BINCANG INDONESIA
Senin, 31 Januari 2011
Diharapkan Tim sukses ikut menjaga suasana kondusif
BAGANSIAPIAPI, KABARROHIL-Ketua Panwaslukada dan wakada Rohil Taufik,SH melalui ketua Devisi Pengawasan dan Humas Jaka Abdillah,Sag mengatakan bahwa kampanye ditempat ibadah dilarang sesuai dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2004. Demikian dikatakannya ketika ditemui KABARROHIL dikantor Panwaslu Rohil jalan Kelenteng Bagansiapiapi, Senin (31/1).
"Seharusnya pasangan calon maupun tim sukses pasangan calon menghindari tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004,"tutur Jaka Abdillah.
Diterangkannya seperti disebutkan didalam Undang Undang nomor 32 tahun 2004 bahwa rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintah merupakan tempat dilarang melakukan kampanye termasuk juga memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, yang tidak mempertimbangkan etika, estetika , kebersihan dan keindahan kota.
"Pasal 78 Undang Undang 32 tahun 2004 menyebutkan dilarang menggunakan tempat beribadah dan tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit 100 ribu rupiah paling banyak 1 juta rupiah,"kata Jaka Abdillah.
Terkait ada informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan bakal calon yang melakukan kampanye di mesjid maka sebagai tindakan terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut Panwaslu akan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan konfirmasi atas kebenaran informasi itu.
“Jika hal itu benar maka telah melanggar pasal 78 huruf (i) UU no 32 tahun 2004. Diminta kepada tim sukses para calon agar dapat menjaga suasana kondusif menjelang ditetapkan bakal pasangan calon menjadi calon oleh KPU Rohil,"ujar Jaka Abdillah. (gun)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar