BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sidang
tahap ketiga digelar yaitu sidang lapangan untuk melihat secara langsung
perlengkapan dan kapal yang digunakan dalam tuduhan melanggar UU perikanan oleh
penyidik. Sidang tersebut melihat kapal di pelabuhan sekaligus di kantor
perikanan untuk melihat perlengkapan tangkap tersangka, rabu (18/4). Hadir
dalam sidang lapangan tersebut penyidik Ir Amrizal, Hakim Hendra Hutabarat,SH,
ketua pengadilan Negeri Rohil Wuryanta,SH,MH dan staff lainnya.
Kepada KABARROHIL , Kadiskanlut
Rokan Hilir yang adalah penyidik menerangkan bahwa Hakim dan ketua pengadilan
negeri terjun kelapangan untuk melihat langsung peralatan tangkap dan kapal
yang digunakan oleh tersangka. Sebagai penyidik, dia menyebut telah disesuaikan dengan peraturan yang
berlaku. Disebut penyidik, melanggar karena
menangkap ikan memakai alat tangkap pukat syaiton di perairan Indonesia yang
dilarang oleh UU perikanan.
“Ssidang ini tahap ketiga di TKP.
Tersangka Henra alias Apeng dan Ake,”tuturnya.
Menjawab KABARROHIL, Hakim Hendra
Hutabarat,SH mengatakan Pemeriksaan ditempat untuk memastikan kapal itu apakah
sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan. Lanjutnya mengatakan siding lapangan ini juga untuk memastikan alat
yang digunakan. Lebih lanjut dikatakannya setelah itu, di lihat dengan UU Perikanan.
Disebutnya hal ini masih dalam proses siding ditempat untuk melengkapi
keputusan hakim.
“Kemaren sudah bersidang untuk
mendengar keterangan terdakwa. Oleh sebab
itu di konfrontir apakah benar atau tidak sebagai dasar pertimbangan keputusannya,”tandas
Hakim Hendra Hutabarat,SH. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar