Rabu, 25 Juli 2012

DPRD Rohil kembali hearing dengan KTMB dan Masyarakat Putat


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Saling tuding menjual lahan terkuak di saat rapat hearing yang dilakukan oleh DPRD Rohil dengan kelompok tani maju bersama (KTMB) dan masyarakat Desa Putat kecamatan Tanah Putih. Rapat yang digelar oleh DPRD Rohil tersebut di gelar di ruang lantai III Kantor DPRD Rokan Hilir (Rohil) jalan Merdeka Bagansiapiapi, Rabu (25/7). Hadir saat itu Soedarmadji,dan  Harjun Dede yang mengaku selaku sekretaris KTMB, serta beberapa anggota legislative (Aleg) diantaranya Dedi Humadi, H. Akib, Amansyah, H.Rasmali.SH, Syarifuddin, Syahrial Putra dan anggota DPRD lainnya. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dedi Humadi.

Menurut anggota DPRD Rohil Dedi Humadi kepada KABARROHIL, Rapat tersebut digelar untuk mengambil kesimpulan terhadap permasalahan lahan diperkirakan seluas 5000 hektar untuk mencari dan mendapat kejelasan yang sebenarnya modus sejarah terbentuknya KTMB yang selanjutnya memiliki lahan 5000 hektar tersebut diserahkan kepada PT Andika. Karena disebutnya, ada dua blok yang berada di KTMB dan masyarakat tersebut dimana ada yang berpihak kepada perusahaan dan ada juga yang berpihak kepada KTMB.

“Hari ini kami ingin meminta keterangan kepada masyarakat dan KTMB secara jelas menurut data dan fakta tanpa mengada-ada,”ujarnya.

Disebutnya hal ini merupakan kelanjutan permasalahan lahan diperkirakan seluas 5000 hektar di Desa Putat. Dimana lanjutnya mengatakan anggota legislative Rokan Hilir meninjau kelapangan pada tanggal 17 kemaren untuk menjumpai pihak PT Andika. Tetapi malah di bentengi oleh “preman bayaran” dari flores. Dirinya merasa kecewa terhadap kejadian tersebut.

“Khan lucu anggota DPRD Rohil  diacungkan parang. Tidak punya hak KTMB maupun datuk penghulu menyerahkan lahan seluas itu kepada pihak perusahaan. Perusahaan juga harus memiliki ijin untuk berinvestasi di Rokan Hilir,”tegasnya.

Dalam rapat tersebut terjadi “hujan” intruksi untuk saling bertanya kejelasan lahan tersebut. Pihak Harjun Dede memberikan keterangan dengan memberikan document sejarah terbentuknya KTMB yang selanjutnya disebutnya dari hasil kesepakatan musyawarah mencari pihak investor dengan perjanjian MuO di notaries Nurhayati,SH di Pekanbaru.

Tak kalah juga pihak masyarakat Soedarmadji yang mengakui bahwa selaku ketua KTMB pertama yang diperjelas dengan akta notaries dimana kopinya diberikannya juga kepada aleg Rohil. Dalam rapat tersebut saling tuding menjual lahan dimana Soedarmadji menuduh ada masyarakat di KTMB yang menjual lahan sedangkan sekretaris KTMB juga menuduh Soedarmadji menjual lahan. Soedarmadji masih mengakui dirinya ketua KTMB karena berdasarkan AD/ART di notaries musyawarah tanpa ¾ anggota maka yang hadir dalam pembentukan KTMB yang baru tidak sah. Sedangkan menurutnya tidak pernah melakukan musyawarah tersebut.

Rapat tersebut belum membuahkan hasil keputusan karena bahan keterangan dan document tersebut masih dipelajari terlebih dahulu oleh anggota DPRD Rohil. Hal ini juga karena pihak PT Andika tidak hadir dalam rapat hearing tersebut.

“Bahan dan hasil keterangan yang diperoleh dalam rapat akan dipelajari terlebih dahulu. Jelasnya perusahaan yang ingin berinvestasi di daerah Rokan Hilir harus memiliki ijin terlebih dahulu,”tandas Dedi Humadi. (andi krc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar