang lapangan melihat BB kapal
penangkap ikan buatan thailand tersebut di pos airud Rokan Hilir jalan pelabuhan baru ujung Bagansiapiapi, Jumat (4/11).
Kapal ikan trowl buatan Thailand tanpa surat (bodong,red) ditangkap didaerah
perairan ujung sembur beberapa bulan lalu dengan empat ABK berasal dari
Myanmar. Keempat ABK berasal Myanmar yang saat ini ditahan bernama Tun Lin
(25), Kwaw (40), Tun Win (23), Ba Thint (30) dan Hlai (19).
“Hari ini sidang lapangan untuk melihat apakah sesuai dengan apa yang kita
sampaikan,”ujar Amrizal ketika ditemui KABARROHIl.
Dia mengatakan bahwa sidang lapangan ini untuk melihat kapal yang ditangkap
sekaligus melihat jaring yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan
wilayah Rokan Hilir. Harapan kita, disebut kepala Diskanlut Rohil ini agar
kapal penagkap ikan dengan trowl ini di sita oleh negara. Hal ini di
tambahkannya agar membuat jera para penangkap ikan dengan trowl.
Sementara itu jaksa Ristopo.S,SH ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa
sidang lapangan ini untuk melihat langsung kapal penangkap ikan beserta alat
tangkapnya.
“Meninjau langsung kapal dan alat penangkapnya (jaring,red) sebesar 1 cm,
dimana anak ikan bahkan anak udangpun dapat terjaring. Dalam persidangan
diajukan 3 saksi ditambah satu saksi ahli,’pungkasnya. (andi wrc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar