Jumat, 23 Desember 2011

Pansus I ingin kata pembentukan kepenghuluan dirubah menjadi peningkatan status kepenghuluan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus pembahasan Ranperda kabupaten  Rokan Hilir (Rohil) tentang pembentukan kepenghuluan dan pengambilan keputusan,  kemudian penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  2012-2016 kabupaten Rohil oleh Bupati Rohil. Dan sekaligus penandatanganan MoU KUA/PPAS RAPBD kabupaten Rohil Tahun Aanggaran 2012-2016 di gelar di ruang sidang utama DPRD Rohil jl Merdeka Bagansiapiapi,jumat (23/12). Dalam penyampaiannya Pansus I menginginkan kata pembentukan kepenghuluan dirubah menjadi peningkatan status kepenghuluan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan di damping oleh wakil ketua DPRD Rohil Drs Jamiluddin. Bupati Rohil H.Annas Maamun ikut menghadiri siding tersebut. Sidang paripurna itu juga di hadiri oleh Plt Sekdakab Rohil Drs Wan Amir firdaus,Msi, Asisten Kesra pemkab Rohil dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemdakab Rohil. Sedikitnya 28 orang anggota legislative (aleg) mengikuti sidang paripurna ke 13 masa sidang ke 3 DPRD Rohil itu.  Sidang parpurna ini terbuka untuk umum.

Dalam pimpinannya Nasrudin Hasan menegaskan bahwa  otonomi daerah diimplementasikan dengan membuat kebijakan sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Disebutnya,  sebagai legislasi maka DPRD ikut membahas Ranperda bersama pemdakab.

Lanjutnya Dia mengatakan berpedoman kepada tatib maka Ranperda telah melalui proses. Ditambahkannya bahwa sidang pada hari ini merupakan proses akhir Ranperda.  Dijelaskannya bahwa Panitia Khusus (pansus) I (satu) membahas peningkatan status di tiga daerah,  sedangkan pansus II (dua) membahas dua  Ranperda. Kemudian  Pansus III (tiga) menbahas dua Ranperda. Selanjutnya Pansus  IV (empat) membahas satu Ranperda pembentukan sintong. Diakui oleh ketua DPRD Rohil ini bahwa pembahasan Ranperda kali ini memakan waktu lama karena perlu kajian yang mendalam.

"Hal ini memakan waktu lama karena perlu kajian yang harus dibenahi,"jelasnya.

Kemudian itu, politisi Golkar Rohil ini mempersilahkan kepada Pansus I (satu) sebagai juru bicara H. Rasmali,SH menyampaikan pandangannya. Selanjutnya disusul oleh pansus II (dua) yang disampaikan oleh Leonard Situmorang.  Sedangkan Pansus III (tiga) disampaikan oleh  Imelda. Kemudian Pansus IV disampaikan oleh Hj Rosmida Sirait.

Dalam penyampaian laporannya, yang disampaikan leh Rasmali,SH mengatakan Pansus I bekerja berdasarkan Surat keputusan DPRD Rohil no KPTS.302 tahun 2011 tentang pembentukan panitia khusus DPRD Rohil untuk pembahasan Ranperda juga tentang pembentukan kepenghuluan di kecamatan Bangko, kecamatan Sinaboi, kecamatan Pekaitan, kecamatan  Bagan Sinembah, kecamatan  Bangko Pusako, kecamatan Pujud, kecamatan Tanah Putih, kecamatan Rimba Melintang, kecamatan Kubu, dan Ranperda tentang pembentukan kecamatan  Kubu Babussalam.

Disebutnya bahwa pada lampiran SK tersebut, Pansus I diberikan tugas yakni ; 1, Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan serusa, kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, kepenghuluan Bagan Punak Meranti, dan kepenghuluan Bagan Punak Pesisir kecamatan  Bangko. 2, Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan  Ujung Simbur kecamatan Sinaboi. Selanjutnya,  3.Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan  Kubu I, kepenghuluan Karya Mulyo Sari, dan kepenghuluan Rokan Baru Pesisir kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil.

Dikatakan H. Rasmali,SH dalam 3 Ranperda di 3 kecamatan ini, sebanyak 8 kepenghuluan yang dibahas pansus I. Dijelaskannya lagi dari 8 calon kepenghuluan yang di tugaskan kepada pansus I untuk membahasnya, 7 diantaranya adalah adalah kepenghuluan persiapan yang pembentukannya melalui SK Bupati Rohil. Dijelaskannya 7 kepenghuluan  itu adalah kepenghuluan Serusa,Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, kepenghuluan Bagan Punak Meranti,kepenghuluan  Bagan Punak Pesisir, kepenghuluan Kubu I, kepenghuluan Karya Mulyo Sari, dan kepenghuluan Rokan Baru Pesisir.

Pembentukan kepenghuluan tersebut, disebutnya berdasar kepada Perda nomor 07 tahun 2009 pada pasal 3 ayat 4 disebut bahwa bupati dapat menetapkan kepenghuluan persiapan dengan ketentuan setelah adanya pembinaan paling lama satu tahun dan memenuhi syarat terbentuknya kepenghuluan dapat ditetapkan menjadi kepenghuluan defenitif, dan pasal 3 ayat 5  juga disebut pembentukan kepenghuluan persiapan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dan kemudian ditambahkannya satu calon kepenghuluan yang tidak termasuk dalam kepenghuluan persiapan adalah Ujung Simbur yang merupakan bagian dari kelurahan sinaboi kecamatan Sinaboi.

“ Kita menyampaikan agar kata pembentukan pada pembentukan kepenghuluan dirubah menjadi peningkatan status kepenghuluan,”pungkasnya.

Pansus I selaku ketua merangkap anggota Dra  Hj Suryati, wakil ketua merangkap anggota Yanto, sebagai sekretaris H. Rasmali,SH,sedangkan  anggota  Mirza  Noor, dan H. Syafri Yunan ditambah bukan anggota sdr Andreas.S.sos.(andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar