BAGANSIAPIAPI,KABARROHIL-Setidaknya puluhan warga mendatangi
kantor bupati Rokan Hilir jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Kamis (1/12), Mereka melakukan
aksi unjuk rasa didasari oleh ulah oknum Penghulu Parit Aman. Menurut para
pendemo, oknum penghulu parit Aman telah melakukan penjualan lahan milik
masyarakat dalam jumlah besar kepada pengusaha luar. Para pengunjuk rasa
menuntuk agar Bupati Rohil, H Annas Maamun dapat menindak tegas oknum penghulu
tersebut dan dapat memulangkan kembali lahan-lahan milik masyarakat yang ikut
terjual.
Aksi
unjuk rasa (demo) berlangsung sekitar pukul 10.00 wib dan langsung diterima
oleh Wakil Bupati Rohil, H Suyatno Amp didampingi Asisten IV Setda Rohil Drs
Indra Putrayana, Camat Bangko, Nurhidayat dan Kapolsek Bangko, Kompol Irmadison.
Unjuk rasa yang dilakukan mengatas namakan warga Parit Aman ini berlangsung
singkat. Setelah menerima aspirasi masyarakat Wakil Bupati langsung meminta
para pengunjuk rasa membubarkan diri sembari meminta mereka untuk menahan diri dan tidak emosi.
Karna Wakil bupati berjanji akan menindak tegas Penghulu Parit Aman para
pengunjuk rasapun langsung membubarkan diri.
Dihadapan
wakil bupati, Hasyim Khan menjelaskan kalau ulah oknum Penghulu Parit Aman,
Rusman tersebut tidak bisa diampuni lagi. Pasalnya sebahagian hutan yang dijual
tersebut merupakan areal hutan lindung. Bahkan, lanjutnya mengatakan lahan
milik masyarakat juga dijual seenaknya kepada pengusaha tanpa memikirkan nasip warga
masyarakat mayoritas hidup digaris kemiskinan.
"Kami
meminta pada bapak bupati maupun wakil bupati, tindak tegas Penghulu Parit
Aman, jika perlu jebloskan kedalam penjara. Pasalnya hutan yang dijual tersebut
adalah hutan lindung. Sedangkan lahan milik masyarakat yang selama ini digarap
dengan cara mengunakan tenaga manusia dibantu alat berupa parang, kampak dan
cangkul juga ikut dijual. Bisa dibayangkan sebesar apa penderitaan warga
pemilik lahan tersebut," kata Hasim tegas yang dibenarkan oleh para
pengujuk rasa lainnya.
Disebutnya,
dalam hal ini pemuda LIRA Rohil telah membuat laporan ke penegak hukum yakni
kejari Rokan Hilir yang diterima pada tanggal 31 Oktober 2011. Dikatakannya
Pemuda LIRA Rohil melayangkan surat no 075/PLR/2011 di tujukan ke kejari Rohil.
Sementara
itu, Wakil Bupati Rohil, H Suyatno Amp mengatakan kalau dirinya mewakili
pemerintah daerah menyambut baik atas apa yang
disampaikan oleh masyarakat tersebut. Karena Pemkab selama ini paling
tidak suka yang namanya penjualan lahan. Apalagi lahan yang dijual itu merupakan lahan
masyarakat kecil ataupun hutan.
"Kita
tidak akan pandang bulu, dalam menindak tegas pelaku penjualan lahan. Siapapun
orangnya, jika terbukti melanggar akan kita proses. Apa yang disampaikan tetap
akan ditindak lanjuti karena ini sudah merupakan tekad kami. Karena kami sudah
berniat untuk menghukum pelaku penjualan lahan dan hutan," tegas wakil bupati
H.Suyatno disertai sambutan sukacita para pengunjuk rasa. Karna Wakil bupati
berjanji akan menindak tegas Penghulu Parit Aman para pengunjuk rasapun
langsung membubarkan diri. (andi krc).
iko demo apo unjuk rasa....
BalasHapus