Kamis, 19 Januari 2012

Kadispenda Rohil Drs Wan Ahmad Saiful terjun kelapangan


Kepala dispenda Rokan Hilir langsung terjun kelapangan untuk mengetahui segala permasalahan dan kesulitan didalam pendataan menjalankan perda pajak dan retribusi sarang wallet yang telah disahkan 2011 lalu.Diharapkannya agar pemilik sarang wallet segera memberikan data dengan jelas dan akurat kepada petugas. Jikalau perlu diharapkan sipemilik langsung melaporkan datan tersebut ke dispenda Rohil maupun UPTD (unit pelayanan tekhnis daerah) Dispenda setempat.

BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dalam melakukan pendataan objek pajak terutama tentang pajak sarang burung walet maka dispenda rohil turun ke lapangan. Hal ini dalam menjalankan perda tentang retribusi dan pajak walet yang telah disahkan tahun 2011 lalu.  demikian disampaikan kepala Dinas Pendapana Daerah (Dispenda) Rokan Hilir  (Rohil),  Drs Wan Ahmad Ssaiful,Msi ketika ditemui KABARROHIL di  saat melakukan pendataan di jalan Sentosa Bagansiapiapi, Kamis(19/1).

Diterangkannya dirinya turun kelapangan untuk mengetahui sejauh mana kesulitan dalam pendataan. Diakuinya memang ada kendala yakni sulitnya menemui langsung pemilik sarang walet tersebut. Karena ketika ditemui di rumah pemilik  sarang walet tersebut hampir rata rata hanya ditemui oleh sipenjaga rumah walet. Bahkan sipenjaga itu menutupi siapa siempunya sarang walet.

"Kita akui selama pendataan menemui kesulitan namun demikian petugas kita tetap bersemangat,"tuturnya.

Disebut Wan Ahmad Saiful, setelah disahkan perda tentang walet maka pendataan sarang walet harus dilakukan maksimal. Untuk itu agar dalam pendataan tidak terjadi pendataan yang simpang siur maka diharapkan pemilik sarang walet dapat memberikan data kepada Dispenda Rohil atau UPTD Dispenda.

"Pajak dari walet dikenai sebesar 5 persen dari hasil,"ujarnya.

Dihimbau kadispenda Rohil ini agar pemilik sarang walet dapat memberikan data yang akurat sehingga kesemua pemilik sarang walet dapat terdata secara keseluruhannya. Disebutnya diperkirakan sedikitnya 600 sarang walet di kecamatan Bangko kota Bagansiapiapi dan sekitarnya.

Dengan mengoptimalkan kinerja dan kerja dalam pendataan sarang walet, maka ditambah kadispenda Rohil ini merupakan tugas dan tanggung jawab didalam menjalankan amanah untuk menjalankan perda yang telah disahkan dalam meningkatkan pendapatan daerah dari objek pajak sarang walet.

"Diperkirakan ada sedikitnya 1000 sarang walet di Rohil  ini,"pungkasnya. (andi krc).
  

1 komentar:

  1. lumayan banyak juga PAD untuk Rohil.kalau di umpakan 1 sarang walet bisa menghasil 1 kilo sekali panen dengan harga 10 juta/kg maka dikenakan pajak 5 % maka akan mendapatkan 500.000. nah kalau semua bisa didata berarti ada pendapatan = 500.000 x 1.000 = 500.000.000 sekali panen, dalam sebulan bisa menghasilkan PAD 1 Miliar. Mantaps

    BalasHapus