BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Bakal calon bupati dan wabup H.Damiri,Spd dan Hj Mimi Lutmila,S.si bersama ketua koalisi M.Yusuf mendatangi kantor KPU jalan kecamatan Bagansiapiapi, Kamis malam (6/1) sekira jam 20.20 wib. Mereka membawa rekomendasi DPP PDI Perjuangan dan rekomendasi DPP PBR. Namun dalam sesi pendaftaran yang disaksikan panwaslu kada berkas pencalonan (model B-KWK.KPU) dan model B 1 tentang surat pernyataan kesepakatan bersama antar parpol dalam pencalonan pasangan calon kada dan wakada. Juga model B2-KWK.KPU tentang surat pernyataan parpol/gabungan parpol tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kada dan wakada tidak ada. Karena hal tersebut pihak KPU memberikan waktu hingga jam 00.00 wib sebagai batas waktu pendaftaran ditutup.
"Ketiga ini wajib dalam pencalonan yang disebut pada pasal 59 ayat 5 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dengan berbunyi partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditanda-tangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung,"ujar ketua Pokja KPU Rohil Hasan Basri,Sag.
Diungkapkannya bahwa dasar menolak pencalonan Damiri ada tertera pada pasal 14 ayat 7 peraturan KPU no 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berbunyi KPU kabupaten dapat menolak pendaftaran bakal calon apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling sedikit atau jumlah suara sah paling sedikit.
Oleh sebab itu massa Damiri akhirnya membubarkan diri untuk melengkapi syarat surat pencalonan tersebut. Ketika berita ini diturunkan anggota KPU sedang menunggu hingga jam 00.00 wib batas penutupan pendaftaran pencalonan bakal calon Damiri tidak juga muncul di kantor KPU Rohil. (gun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar