Rabu, 18 April 2012

Penyidik dan Hakim Gelar sidang lapangan, terkait tersangka tangkap ikan menggunakan pukat syaiton


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sidang tahap ketiga digelar yaitu sidang lapangan untuk melihat secara langsung perlengkapan dan kapal yang digunakan dalam tuduhan melanggar UU perikanan oleh penyidik. Sidang tersebut melihat kapal di pelabuhan sekaligus di kantor perikanan untuk melihat perlengkapan tangkap tersangka, rabu (18/4). Hadir dalam sidang lapangan tersebut penyidik Ir Amrizal, Hakim Hendra Hutabarat,SH, ketua pengadilan Negeri Rohil Wuryanta,SH,MH dan staff lainnya.

Kepada KABARROHIL , Kadiskanlut Rokan Hilir yang adalah penyidik menerangkan bahwa Hakim dan ketua pengadilan negeri terjun kelapangan untuk melihat langsung peralatan tangkap dan kapal yang digunakan oleh tersangka. Sebagai penyidik, dia menyebut  telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Disebut penyidik, melanggar  karena menangkap ikan memakai alat tangkap pukat syaiton di perairan Indonesia yang dilarang oleh UU perikanan.

“Ssidang ini tahap ketiga di TKP. Tersangka Henra alias Apeng dan Ake,”tuturnya.

Menjawab KABARROHIL, Hakim Hendra Hutabarat,SH mengatakan Pemeriksaan ditempat untuk memastikan kapal itu apakah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan. Lanjutnya mengatakan  siding lapangan ini juga untuk memastikan alat yang digunakan. Lebih lanjut dikatakannya setelah itu, di lihat dengan UU Perikanan. Disebutnya hal ini masih dalam proses siding ditempat untuk melengkapi keputusan hakim.

“Kemaren sudah bersidang untuk mendengar keterangan terdakwa.  Oleh sebab itu di konfrontir apakah benar atau tidak sebagai dasar pertimbangan keputusannya,”tandas Hakim Hendra Hutabarat,SH. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar