BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dari
hasil survey Dewan pengupahan Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan di
masing-masing kecamatan di kabupaten Rokan Hilir , upah minimum kerja (UMK)
sebesar Rp 1.287.000,_ . Hal ini berdasarkan kebutuhan hidup di tahun 2012. Selama
ini hanya sebesar Rp 1.120.000,_. Demikian ditegaskan oleh Kepala Disnaker
Rohil Rusli Syarief kepada KABARROHIL
ketika ditemui seusai upacara Harkesnas ke-47 di jalan Merdeka bagansiapiapi,
kamis (17/11).
“Kenaikan sekitar 13 hingga 15
persen,”kata Rusli Syarief.
Dikatakannya penetapan UMK ini
melibatkan SPSI dan pihak perusahaan. Diharapkan ikut merespon secara positif
melalui Dewan Pengupahan. Dikatakan oleh
kepala dinas Tenaga kerja Rohil ini, Usulan UMK Rohil tersebut sedang diusulkan
ke Gubernur Riau untuk ditetapkan menjadi Upah Kerja Minimum Rokan Hilir.
“Kita sebagai fasilitator.
Diusulkan dan ditetapkan oleh Gubernur menjadi UMK Rohil,”pungkasnya. (andi krc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar