BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sebanyak
38 anggota legislatif (aleg) hadir dari 40 anggota aleg Kabupaten Rokan Hilir
(Rohil) dalam rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah
(Ranperda) pembentukan kecamatan Kubu
Babusalam. Rapat paripurna DPRD Rohil tersebut digelar di gedung serbaguna
jalan Utama Bagansiapiapi, Selasa (4/10). Rapat tersebut di buka dan dipimpin
langsung oleh ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan didampingi oleh wakil ketua DPRD
Rohil, Drs Jamiluddin dan wakil ketua DPRD Rohil, Muh.Ridwan serta di saksikan
oleh Bupati kabupaten Rokan Hilir, H.Annas Maamun dan kepala dinas, badan dan
kantor dilingkungan pemdakab Rohil.
“Implementasi kebijakan otonomi
daerah telah memberikan dampak perkembangan dan pembangunan suatu
daerah,”tuturnya.
Disebut ketua DPRD Rohil ini,
mengingat luasnya wilayah kecamatan Kubu dan untuk mempermudah pelayanan yang
efektif serta memperpendek rentan kendali terhadap pelayanan kepada masyarakat
agar lebih cepat, lebih ringkas, lebih mudah dan lebih efektif maka perlu
dibuat ranperda pembentukan kecamatan Kubu Babusalam.
“Pembentukan kecamatan kubu
babusalam telah selesai dibahas dengan hasil disampaikan pada rapat paripurna
hari ini. Bersempena hari jadi kabupaten Rokan Hilir yang ke-12 ini maka sebuah
kado diberikan kepada masyarakat Kubu dengan pembentukan kecamatan Kubu
Babusalam,”tutur Nasrudin Hasan. Selanjutnya nasrudin Hasan mempersilahkan
panitia khusus (Pansus) V memberikan laporannya.
Darwis Syam selaku ketua Pansus V
DPRD Rohil menjabarkan isi laporannya dengan terbagi atas lima, yakni
pendahuluan, dasar pembahasan, hasil pembahasan, pendapat fraksi-fraksi dan
penutup.
“Pembentukan kecamatan kubu
Babusalam ini diprakarsai oleh seluruh lapisan komponen masyarakat Kubu yaitu
pada tahun 2002 camat kubu telah mengajukan surat rekomendasi pemekaran dari
hasil musyawarah masyarakat Kubu. Selanjutnya tahun 2005 masyarakat Kubu melakukan
Musyawarah besar (Mubes). Kemudian pada tanggal 14 September lalu juga telah
menyampaikan pembahasan hingga selesai memakan waktu selama 22 hari.
“Empat belas penghulu dan satu
lurah merekomendasi pembentukan kecamatan kubu Babusalam dengan ibukota Rantau
Panjang Kiri Hilir,”pungkasnya.
Selanjutnya lima fraksi yakni
Fraksi Golkar Plus, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi Kebangsaan Nasional
Sejahtera dan Fraksi Kesatuan bintang Kebangsaan sama-sama menyetujui dengan
saran dan masukan antara lain; pertama agar pemerintah daerah Rokan Hilir dapat
mengajukan segera mungkin pemekaran kecamatan lainnya, kedua agar pemerintah
daerah membuat peta batas yang pasti dengan titik koordinat lintang bujur,
ketiga agar pemerintah daerah memperhatikan batas-batas wilayah antara
kepenghuluan dan keempat agar pemerintah daerah segera membangun
fasilitas-fasilitas kantor dan penempatan aparatur pemerintah di kecamatan Kubu
babusalam. (andi wrc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar