Rabu, 05 Oktober 2011

Hasil Pansus V DPRD Rohil: menyetujui Ranperda pembentukan Kecamatan Kubu babusalam dengan ibukota Rantau Panjang Kiri hilir


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Sebanyak 38 anggota legislatif (aleg) hadir dari 40 anggota aleg Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda)  pembentukan kecamatan Kubu Babusalam. Rapat paripurna DPRD Rohil tersebut digelar di gedung serbaguna jalan Utama Bagansiapiapi, Selasa (4/10). Rapat tersebut di buka dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rohil, Nasrudin Hasan didampingi oleh wakil ketua DPRD Rohil, Drs Jamiluddin dan wakil ketua DPRD Rohil, Muh.Ridwan serta di saksikan oleh Bupati kabupaten Rokan Hilir, H.Annas Maamun dan kepala dinas, badan dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil.

“Implementasi kebijakan otonomi daerah telah memberikan dampak perkembangan dan pembangunan suatu daerah,”tuturnya.

Disebut ketua DPRD Rohil ini, mengingat luasnya wilayah kecamatan Kubu dan untuk mempermudah pelayanan yang efektif serta memperpendek rentan kendali terhadap pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, lebih ringkas, lebih mudah dan lebih efektif maka perlu dibuat ranperda pembentukan kecamatan Kubu Babusalam.

“Pembentukan kecamatan kubu babusalam telah selesai dibahas dengan hasil disampaikan pada rapat paripurna hari ini. Bersempena hari jadi kabupaten Rokan Hilir yang ke-12 ini maka sebuah kado diberikan kepada masyarakat Kubu dengan pembentukan kecamatan Kubu Babusalam,”tutur Nasrudin Hasan. Selanjutnya nasrudin Hasan mempersilahkan panitia khusus (Pansus) V memberikan laporannya.

Darwis Syam selaku ketua Pansus V DPRD Rohil menjabarkan isi laporannya dengan terbagi atas lima, yakni pendahuluan, dasar pembahasan, hasil pembahasan, pendapat fraksi-fraksi dan penutup.

“Pembentukan kecamatan kubu Babusalam ini diprakarsai oleh seluruh lapisan komponen masyarakat Kubu yaitu pada tahun 2002 camat kubu telah mengajukan surat rekomendasi pemekaran dari hasil musyawarah masyarakat Kubu. Selanjutnya tahun 2005 masyarakat Kubu melakukan Musyawarah besar (Mubes). Kemudian pada tanggal 14 September lalu juga telah menyampaikan pembahasan hingga selesai memakan waktu selama 22 hari.

“Empat belas penghulu dan satu lurah merekomendasi pembentukan kecamatan kubu Babusalam dengan ibukota Rantau Panjang Kiri Hilir,”pungkasnya.

Selanjutnya lima fraksi yakni Fraksi Golkar Plus, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi Kebangsaan Nasional Sejahtera dan Fraksi Kesatuan bintang Kebangsaan sama-sama menyetujui dengan saran dan masukan antara lain; pertama agar pemerintah daerah Rokan Hilir dapat mengajukan segera mungkin pemekaran kecamatan lainnya, kedua agar pemerintah daerah membuat peta batas yang pasti dengan titik koordinat lintang bujur, ketiga agar pemerintah daerah memperhatikan batas-batas wilayah antara kepenghuluan dan keempat agar pemerintah daerah segera membangun fasilitas-fasilitas kantor dan penempatan aparatur pemerintah di kecamatan Kubu babusalam. (andi wrc) 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar