Rabu, 11 April 2012

Pertama dan masih baru di Rohil, Mediator bersertifikat menyelesaikan perkara lewat kekeluargaan


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Keberadaan mediator non hakim sangat penting berperan sebagai salah satu opsi penyelesaian perkara atau masalah melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan. Terutama untuk memediasi kasus perdata yang tentunya mediator tersebut bersertifikat. Demikian ditegaskan oleh mediator Agus Salim.SHI kepada KABARROHIL,Rabu (11/4).

“Keberadaan mediator ini pertama di Rokan Hilir dan tergolong baru. Fungsinya sama dengan pengadilan atau mahkamah, yakni mendamaikan pihak yang bersengketa dengan cara bermusyawarah mencapai kata mufakat,”jelas Agus Salim.

Disebutnya, perdamaian dicapai melalui pendekatan mediasi memiliki banyak kelebihan. Karena sifatnya, lanjutnya mengatakan lebih sederhana daripada melalui proses hukum acara perdata. Dikatakannya dengan melalui mediator lebih efisien, waktu singkat dan kerahasiaan terjamin. Lebih lanjut dijelaskannya dengan mediasi juga dapat menjaga hubungan baik para pihak karena hasil mediasi merupakan kesepakatan, berkekuatan hukum tetap dan tetap memiliki akses luas bagi pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

Lebih lanjut dikatakan Agus Salim, keputusan yang dihasilkan mengikat yang bisa dikuatkan dengan keputusan pengadilan. Bahkan, lanjutnya menjelaskan untuk kasus perdata putusan hakim bias dibatalkan jikalau kedua belah pihak akhirnya berdamai.

Dijelaskan mediator bersertifikat ini, perkara yang ditangani seperti sengketa perceraian, sengketa tanah, wan prestasi, hutang piutang, dan lain-lain. Dikatakannya, sejak bulan January 2012 ini lima kasus yang telah ditangani oleh mediator. Wilayah kerja mediator ini, disebutnya menjangkau kantor pengadilan negeri (PN,red) dan pengadilan agama (PA,red).

“Proses melalui mediator lebih fleksibel karena mediator bisa di luar pengadilan sedangkan hakim hanya bersidang di pengadilan,”tandasnya. (andi krc).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar