Kamis, 09 Februari 2012

Annas Maamun harap PNS dan honorer bekerja bagus dan baik sesuai tupoksinya


Pegawai harus bekerja optimal. Jika tersangkut masalah hokum maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

BAGANSIAPIAPI,KABRROHIL-Seorang pegawai harus mempunyai dedikasi tinggi dan panutan bagi masyarakat sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Demikian ditegaskan oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) H.Annas Maamun ketika ditemui KABARROHIL disela peninjauan gedung rumah sakit umum daerah dr Pratomo jalan Pahlawan bagansiapiapi beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, baik  PNS maupun tenaga honorer atau kontrak harus bekerja sesuai tupoksinya dengan baik dan bagus. Jika melanggar aturan dan indispiliner tentunya ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Jika pegawai indisipliner tentunya ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya

Selanjutnya menjawab KABARROHIL, Bupati menegaskan pegawai yang tersangkut masalah ke ranah hukum tentunya  diproses secara hukum yang berlaku.  Setelah ada kepastian hukum maka akan ditindak tegas. Disebutnya jika tenaga honorer atau kontrak maka diputuskan hubungan kerja.

“Sedangkan jika PNS maka diserahkan ke inspektorat untuk memprosesnya,”ujarnya.

Sedangkan kepala Inspektorat Rohil Yatim Maamun ketika ditemui menegaskan bahwa pegawai yang tersangkut dalam proses hukum akan ditindak lanjuti setelah proses hukum berjalan. Disebutnya inspektorat akan memproses PNS yang melanggar aturan sesuai aturan dan peraturan pemerintah tentang kepegawaian.  Tentang ada PNS yang tersangkut masalah hokum, dijelaskannya masih dalam proses hokum oleh sebab itu menunggu proses tersebut selesai baru akan ditindak lanjuti oleh inspektorat Rohil.

Menjawab KABARROHIL tentang ada pegawai yang tersangkut proses hukum, ditegaskannya menurut aturan PNS yang tersangkut di ranah hukum tentunya mempunyai sanksi. Disebutnya,  jika tuntutan empat tahun keatas maka PNS tersebut akan diskorsing dari kepegawaian.

“Kabarnya ada satu orang PNS tersangkut dan dalam proses hokum. Jika tuntutan empat tahun maka PNS tersebut sudah bisa diskorsing,  Hal ini menurut PP,”pungkasnya. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar