Kamis, 17 November 2011

Diusulkan ke Gubri UMK Rohil Rp 1 juta 287 ribu rupiah


BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Dari hasil survey Dewan pengupahan Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan di masing-masing kecamatan di kabupaten Rokan Hilir , upah minimum kerja (UMK) sebesar Rp 1.287.000,_ . Hal ini berdasarkan kebutuhan hidup di tahun 2012. Selama ini hanya sebesar Rp 1.120.000,_. Demikian ditegaskan oleh Kepala Disnaker Rohil Rusli Syarief kepada KABARROHIL ketika ditemui seusai upacara Harkesnas ke-47 di jalan Merdeka bagansiapiapi, kamis (17/11).

“Kenaikan sekitar 13 hingga 15 persen,”kata Rusli Syarief.

Dikatakannya penetapan UMK ini melibatkan SPSI dan pihak perusahaan. Diharapkan ikut merespon secara positif melalui Dewan Pengupahan.  Dikatakan oleh kepala dinas Tenaga kerja Rohil ini, Usulan UMK Rohil tersebut sedang diusulkan ke Gubernur Riau untuk ditetapkan menjadi Upah Kerja Minimum Rokan Hilir.

“Kita sebagai fasilitator. Diusulkan dan ditetapkan oleh Gubernur menjadi UMK Rohil,”pungkasnya. (andi krc)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar