Pegawai harus bekerja optimal. Jika tersangkut masalah hokum maka akan
diproses sesuai aturan yang berlaku.
BAGANSIAPIAPI,KABRROHIL-Seorang pegawai harus mempunyai dedikasi tinggi
dan panutan bagi masyarakat sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal
kepada masyarakat. Demikian ditegaskan oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) H.Annas
Maamun ketika ditemui KABARROHIL
disela peninjauan gedung rumah sakit umum daerah dr Pratomo jalan Pahlawan
bagansiapiapi beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, baik PNS maupun tenaga honorer atau kontrak harus
bekerja sesuai tupoksinya dengan baik dan bagus. Jika melanggar aturan dan
indispiliner tentunya ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Jika pegawai indisipliner
tentunya ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya
Selanjutnya menjawab KABARROHIL, Bupati menegaskan pegawai
yang tersangkut masalah ke ranah hukum tentunya
diproses secara hukum yang berlaku.
Setelah ada kepastian hukum maka akan ditindak tegas. Disebutnya jika
tenaga honorer atau kontrak maka diputuskan hubungan kerja.
“Sedangkan jika PNS maka
diserahkan ke inspektorat untuk memprosesnya,”ujarnya.
Sedangkan kepala Inspektorat
Rohil Yatim Maamun ketika ditemui menegaskan bahwa pegawai yang tersangkut
dalam proses hukum akan ditindak lanjuti setelah proses hukum berjalan.
Disebutnya inspektorat akan memproses PNS yang melanggar aturan sesuai aturan
dan peraturan pemerintah tentang kepegawaian.
Tentang ada PNS yang tersangkut masalah hokum, dijelaskannya masih dalam
proses hokum oleh sebab itu menunggu proses tersebut selesai baru akan ditindak
lanjuti oleh inspektorat Rohil.
Menjawab KABARROHIL tentang ada
pegawai yang tersangkut proses hukum, ditegaskannya menurut aturan PNS yang
tersangkut di ranah hukum tentunya mempunyai sanksi. Disebutnya, jika tuntutan empat tahun keatas maka PNS
tersebut akan diskorsing dari kepegawaian.
“Kabarnya ada satu orang PNS tersangkut
dan dalam proses hokum. Jika tuntutan empat tahun maka PNS tersebut sudah bisa
diskorsing, Hal ini menurut PP,”pungkasnya.
(andi
krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar