BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Saling
tuding menjual lahan terkuak di saat rapat hearing yang dilakukan oleh DPRD
Rohil dengan kelompok tani maju bersama (KTMB) dan masyarakat Desa Putat
kecamatan Tanah Putih. Rapat yang digelar oleh DPRD Rohil tersebut di gelar di
ruang lantai III Kantor DPRD Rokan Hilir (Rohil) jalan Merdeka Bagansiapiapi,
Rabu (25/7). Hadir saat itu Soedarmadji,dan Harjun Dede yang mengaku selaku sekretaris
KTMB, serta beberapa anggota legislative (Aleg) diantaranya Dedi Humadi, H.
Akib, Amansyah, H.Rasmali.SH, Syarifuddin, Syahrial Putra dan anggota DPRD
lainnya. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dedi Humadi.
Menurut anggota DPRD Rohil
Dedi Humadi kepada KABARROHIL, Rapat tersebut digelar untuk mengambil kesimpulan terhadap
permasalahan lahan diperkirakan seluas 5000 hektar untuk mencari dan mendapat
kejelasan yang sebenarnya modus sejarah terbentuknya KTMB yang selanjutnya
memiliki lahan 5000 hektar tersebut diserahkan kepada PT Andika. Karena disebutnya,
ada dua blok yang berada di KTMB dan masyarakat tersebut dimana ada yang
berpihak kepada perusahaan dan ada juga yang berpihak kepada KTMB.
“Hari ini kami ingin
meminta keterangan kepada masyarakat dan KTMB secara jelas menurut data dan fakta
tanpa mengada-ada,”ujarnya.
Disebutnya hal ini
merupakan kelanjutan permasalahan lahan diperkirakan seluas 5000 hektar di Desa
Putat. Dimana lanjutnya mengatakan anggota legislative Rokan Hilir meninjau
kelapangan pada tanggal 17 kemaren untuk menjumpai pihak PT Andika. Tetapi
malah di bentengi oleh “preman bayaran” dari flores. Dirinya merasa kecewa
terhadap kejadian tersebut.
“Khan lucu anggota DPRD
Rohil diacungkan parang. Tidak punya hak
KTMB maupun datuk penghulu menyerahkan lahan seluas itu kepada pihak
perusahaan. Perusahaan juga harus memiliki ijin untuk berinvestasi di Rokan
Hilir,”tegasnya.
Dalam rapat tersebut
terjadi “hujan” intruksi untuk saling bertanya kejelasan lahan tersebut. Pihak
Harjun Dede memberikan keterangan dengan memberikan document sejarah
terbentuknya KTMB yang selanjutnya disebutnya dari hasil kesepakatan musyawarah
mencari pihak investor dengan perjanjian MuO di notaries Nurhayati,SH di
Pekanbaru.
Tak kalah juga pihak
masyarakat Soedarmadji yang mengakui bahwa selaku ketua KTMB pertama yang
diperjelas dengan akta notaries dimana kopinya diberikannya juga kepada aleg
Rohil. Dalam rapat tersebut saling tuding menjual lahan dimana Soedarmadji
menuduh ada masyarakat di KTMB yang menjual lahan sedangkan sekretaris KTMB
juga menuduh Soedarmadji menjual lahan. Soedarmadji masih mengakui dirinya
ketua KTMB karena berdasarkan AD/ART di notaries musyawarah tanpa ¾ anggota
maka yang hadir dalam pembentukan KTMB yang baru tidak sah. Sedangkan
menurutnya tidak pernah melakukan musyawarah tersebut.
Rapat tersebut belum
membuahkan hasil keputusan karena bahan keterangan dan document tersebut masih
dipelajari terlebih dahulu oleh anggota DPRD Rohil. Hal ini juga karena pihak
PT Andika tidak hadir dalam rapat hearing tersebut.
“Bahan dan hasil
keterangan yang diperoleh dalam rapat akan dipelajari terlebih dahulu. Jelasnya
perusahaan yang ingin berinvestasi di daerah Rokan Hilir harus memiliki ijin
terlebih dahulu,”tandas Dedi Humadi. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar